Home / Sorotan / Indramayu / Peristiwa

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:32 WIB

Ledakan Petasan Terus Renggut Nyawa di Indramayu, LBH Ghazanfar Nilai Polisi Abai

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah

Suaradermayu.com – Peristiwa ledakan petasan yang kembali terjadi di Kabupaten Indramayu dan menelan korban jiwa menambah daftar panjang insiden serupa yang berulang dari tahun ke tahun.

Tragedi tersebut kembali memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya upaya pencegahan terhadap aktivitas peracikan dan produksi petasan ilegal di lingkungan permukiman warga.

Baca Juga : Terulang Kembali! Ledakan Diduga Petasan Hanguskan Rumah di Telukagung Indramayu

Sorotan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai penanganan aparat kepolisian selama ini masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya menyentuh aspek pencegahan secara menyeluruh.

“Ledakan petasan ini bukan kejadian baru. Jika peristiwa serupa terus berulang dan menelan korban jiwa, maka perlu ada evaluasi serius terhadap pola penanganannya,” ujar Pahmi kepada wartawan, Minggu (1/2/2026)

Baca Juga : Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Kejadian Berulang, Pencegahan Dinilai Belum Optimal

Menurut Pahmi, pola ledakan petasan di Indramayu menunjukkan kecenderungan yang berulang. Namun, langkah aparat dinilai masih lebih banyak dilakukan setelah insiden terjadi, bukan sebelum potensi bahaya itu muncul.

Baca juga  Dana Hibah ke Pesantren Dihapus! Ini Alasan Mengejutkan Pemprov Jabar Pangkas Ratusan Miliar

Ia menilai, pendekatan seperti ini perlu dikaji ulang agar fungsi pencegahan dapat berjalan lebih maksimal.

“Penanganan seharusnya tidak hanya muncul setelah kejadian. Upaya pencegahan perlu diperkuat agar risiko terhadap masyarakat bisa diminimalkan,” katanya.

Pahmi menegaskan bahwa setiap korban jiwa akibat ledakan petasan merupakan kehilangan yang seharusnya bisa dihindari jika langkah antisipatif dilakukan secara konsisten.

Baca Juga : Polda Jabar Selidiki Kebakaran di Desa Lobener Lor, Rumah Diduga Jadi Tempat Produksi Petasan

“Ini menyangkut nyawa manusia. Kalau potensi bahaya sudah diketahui, maka pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Petasan Disebut Memiliki Risiko Hukum dan Keselamatan

LBH Ghazanfar mengingatkan bahwa petasan bukan sekadar persoalan ketertiban umum, tetapi memiliki risiko hukum dan keselamatan yang tinggi. Secara regulasi, petasan berkaitan dengan bahan yang bersifat mudah meledak dan berbahaya.

Baca juga  Lucky Hakim Sebut Terima Gaji Rp 50 Juta Per Bulan

Pahmi merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin.

“Aturan hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga : Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, karena berpotensi membahayakan warga sekitar.

Sorotan terhadap Peran Kepolisian

Dalam pandangan LBH Ghazanfar, aparat kepolisian memiliki peran strategis dalam mencegah terulangnya ledakan petasan. Namun, Pahmi menilai perlu adanya peningkatan langkah preventif agar persoalan ini tidak terus berulang setiap tahun.

Ia juga menyoroti penanganan yang selama ini lebih banyak terlihat pada penertiban pengguna petasan, sementara aspek pengawasan terhadap potensi sumber bahaya perlu mendapat perhatian lebih.

Baca juga  Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Baca Juga : Ledakan Petasan di Indramayu Terus Berulang, Satu Orang Tewas di Lobener

“Penertiban di hilir memang penting, tetapi penguatan pengawasan di hulu juga tidak kalah krusial agar risiko bisa ditekan sejak awal,” kata Pahmi.

Dorongan Evaluasi dan Langkah Berkelanjutan

LBH Ghazanfar mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta langkah-langkah berkelanjutan dari aparat kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menekan risiko ledakan petasan.

Menurut Pahmi, transparansi langkah pencegahan juga penting agar masyarakat mengetahui upaya konkret yang dilakukan negara dalam melindungi keselamatan publik.

Baca Juga : Polres Indramayu Buru Pemilik Jutaan Petasan yang Dimusnahkan

“Kalau pencegahan dilakukan secara konsisten dan terbuka, potensi terulangnya kejadian serupa tentu bisa ditekan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan dan masukan yang disampaikan LBH Ghazanfar mengenai penanganan aktivitas petasan di Indramayu. (Moh. Ali)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Bancakan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu: Rakyat Tak Lupa, Kasus Mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar

Terpopuler

H. Muhaemin Ungkap Rohaemah Istri Zulhelpi Bukan Adik Kandung Korban, Pernah Jadi Pesuruh Keluarga H. Sahroni

Indramayu

Iklim Investasi Indramayu Kian Ramah dan Aman

Ekonomi

Tak Disangka! Kunjungan Bupati Lucky ke Jakarta Bawa Angin Segar untuk Petani dan UMKM Indramayu

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Korupsi Rp 19 Miliar dari Proyek Pengadaan Jasa

Indramayu

Musik Keras Berujung Maut: Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan IRT Krangkeng Indramayu

Indramayu

Dana Rp2 Miliar di PDAM Indramayu Jadi Sorotan, DPRD: Direksi Jangan Main-Main dengan Uang Publik

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Kukuhkan FKUB 2025–2030, Tanda Indramayu Makin Serius Jaga Toleransi