Suaradermayu.com — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu di Indramayu memicu kekhawatiran mendalam. Di saat sebagian masyarakat terancam kehilangan akses pelayanan kesehatan dasar, Pemerintah Kabupaten justru mencatat anggaran besar senilai Rp8,70 miliar untuk kebutuhan, perawatan, serta perlengkapan di lingkungan Pendopo dan Sekretariat Daerah sepanjang tahun 2026.
Kritik tajam dan sorotan tegas disampaikan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam (IAI) Pangeran Dharma Kusuma (PDK) Indramayu. Perwakilannya, Hasyim Umar Syahid, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan erat dengan hak dasar warga atas kehidupan dan kesehatan.
“Bagi masyarakat kurang mampu, BPJS bukan sekadar kepemilikan kartu. Begitu statusnya dinonaktifkan, akses untuk mendapatkan pengobatan ikut terancam terputus. Pemerintah wajib memastikan mereka yang berhak tetap terlindungi,” ujar Hasyim dengan tegas.
Kontras prioritas anggaran terlihat jelas setelah DEMA menelusuri secara cermat dokumen Rencana Umum Pengadaan dan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2026. Terdapat sedikitnya 25 paket belanja yang tersusun di lingkungan Pendopo dan Sekretariat Daerah dengan nilai keseluruhan mencapai angka tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar Rp4,80 miliar dialokasikan untuk 12 paket pekerjaan fisik dan pemeliharaan menyeluruh. Meliputi perbaikan fasad Gedung A dan B, selasar, Ruang Ki Tinggil, ruang pusaka, pos jaga, hingga gedung penunjang pembangkit listrik.
Anggaran pemeliharaan rumah dinas pimpinan juga mencolok: Rumah Dinas Bupati sekitar Rp397,72 juta, Rumah Dinas Sekretaris Daerah sekitar Rp397,75 juta, serta Rumah Dinas Wakil Bupati sekitar Rp196,46 juta. Tidak ketinggalan perawatan ruang kamar Pendopo yang mencapai Rp196,44 juta.
Hal yang menjadi sorotan tajam adalah pola nilai pekerjaan yang hampir seragam, berkisar antara Rp394 juta hingga Rp397 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proses pengadaannya.
“Kami belum mengambil kesimpulan akhir. Namun, pola nilai yang berulang dan mendekati sama ini sangat layak ditelusuri guna mencegah dugaan pemecahan paket yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain perbaikan bangunan, terserap pula anggaran sekitar Rp3,90 miliar untuk keperluan perlengkapan, hiasan, serta operasional yang mewah. Di antaranya pemeliharaan interior kamar Pendopo senilai mendekati Rp198 juta per unit, pengadaan mebel kantor Rp569,7 juta, pakaian dinas kepala daerah Rp342,8 juta, suvenir dan plakat Rp653,3 juta, serta belanja makanan dan minuman harian pimpinan yang mencapai Rp942,3 juta.
Kesenjangan prioritas semakin terasa ironis jika dibandingkan dengan kebutuhan mendesak di bidang kesehatan. Menurut perhitungan DEMA, nilai Rp8,70 miliar itu setara secara matematis dengan biaya perlindungan kesehatan bagi sekitar 17 ribu orang kurang mampu selama satu tahun penuh (dengan asumsi iuran tahunan Rp504 ribu per orang).
“Ini adalah masalah hati nurani dan skala prioritas APBD. Mengapa hak kesehatan rakyat bisa diabaikan sementara pembaruan fasilitas dan kenyamanan pejabat berjalan lancar dengan biaya besar?” tandas Hasyim.
DEMA IAI PDK mendesak pemerintah untuk membuka data secara transparan: jumlah warga yang terdampak, alasan penonaktifan, proses verifikasi, serta jadwal pemulihan hak peserta. “Jangan sampai warga baru menyadari kepesertaannya tidak berlaku saat sedang sakit dan membutuhkan pertolongan mendesak,” tambahnya.
Sebagai penutup, DEMA meminta DPRD beserta Inspektorat Daerah melakukan audit dan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap belanja di Pendopo serta kebijakan penonaktifan BPJS. “APBD adalah uang rakyat. Kemegahan fasilitas pemerintahan tidak boleh didahulukan di atas nyawa dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya tegas.

























