Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar membongkar fakta mendalam mengenai ketidakbecusan berlapis dalam manajemen pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah pimpinan Bupati Indramayu Lucky Hakim, baik dalam penataan birokrasi maupun pengamanan kekayaan daerah bernilai tinggi.
Langkah advokasi tegas ini diambil setelah lembaga hukum menerima surat jawaban resmi bernomor 012/1340/Umum tertanggal 3 September 2026, yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu, Jafar Abdullah, SH., MH., sebagai tanggapan atas somasi terkait dugaan penggelapan serta pembiaran aset milik rakyat.
Namun alih-alih memberikan penjelasan yang jernih, isi dokumen beserta lampiran tabelnya justru menjadi bukti hukum otentik yang memuat pertentangan mendasar, sekaligus menelanjangi kegagalan melindungi aset senilai Rp3.263.240.000,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa ketidaksesuaian fakta dalam surat resmi itu menjadi bukti nyata lemahnya kendali pemerintahan daerah.
“Klaim rekonsiliasi aset pada Juli 2025 mustahil dibenarkan secara logika dan hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK baru terbit dan diserahkan hampir setahun kemudian, Mei 2026, yang justru mencatat kendaraan tersebut hilang dan bermasalah. Ini membuktikan jaminan tertulis bahwa sistem pengendalian sudah memadai adalah kosong belaka, tanpa dasar pengecekan riil di lapangan,” tegasnya
Ia juga menyoroti struktur birokrasi yang dinilai cacat lahir dan merusak kemandirian pengawasan. Keputusan Bupati menempatkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah sekaligus merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD memicu benturan kepentingan yang parah.
“Bagaimana mungkin satu orang bisa bersikap objektif, adil, dan tegas memeriksa kesalahan atau melaporkan pelanggaran jika ia menduduki kedua belah pihak posisi yang saling mengawasi dan bertanggung jawab? Susunan ini sengaja dikunci agar borok penatausahaan tertutup rapat dari sanksi hukum,” ujar Pahmi lagi. Praktik ini pun bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terungkap pula pengakuan mengejutkan di dalam dokumen resmi sendiri, kendaraan milik DPRD justru berada di lingkungan Eksekutif atau Sekretariat Daerah tanpa Berita Acara Serah Terima maupun dokumen mutasi yang sah.
Belum lagi ada kendaraan yang tercatat tidak terdaftar di dalam Kartu Inventaris Barang sama sekali, namun bebas digunakan setiap hari. Persoalan ini makin serius karena batas waktu perbaikan 60 hari yang diwajibkan hukum telah kedaluwarsa sejak bulan Juli lalu.
“Kini sudah bulan September, tidak ada langkah nyata berarti pembiaran yang disengaja. Undang-undang mengancam hal semacam ini dengan sanksi pidana hingga satu tahun enam bulan penjara,” lanjutnya mengingatkan.
Pahmi Alamsah menegaskan bahwa kerugian ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pencurian hak rakyat yang nyata.
“Uang hasil keringat pajak rakyat berubah menjadi fasilitas yang dipakai sembarangan, bagaikan milik pribadi antar-oknum. Padahal di luar sana, jalan-jalan desa hancur, petani butuh dukungan, sekolah dan pelayanan kesehatan butuh dana yang sebenarnya cukup dari nilai aset yang hilang ini,” ungkapnya.

























