Suaradermayu.com – Manajemen RSUD Indramayu akhirnya buka suara dan menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online Suaradermayu.com yang terbit pada 1 Januari 2026 berjudul “Harus Sekarat Baru Dilayani? Pasien BPJS PBI Kesakitan Hebat Dipulangkan Dari UGD RSUD Indramayu, Tanpa Obat”.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 400.7.23.3/002/PHH tertanggal 2 Januari 2026, yang secara khusus ditujukan kepada redaksi Suaradermayu.com.
Dalam surat klarifikasi itu, RSUD Indramayu menjelaskan kronologi pelayanan terhadap pasien berinisial TN.K, yakni Khamdani (55), warga Desa Singaraja, Kabupaten Indramayu, yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Indramayu pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD RSUD Indramayu, pasien mengeluhkan nyeri perut yang telah dirasakan selama kurang lebih satu bulan dan terkadang disertai mual. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi pasien disebut dalam keadaan baik dan sadar,” tulis surat klarifikasi tersebut.
Hasil pemeriksaan medis mencatat:
Suhu tubuh: 36,7 derajat Celsius
Tekanan darah: 140/99 mmHg
Nadi: 112 denyut per menit
Frekuensi pernapasan: 22 kali per jam
Saturasi oksigen: 98 persen
Temuan lain: abdomen BU (+) dan NT (+)
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, dokter IGD menyimpulkan bahwa pasien tidak termasuk dalam kategori gawat darurat. Oleh karena itu, pasien disarankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui poliklinik rawat jalan pada hari berikutnya. Pihak rumah sakit juga menyebut pasien dan keluarga telah diberikan edukasi terkait kondisi tersebut.
RSUD Indramayu menambahkan bahwa pasien sebelumnya telah berobat ke dokter praktik swasta, sehingga obat dari dokter dapat diminum sambil menunggu pelayanan lanjutan di poliklinik.
Dalam klarifikasinya, RSUD menegaskan bahwa pelayanan melalui IGD mengacu pada kriteria kondisi gawat darurat, sebagaimana diatur dalam berita acara kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dengan nomor JP.02.03/H.IV/3760/2024 dan 1247/BA/1124.
Kriteria tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain, adanya gangguan jalan napas, pernapasan atau sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan medis segera.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur RSUD Indramayu, dr. Wawan Ridwan, MM.
Sebelumnya, Suaradermayu.com memberitakan kondisi pasien di rumah sebelum dibawa ke RSUD. Malam itu, tangis pilu pecah di dalam rumah sederhana Khamdani (52). Perutnya melilit hebat, membuat tubuhnya menggeliat di atas tempat tidur. Rintihan pelan berubah menjadi erangan panjang. Keringat dingin membasahi wajahnya, napas tersengal, tubuhnya lemas tak berdaya.
Di sampingnya, Ika, sang istri, hanya bisa memegang tangan suaminya erat-erat, mencoba menenangkan meski hatinya remuk. Ia menyaksikan sendiri bagaimana orang yang dicintainya tersiksa, sementara dirinya tak mampu berbuat banyak.
“Sudah sebulan suami saya sakit perut, sakitnya bukan main. Di rumah sering mengerang,” tutur Ika sambil berlinang air mata, Kamis (1/1/2026).
Rasa sakit itu datang terutama malam hari, tak menentu dan kerap membuat Khamdani sulit tidur. Setiap erangan terdengar bagai alarm bagi Ika bahwa keadaan suaminya semakin mengkhawatirkan.
Karena kondisi semakin parah, keluarga akhirnya membawa Khamdani ke UGD RSUD Indramayu pada siang hari, berharap ada tindakan medis yang bisa menghentikan penderitaan yang sudah berlangsung lebih dari sebulan. Namun kenyataan di rumah sakit mengecewakan.
Di UGD RSUD Indramayu, Khamdani hanya menjalani pemeriksaan fisik luar. Tidak ada pemeriksaan lanjutan. Dokter maupun perawat tidak memberikan obat sama sekali untuk meredakan rasa sakit yang dideritanya. Setelah pemeriksaan singkat, dokter jaga menyatakan kondisi pasien tidak mengancam jiwa dan tidak termasuk kategori gawat darurat.
Dalam kondisi masih menahan nyeri, Khamdani dipulangkan. Kepada pihak keluarga, dokter jaga menyampaikan bahwa BPJS PBI tidak dapat menanggung biaya perawatan, karena kondisi pasien dinilai bukan gawat darurat. Jika ingin dirawat, Khamdani harus berstatus pasien umum dan membayar sendiri. (Redaksi)
Artikel Terkait :
LBH Ghazanfar: RSUD Indramayu Bermain-main dengan Nyawa Pasien Miskin BPJS PBI
Bos Inspektorat Rangkap Jabatan Dewas RSUD Indramayu, PKSPD: Jeruk Makan Jeruk
12 Tahun Dikurung, Safitri asal Desa Singaraja Akhirnya Dibawa ke RSUD Indramayu
Wabup Syaefudin Sidak RSUD Indramayu, Cek Langsung Pelayanan Kesehatan Pasca-Lebaran

























