Suaradermayu.com – Nama Warsidi, Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga berulang kali terlibat penyelewengan dana desa, mulai dari APBDes Tahun Anggaran 2021 hingga Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dugaan Penyelewengan APBDes 2021
Sebelumnya, Warsidi pernah dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp295 juta lebih.
Dugaan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700.04/560/Irbansus-Invst/Itkab tertanggal 28 November 2022.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Wanantara, Toni RM, mengungkapkan bahwa dalam laporan audit tersebut ditemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa.
“Di dalam laporan hasil audit Inspektorat, salah satunya disebutkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil sewa bengkok dan tanah titisara tahun 2021 sebesar Rp230 juta tidak disetorkan ke rekening Kas Desa Wanantara,” ujar Toni RM, dikutip SuaraDermayu.com, Minggu (11/12/2022).
Selain itu, Inspektorat juga menemukan penyimpangan pada berbagai kegiatan fisik desa. Di antaranya, kegiatan Padat Karya Tunai Desa berupa pengurasan kalen Langgen tahap II senilai Rp12 juta.
Kemudian, pada pembangunan Tempat Penahan Tanah (TPT) disertai urugan tanah lokal di Blok Kuburan Timur Desa Wanantara, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp20,3 juta.
“Inspektorat juga menemukan kegiatan pembangunan TPT Blok Kuburan Desa Wanantara terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp16,2 juta,” jelas Toni.
Temuan lainnya meliputi pembangunan TPT di Blok RW 03 Desa Wanantara dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,3 juta, serta pembangunan jalan cor beton ready mix K250 di enam lokasi yang mengalami kekurangan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp12,7 juta.
“Sehingga total kerugian keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Kuwu Wanantara Warsidi mencapai Rp295.110.500,” tegas Toni RM.
Dalam rekomendasinya, Inspektorat Kabupaten Indramayu meminta agar seluruh kerugian keuangan desa tersebut dikembalikan ke Kas Desa Wanantara dalam waktu 60 hari sejak hasil audit diterima, yakni pada 28 November 2022.
Kembali Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023–2024
Kini, nama Warsidi kembali mencuat. Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menonaktifkan Warsidi dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Wanantara selama tiga bulan, terhitung mulai 10 Januari 2026.
Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Keputusan itu diambil setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menyimpulkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Warsidi selaku kepala desa.
“Saya menandatangani pemberhentian sementara Kuwu Warsidi Desa Wanantara Kecamatan Sindang selama tiga bulan,” tegas Bupati Lucky Hakim, Jumat (10/1/2026).
Lucky menjelaskan, dalam LHP Inspektorat disebutkan bahwa Warsidi tidak melaksanakan kewajiban serta melanggar larangan sebagai kuwu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi penyalahgunaan Dana Desa pada dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023 dan 2024, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan desa.
Menurut Lucky, masa penonaktifan selama tiga bulan tersebut digunakan sebagai masa evaluasi. Apabila Warsidi memperbaiki diri dan mengembalikan dana desa yang diduga telah disalahgunakan, maka masih terbuka peluang untuk kembali menjabat sebagai kuwu.
“Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” tegas Lucky.
Terkait tuntutan pemberhentian permanen, Lucky menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta, mengingat jabatan kuwu merupakan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat.
“Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada laporan pidana yang diproses secara hukum dan berkekuatan hukum tetap, atau adanya permintaan resmi dari seluruh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.
“Kecuali ada laporan pidana dan sudah ada putusan tetap, atau ada permintaan dari semua BPD desa tersebut,” pungkas Lucky.
Hingga berita ini diterbitkan, Warsidi belum memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan dirinya maupun dugaan berulang penyelewengan dana desa yang kini kembali menjadi sorotan publik. (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta
Bupati Lucky Hakim Polisikan Kuwu Kedokan Agung, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta
Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Banyak Kejanggalan
Bupati Indramayu Berhentikan Kuwu Anjatan Utara, Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat
PMK 81/2025 Jadi Arah Baru Dana Desa, Desa Tak Lagi Sepenuhnya Mandiri


























