Home / Terpopuler / Kriminalitas / Sorotan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:18 WIB

KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pembangunan kereta api dan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Pati, Selasa (20/1/2026)

KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pembangunan kereta api dan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Pati, Selasa (20/1/2026)

Suaradermayu.com – Jabatan perangkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik justru disulap menjadi ladang bisnis haram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli jabatan secara sistematis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di balik skema itu, nama Bupati Pati Sudewo muncul sebagai aktor kunci.

Baca Juga : Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Telusuri Jejak Uang Sarjan hingga ke Ono Surono

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 membuka tabir gelap tersebut. OTT ini bukan sekadar penangkapan rutin, melainkan potret telanjang bagaimana kekuasaan diperdagangkan, dan jabatan desa ditentukan oleh isi amplop, bukan kapasitas.

Sehari setelah penangkapan, KPK membeberkan konstruksi perkara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Sudewo diduga menetapkan tarif awal pengisian jabatan perangkat desa dengan kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang. Angka itu menjadi “tiket masuk” bagi siapa pun yang ingin duduk di kursi perangkat desa.

Baca juga  KPK Tetapkan Bupati Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Korupsi Rp 19 Miliar dari Proyek Pengadaan Jasa

Baca Juga : Foto Bupati Indramayu Bersama Tersangka KPK Viral, Ono Surono Ikut Dipanggil Penyidik

Namun praktik kotor tersebut berkembang lebih rakus. Dua kepala desa—Abdul Suyono (Karangrowo) dan Sumarjiono (Arumanis)—diduga menaikkan harga jabatan atas sepengetahuan Sudewo. Tarif melonjak drastis menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Jabatan publik berubah menjadi komoditas, sementara rakyat hanya menjadi penonton..

Baca juga  Miris! TKI Indramayu Koma 3 Bulan di RS Jepang, Butuh Perhatian Pemerintah

Baca Juga : KPK Ingatkan Kepala Daerah: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintahan Daerah

“Terjadi mark up signifikan dari harga awal. Ini menunjukkan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang,” ungkap Asep.

Skema ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak berdiri sendiri. Ia bekerja dalam jaringan. Dari bupati hingga kepala desa, praktik tersebut diduga berjalan rapi, seolah menjadi mekanisme tak tertulis dalam pengisian jabatan.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya diduga berperan aktif dalam pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.

Baca juga : KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Harga Capai Rp300 Juta

Lebih jauh, perkara ini bukan satu-satunya beban hukum Sudewo. KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Artinya, dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tidak berdiri tunggal, melainkan berlapis.

Baca juga  Gagal Naik Haji Setelah 12 Tahun Menunggu, Nenek 93 Tahun Asal Indramayu Menangis Ingin Pulang

Baca Juga : KPK Beberkan Fakta Kelam: Uang Politik Jadi Pintu Masuk Korupsi di Pemerintahan Daerah

Kasus Pati menjadi potret buram demokrasi lokal. Ketika jabatan desa diperjualbelikan, pelayanan publik dipastikan menjadi korban. KPK menegaskan akan menelusuri aliran uang dan pihak lain yang diduga ikut menikmati praktik korupsi berjamaah tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

Terpopuler

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen, Petani Sambut Gembira Kebijakan Prabowo

Terpopuler

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Terpopuler

Pasangan Nina Agustina – Tobroni Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Daerah

Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

Terpopuler

Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Indramayu

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Puluhan Emak-emak Geruduk Rumah Kos di Jatibarang Indramayu