Suaradermayu.com – Keluarga almarhumah Kartini, warga Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, yang meninggal bersama bayinya di RSUD MA Sentot Patrol Kabupaten Indramayu mendatangi Mapolres Indramayu, Rabu (20/12/2023),
Keluarga almarhumah melaporkan dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan yang terjadi pada hari Selasa (19/12/2023) kemarin.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, laporan keluarga sudah masuk dan diterima oleh Polres Indramayu.
“Warga yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan dari istrinya (almarhum) yang terjadi kemarin,” ujar AKBP M. Fahri Siregar, Rabu (20/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa polisi akan segera mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Proses ini dilakukan untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak.
“Hari ini keluarga baru datang didampingi pengacaranya untuk melaporkan dugaan malpraktik,” ujar dia.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dan kepolisian akan bertindak berdasarkan alat bukti yang terkumpul.
“Kita lihat nanti apakah ada unsur pidananya atau tidak. Tentunya ini berdasarkan alat bukti yang akan kita kumpulkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Tasrun (30), suami juga ayah ayah bayi yang meninggal di RSUD MA Sentot Patrol didampingi kuasa hukumnya, Toni RM melapor ke Polres Indramayu.
“Hari ini kami membuat laporan polisi dan langsung dilakukan pemeriksaan. Laporan Polisi itu terkait dugaan peristiwa malpraktik yang mengakibatkan ibu dan bayi meninggal dunia,” kata Kuasa Hukum Tasrun, Toni RM, Rabu (20/12/2023).
Toni menjelaskan, pihaknya melaporkan ke polisi terkait peristiwa dugaan pidana malpraktik sebagaimana Pasal 440 Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2023 Jo Pasal 359 KUHPidana.
“Kami melaporkan peristiwanya. Jadi, bukan melaporkan bidan, dokter atau rumah sakitnya. Kenapa, karena harus diuji oleh penyidik maupun ahli-ahli terlebih dahulu. Nanti dilihat apakah peristiwa tersebut ada pidana atau tidak nanti ditentukan oleh penyidik,” ujarnya.
Tasrun menceritakan sebelum peristiwa dugaan malpraktik yang mengakibatkan ibu dan bayi meninggal dunia, bermula pada Selasa (19/12/1023) sang istri merasakan perutnya sakit lalu dibawa ke puskesmas terdekat.
“Pertama istri saya dibawa ke Puskesmas Kertawinangun sekitar pukul 08.00 WIB. Sesampainya di puskesmas istri saya dicek oleh bidan, namun katanya belum saatnya (melahirkan). Jadi, saya bawa istri kembali ke rumah,” kata Tasrun.
Tasrun melanjutkan, beberapa jam kemudian sang istri kembali merasakan sakit dibagian perutnya. Tasrun pun bergegas membawa kembali sang istri ke puskesmas.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, istri saya merasakan sakit di perutnya lalu saya bawa ke puskesmas kembali. Namun, pihak puskesmas merujuk istri saya ke RSUD MA Sentot Indramayu,” ujarnya.
Sesampainya di RSUD MA Sentot, menurut Tasrun sang istri tidak langsung ditangani oleh pihak rumah sakit, ia sempat menunggu beberapa jam baru kemudian sang istri
“Menunggu 2 hingga 3 jam baru istri saya ditangani,”ungkap Tasrun.
Di singgung pihak manajemen RS MA Sentot Indramayu selama ini berkunjung ke kediamannya di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Tasrun mengungkapkan tidak ada satupun pihak rumah sakit yang berkunjung ke kediamannya.
“Tidak ada satu pun yang datang,” ujar dia.