Suaradermayu.com – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memunculkan kekhawatiran baru terkait arah kebijakan Dana Desa. Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) GHAZANFAR, Pahmi Alamsah, menilai aturan ini berpotensi mengurangi ruang kemandirian desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
Syarat Baru Dinilai Mengubah Arah Dana Desa
Pahmi menyoroti kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar proses teknis, melainkan perubahan besar yang mengubah posisi desa dalam pengambilan keputusan pembangunan.
“PMK 81 Tahun 2025 mengubah arah Dana Desa secara signifikan. Ketika pembentukan Koperasi Merah Putih dijadikan syarat pencairan, desa makin kehilangan ruang untuk menentukan kebutuhannya sendiri,” ujar Pahmi dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Ia menyebut PMK 81/2025 baru ini membuat Dana Desa tidak lagi sepenuhnya menjadi instrumen penguatan otonomi lokal, tetapi lebih dekat pada kontrol fiskal pemerintah pusat.
Semangat Desentralisasi Dinilai Mulai Menyimpang
Menurut Pahmi, Dana Desa sejak awal dirancang sebagai wujud pengakuan negara bahwa desa mampu mengelola perencanaan pembangunan dan kelembagaan secara mandiri. Namun, kewajiban menerapkan model koperasi tertentu dinilainya berpotensi mengurangi prinsip tersebut.
“Dana Desa lahir dari semangat desentralisasi. Desa diberi kepercayaan menentukan kelembagaan dan prioritas pembangunan. PMK 81/2025 justru mengurangi kebebasan itu,” ujarnya.
Desa Beradministrasi Lemah Paling Rentan
Ia menilai desa dengan kapasitas administrasi rendah akan menghadapi tantangan paling besar. Pengurusan akta koperasi, penyusunan dokumen, hingga prosedur formal lainnya berpotensi memperlambat pencairan dana yang sangat dibutuhkan desa.
Desa terpencil atau dengan perangkat minim menjadi kelompok paling rentan terdampak.
Koperasi di Atas Kertas Jadi Ancaman Baru
Pahmi memperingatkan kemungkinan munculnya koperasi fiktif atau “koperasi kertas” yang dibuat hanya untuk memenuhi syarat administratif.
“Tekanan untuk memenuhi persyaratan bisa membuat desa membentuk koperasi yang hanya ada di dokumen, bukan sebagai wadah aktivitas ekonomi warga,” katanya.
Risiko Distorsi APBDes
Ia juga menyoroti potensi pergeseran anggaran desa. Kewajiban mendukung Koperasi Merah Putih berpeluang mengurangi porsi APBDes untuk layanan dasar seperti air bersih, perbaikan jalan, posyandu, maupun fasilitas pendidikan.
Menurutnya, pola kebijakan seperti ini mencerminkan ciri institusi ekstraktif, di mana pemerintah pusat tidak hanya mengatur alur dana, tetapi juga menentukan model kelembagaan desa.
Desa Perlu Fleksibilitas, Bukan Paksaan Satu Model
Meski kritis, Pahmi menegaskan bahwa keberatan yang ia sampaikan bukan pada konsep koperasi itu sendiri. Ia menilai koperasi tetap relevan, tetapi tidak seharusnya dijadikan syarat tunggal pencairan Dana Desa.
“Yang dibutuhkan desa adalah keleluasaan untuk mengatur prioritasnya. Dana Desa harus kembali pada tujuan awal: memperkuat kemandirian dan kreativitas desa,” tutupnya. (Nadzif)


























