Suaradermayu.com – Gerak cepat Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali terlihat. Dalam satu keputusan, 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung diganti. Langkah ini menandai perombakan serius di tubuh penegak hukum tersebut.
Kebijakan ini diteken langsung oleh ST Burhanuddin melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Rotasi bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari strategi mempercepat kinerja dan membersihkan titik-titik lemah di daerah.
Jawa Barat menjadi salah satu titik panas. Hermon Dekristo harus angkat kaki dari kursi Kajati Jabar dan digantikan oleh Dr. Sutikno, sosok yang sebelumnya memimpin Kejati Riau. Pergantian ini dibaca sebagai sinyal tegas: wilayah strategis tak luput dari evaluasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan mutasi ini bagian dari dinamika organisasi. Namun di balik itu, publik melihat pesan kuat: rotasi adalah alat kontrol kinerja.
Tak hanya Jabar, perombakan juga menyapu 13 Kejati lainnya dari Jawa hingga Sulawesi. Berikut daftar lengkapnya:
1.Dr. Abd Qohar AF – Kajati Jawa Timur
2.Dr. Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
3.Dr. Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
4.Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
5.Dr. Sutikno – Kajati Jawa Barat
6.I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
7.Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
8.Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
9 Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah
10 Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat
11.Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo
12 Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu
Perombakan ini mempertegas satu hal: kursi jabatan bukan tempat nyaman, tapi posisi yang setiap saat bisa digeser jika kinerja tak sejalan dengan arah institusi. (Moh. Ali)

























