Suaradermayu.com – Kesabaran warga Blok Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, kini berada di titik nadir. Kemarahan masyarakat memuncak menjadi aksi nyata melalui pemasangan spanduk-spanduk di sejumlah jalan dan gang desa, yang menuntut penghentian praktik penyewaan kamar per jam yang diduga telah berubah fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung yang sangat meresahkan.
Suaradermayu.com menelusuri yang menjadi sorotan utama, dugaan aktivitas ini seolah berjalan dengan leluasa, berlangsung lama, dan belum tersentuh aturan maupun penegakan hukum yang berlaku. Kondisi ini memunculkan pandangan di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Desa dinilai belum mampu mengambil langkah nyata untuk memberantas masalah yang kian membesar ini.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena melibatkan banyak pihak. Tidak hanya dilakukan oleh oknum penyewa, namun diduga banyak juga pemilik kost yang turut menjalankan sistem penyewaan tersebut demi meraup keuntungan.
Terungkap berbagai modus operandi yang diduga terjadi. Ada pihak yang menyewa kamar secara resmi dengan sistem bulanan, namun di belakang hari diduga menyewakannya kembali per jam kepada orang-orang yang tidak dikenal melalui media sosial secara terang-terangan.
Tak kalah banyak, pemilik kost yang huniannya bercampur dengan bangunan kost juga diduga menyewakan kamar baik per jam maupun harian.
Di tengah deretan puluhan bangunan rumah kost yang berdiri, warga menyaksikan sendiri berbagai aktivitas yang diduga mencurigakan terjadi setiap hari. Lalu lintas orang yang datang dan pergi hanya dalam hitungan jam, serta pasangan yang tidak dikenal masuk dan keluar kamar, menjadi pemandangan yang kerap terlihat.
Lebih dari itu, kondisi ini juga sangat mengganggu ketenteraman umum. Warga, khususnya para pemuda, mengaku sudah sangat jengkel. Aktivitas tersebut seringkali memicu keributan dan kegaduhan yang terdengar hingga larut malam, sangat mengganggu istirahat dan ketenangan lingkungan sekitar.
Suaradermayu.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada sejumlah pemilik kost yang tersebar di lokasi, namun sayangnya sebagian besar enggan memberikan jawaban maupun tanggapan apapun.
Salah seorang pemilik kost yang sempat dijumpai, H. Mahmudi, hanya memberikan keterangan singkat. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai praktik penyewaan per jam yang terjadi di tempatnya.
“Saya tidak tahu menahu soal itu. Semua urusan pengelolaan kost semuanya istri saya (Hj. Nining), saya lagi nengok saja!” ujarnya.
Jawaban tersebut semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pemilik tidak mengetahui aktivitas bisnis yang berjalan di properti miliknya sendiri, sementara lalu lintas orang yang datang dan pergi bergantian setiap jam sangat terlihat jelas oleh warga sekitar?
“Kami berharap ada kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang. Nilai-nilai agama dan adat istiadat seolah tergerus demi keuntungan semata. Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa hal semacam ini dibiarkan berlarut-larut? Apakah benar Pemerintah Desa belum berdaya mengatasi masalah yang ada di wilayah kekuasaannya sendiri?” tambahnya.
Pemerintah Desa seharusnya menjadi garda terdepan yang melindungi kepentingan dan ketenteraman warga. Keadaan yang dibiarkan berjalan apa adanya ini justru memicu ketidakpercayaan publik.
“Pemerintah Desa harus segera bertindak! Jangan pura-pura tidak tahu dan tidak mendengar! Jangan biarkan desa ini hancur karena hal-hal yang tidak baik dibiarkan terus berlangsung. Jika terus diam dan tak berbuat apa-apa, sama saja dengan membiarkan kejahatan terjadi di depan mata kami. Kami tak mau Singajaya dicap sebagai daerah yang hukumnya mati dan tempat maksiat berkuasa!” tegas warga tersebut.
Sebagai bentuk upaya menjaga lingkungan, warga akhirnya memberlakukan aturan ketat mewajibkan setiap tamu atau orang luar yang masuk ke lingkungan tersebut untuk melapor kepada Ketua RT dan RW dalam waktu 24 jam.
Warga menegaskan, kesabaran mereka sudah berada di ambang batas. Segala bentuk praktik penyewaan kamar per jam, baik yang dilakukan oleh penyewa maupun pemilik kost sendiri, harus dihentikan. Saat ini, harapan seluruh warga tertumpu kepada Pemerintah Desa untuk segera turun tangan, mendengar aspirasi rakyat, dan bertindak tegas sebelum situasi memanas lebih jauh. (Red/waryadi)


























