Suaradermayu.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, membenarkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Indramayu Nina Agustina terhadap Carkaya, sudah masuk atau ditingkatkan tahap penyidikan.
“Sudah (naik ke tingkat penyidikan),” kata AKP Hafid saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Saat disinggung apakah terlapor Carkaya sudah ditetapkan tersangka, Hafid menyebut status Carkaya masih sebagai saksi.
“Masih pemeriksaan saksi tahap penyidikan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Bupati Indramayu Nina Agustina, Toni SH MH mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Indramayu, sudah bekerja secara profesional dalam penyelidikan, sehingga meningkatkan status perkara pencemaran nama baik (ITE) dengan terlapor Carkaya ini masuk ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, jika sudah masuk atau ditingkatkan ke penyidikan berarti konten Carkaya sudah didapatkan unsur pidana serta sudah ada calon tersangkanya.
“Itu artinya konten Carkaya soal penguasa bagi-bagi paket proyek kepada koleganya itu bukan kritik, tetapi fitnah atau pencemaran nama baik. Ini menjadi pembelajaran buat kita semua,” katanya.
Sementara itu, Carkaya saat dihubungi mengakui sudah mengetahui kasus yang menjerat dirinya telah masuk atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Iya sudah tahu dapat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke pengacara saya,” katanya.
Sekedar informasi, Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu. Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun FB milik kader PDIP Indramayu, Carkaya.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, pada 23 Februari 2023 lalu, Carkaya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).