Home / Edukasi / Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 03:32 WIB

PMK 81/2025 Jadi Arah Baru Dana Desa, Desa Tak Lagi Sepenuhnya Mandiri

Ilustrasi Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa

Suaradermayu.com – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memunculkan kekhawatiran baru terkait arah kebijakan Dana Desa. Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) GHAZANFAR, Pahmi Alamsah, menilai aturan ini berpotensi mengurangi ruang kemandirian desa dalam menentukan prioritas pembangunan.

Syarat Baru Dinilai Mengubah Arah Dana Desa

Pahmi menyoroti kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar proses teknis, melainkan perubahan besar yang mengubah posisi desa dalam pengambilan keputusan pembangunan.

“PMK 81 Tahun 2025 mengubah arah Dana Desa secara signifikan. Ketika pembentukan Koperasi Merah Putih dijadikan syarat pencairan, desa makin kehilangan ruang untuk menentukan kebutuhannya sendiri,” ujar Pahmi dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Baca juga  Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

Ia menyebut PMK 81/2025 baru ini membuat Dana Desa tidak lagi sepenuhnya menjadi instrumen penguatan otonomi lokal, tetapi lebih dekat pada kontrol fiskal pemerintah pusat.

Semangat Desentralisasi Dinilai Mulai Menyimpang

Menurut Pahmi, Dana Desa sejak awal dirancang sebagai wujud pengakuan negara bahwa desa mampu mengelola perencanaan pembangunan dan kelembagaan secara mandiri. Namun, kewajiban menerapkan model koperasi tertentu dinilainya berpotensi mengurangi prinsip tersebut.

“Dana Desa lahir dari semangat desentralisasi. Desa diberi kepercayaan menentukan kelembagaan dan prioritas pembangunan. PMK 81/2025 justru mengurangi kebebasan itu,” ujarnya.

Baca juga  Dibuka Loker 30 Ribu Manajer Kopdes Marah Putih, Lolos Jadi Pegawai BUMN

Desa Beradministrasi Lemah Paling Rentan

Ia menilai desa dengan kapasitas administrasi rendah akan menghadapi tantangan paling besar. Pengurusan akta koperasi, penyusunan dokumen, hingga prosedur formal lainnya berpotensi memperlambat pencairan dana yang sangat dibutuhkan desa.

Desa terpencil atau dengan perangkat minim menjadi kelompok paling rentan terdampak.

Koperasi di Atas Kertas Jadi Ancaman Baru

Pahmi memperingatkan kemungkinan munculnya koperasi fiktif atau “koperasi kertas” yang dibuat hanya untuk memenuhi syarat administratif.

“Tekanan untuk memenuhi persyaratan bisa membuat desa membentuk koperasi yang hanya ada di dokumen, bukan sebagai wadah aktivitas ekonomi warga,” katanya.

Risiko Distorsi APBDes

Ia juga menyoroti potensi pergeseran anggaran desa. Kewajiban mendukung Koperasi Merah Putih berpeluang mengurangi porsi APBDes untuk layanan dasar seperti air bersih, perbaikan jalan, posyandu, maupun fasilitas pendidikan.

Baca juga  Bikin Geger! Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!

Menurutnya, pola kebijakan seperti ini mencerminkan ciri institusi ekstraktif, di mana pemerintah pusat tidak hanya mengatur alur dana, tetapi juga menentukan model kelembagaan desa.

Desa Perlu Fleksibilitas, Bukan Paksaan Satu Model

Meski kritis, Pahmi menegaskan bahwa keberatan yang ia sampaikan bukan pada konsep koperasi itu sendiri. Ia menilai koperasi tetap relevan, tetapi tidak seharusnya dijadikan syarat tunggal pencairan Dana Desa.

“Yang dibutuhkan desa adalah keleluasaan untuk mengatur prioritasnya. Dana Desa harus kembali pada tujuan awal: memperkuat kemandirian dan kreativitas desa,” tutupnya. (Nadzif)

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung hingga Gagal Ginjal

Edukasi

Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 40 Lokasi Indramayu

Hukum

AMAKI: Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono Ujian Integritas Elite Politik Jawa Barat

Edukasi

Geng Motor di Indramayu, 3 Remaja Ditangkap Saat Konvoi Bersenjata Tajam

Edukasi

Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Hukum

KPK Periksa Istri Politikus PDIP Ono Surono Soal Uang Suap Ijon Proyek

Edukasi

Polisi Indramayu Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 4.900 Butir Obat Disita