Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 6 September 2026 - 18:41 WIB

Miliaran Aset Daerah Indramayu Raib, Bupati Lucky Hakim Tak Becus Jaga Harta Rakyat

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar membongkar fakta mendalam mengenai ketidakbecusan berlapis dalam manajemen pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah pimpinan Bupati Indramayu Lucky Hakim, baik dalam penataan birokrasi maupun pengamanan kekayaan daerah bernilai tinggi.

Langkah advokasi tegas ini diambil setelah lembaga hukum menerima surat jawaban resmi bernomor 012/1340/Umum tertanggal 3 September 2026, yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu, Jafar Abdullah, SH., MH., sebagai tanggapan atas somasi terkait dugaan penggelapan serta pembiaran aset milik rakyat.

Namun alih-alih memberikan penjelasan yang jernih, isi dokumen beserta lampiran tabelnya justru menjadi bukti hukum otentik yang memuat pertentangan mendasar, sekaligus menelanjangi kegagalan melindungi aset senilai Rp3.263.240.000,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Baca juga  KOMPI Dukung PSN Revitalisasi Tambak Pantura, Tapi Ajukan 3 Syarat ke KKP

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa ketidaksesuaian fakta dalam surat resmi itu menjadi bukti nyata lemahnya kendali pemerintahan daerah.

“Klaim rekonsiliasi aset pada Juli 2025 mustahil dibenarkan secara logika dan hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK baru terbit dan diserahkan hampir setahun kemudian, Mei 2026, yang justru mencatat kendaraan tersebut hilang dan bermasalah. Ini membuktikan jaminan tertulis bahwa sistem pengendalian sudah memadai adalah kosong belaka, tanpa dasar pengecekan riil di lapangan,” tegasnya

Ia juga menyoroti struktur birokrasi yang dinilai cacat lahir dan merusak kemandirian pengawasan. Keputusan Bupati menempatkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah sekaligus merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD memicu benturan kepentingan yang parah.

Baca juga  Miris! Anak SD di Indramayu Dicabuli, Pelaku Kabur, Keluarga Minta Polisi Jangan Diam

“Bagaimana mungkin satu orang bisa bersikap objektif, adil, dan tegas memeriksa kesalahan atau melaporkan pelanggaran jika ia menduduki kedua belah pihak posisi yang saling mengawasi dan bertanggung jawab? Susunan ini sengaja dikunci agar borok penatausahaan tertutup rapat dari sanksi hukum,” ujar Pahmi lagi. Praktik ini pun bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terungkap pula pengakuan mengejutkan di dalam dokumen resmi sendiri, kendaraan milik DPRD justru berada di lingkungan Eksekutif atau Sekretariat Daerah tanpa Berita Acara Serah Terima maupun dokumen mutasi yang sah.

Belum lagi ada kendaraan yang tercatat tidak terdaftar di dalam Kartu Inventaris Barang sama sekali, namun bebas digunakan setiap hari. Persoalan ini makin serius karena batas waktu perbaikan 60 hari yang diwajibkan hukum telah kedaluwarsa sejak bulan Juli lalu.

Baca juga  Detik-Detik Mahasiswa Polindra Terhisap Pusaran Cimanuk: Saksi Mata Ceritakan Kepanikan di Bendungan Bangkir

“Kini sudah bulan September, tidak ada langkah nyata berarti pembiaran yang disengaja. Undang-undang mengancam hal semacam ini dengan sanksi pidana hingga satu tahun enam bulan penjara,” lanjutnya mengingatkan.

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa kerugian ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pencurian hak rakyat yang nyata.

“Uang hasil keringat pajak rakyat berubah menjadi fasilitas yang dipakai sembarangan, bagaikan milik pribadi antar-oknum. Padahal di luar sana, jalan-jalan desa hancur, petani butuh dukungan, sekolah dan pelayanan kesehatan butuh dana yang sebenarnya cukup dari nilai aset yang hilang ini,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

12 Camat di Indramayu Dilantik Jadi PPTAS, BPN Minta Sinergi Percepat Administrasi Pertanahan

Hukum

AMAKI Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Terpopuler

Viral! Video Remaja Putri Berkelahi di Tanggul Sungai Cimanuk Indramayu, Dipicu Saling Ejek di Facebook

Indramayu

PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

Indramayu

Polisi Indramayu Bantu Pemudik dengan Sigap di Tol Cipali
Pengasuh Pondok Pesantren Bani Mahfudz, juga Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz

Indramayu

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfudz Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Indramayu

Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Remaja Ikrar Keluar dari Anggota Gangster