Suaradermayu.com – Jabatan perangkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik justru disulap menjadi ladang bisnis haram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli jabatan secara sistematis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di balik skema itu, nama Bupati Pati Sudewo muncul sebagai aktor kunci.
Baca Juga : Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Telusuri Jejak Uang Sarjan hingga ke Ono Surono
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 membuka tabir gelap tersebut. OTT ini bukan sekadar penangkapan rutin, melainkan potret telanjang bagaimana kekuasaan diperdagangkan, dan jabatan desa ditentukan oleh isi amplop, bukan kapasitas.
Sehari setelah penangkapan, KPK membeberkan konstruksi perkara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Sudewo diduga menetapkan tarif awal pengisian jabatan perangkat desa dengan kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang. Angka itu menjadi “tiket masuk” bagi siapa pun yang ingin duduk di kursi perangkat desa.
Baca Juga : Foto Bupati Indramayu Bersama Tersangka KPK Viral, Ono Surono Ikut Dipanggil Penyidik
Namun praktik kotor tersebut berkembang lebih rakus. Dua kepala desa—Abdul Suyono (Karangrowo) dan Sumarjiono (Arumanis)—diduga menaikkan harga jabatan atas sepengetahuan Sudewo. Tarif melonjak drastis menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Jabatan publik berubah menjadi komoditas, sementara rakyat hanya menjadi penonton..
Baca Juga : KPK Ingatkan Kepala Daerah: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintahan Daerah
“Terjadi mark up signifikan dari harga awal. Ini menunjukkan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang,” ungkap Asep.
Skema ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak berdiri sendiri. Ia bekerja dalam jaringan. Dari bupati hingga kepala desa, praktik tersebut diduga berjalan rapi, seolah menjadi mekanisme tak tertulis dalam pengisian jabatan.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya diduga berperan aktif dalam pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Baca juga : KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Harga Capai Rp300 Juta
Lebih jauh, perkara ini bukan satu-satunya beban hukum Sudewo. KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Artinya, dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tidak berdiri tunggal, melainkan berlapis.
Baca Juga : KPK Beberkan Fakta Kelam: Uang Politik Jadi Pintu Masuk Korupsi di Pemerintahan Daerah
Kasus Pati menjadi potret buram demokrasi lokal. Ketika jabatan desa diperjualbelikan, pelayanan publik dipastikan menjadi korban. KPK menegaskan akan menelusuri aliran uang dan pihak lain yang diduga ikut menikmati praktik korupsi berjamaah tersebut. (Moh. Ali)

























