Suaradermayu.com – Warga Indramayu digegerkan dengan beredarnya spanduk kontroversial yang menuding Bupati Indramayu Lucky Hakim melindungi Helmi dalam dugaan kasus kredit fiktif di BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Pantauan Suaradermayu.com, spanduk itu dipasang di beberapa titik strategis, termasuk ruas jalan depan GOR Singalodra dan Sport Center, jalur yang padat dilalui warga serta pengunjung fasilitas olahraga.
Tulisan pada spanduk terbaca, “Bupati Indramayu Lucky Hakim, melindungi sahabat karibnya garong 25 M Kredit Fiktif BPR Karya Remaja Indramayu”
“Tangkap Helmi!!! Penjarakan Kejaksaan Tinggi Mandul, Terima Suap 3 M Kasus BPR Karya Remaja Indramayu”
Selain tulisan, spanduk menampilkan gambar seorang laki-laki yang diberi coretan menyilang, menekankan dugaan terhadap sosok tersebut.
Suaradermayu.com mencoba menelusuri identitas sosok yang terpampang di spanduk tersebut. Beberapa narasumber yang bersedia diwawancarai menyebutkan bahwa orang dalam spanduk itu adalah Helmi Hakim, yang dikenal luas di kalangan kontraktor di Indramayu.
“Dia (Helmi) biasa bermain atau menggarap proyek di lingkungan Pemda Indramayu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/12/2025).
Sumber lain menambahkan, Helmi Hakim merupakan adik dari mantan Ketua KNPI Indramayu, Yoga Rahardian, dan disebut memiliki kedekatan yang erat dengan lingkaran di Pendopo Indramayu.
“Kakak-beradik ini dikenal sangat dekat dengan orang nomor satu Indramayu,” kata narasumber yang namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Sumber yang ditemui Suaradermayu.com yang mengetahui persoalan BPR Karya Remaja Indramayu menyebutkan, kemunculan spanduk bukanlah hal mengejutkan. Menurutnya, permasalahan BPR Karya Remaja belum tuntas meski bank sudah tutup dan tidak beroperasi, karena masih menyisakan berbagai permaslahan dan temuan yang berujung ke ranah hukum.
“Penyelesaian kasus ini diduga belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi nasabah. Dugaan kredit fiktif senilai sekitar Rp25 miliar disebut melibatkan pihak eksternal,” ujar sumber.
Menurut Sumber itu informasi yang diperoleh, salah satu pihak eksternal yang diduga terkait adalah Helmi Hakim. Ia menyebut diduga Helmi berhasil mengakses pinjaman ke BPR Karya Remaja Indramayu hingga Rp25 miliar hanya dengan jaminan berupa satu unit sepeda motor dan satu rumah.
“Nilai agunan tersebut dinilai jauh di bawah plafon kredit yang diberikan,” jelasnya.
Menurutnya temuan perkara ini sudah dilaporkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, proses hukum kasus ini terkesan mandek dan belum menunjukkan kejelasan.
“Informasinya Helmi sudah memberikan uang Rp 3 M ke Kejati Jabar. Uang itu katanya sih buat pengembalian dari Rp 25 M. Namun, saat ditanyakan Kejari Jabar tidak merasa menerima uang tersebut,” katanya.
Karena itulah pada 15 Desember 2025, para nasabah melakukan unjuk rasa di depan Kejati Jabar menuntut pengusutan tuntas dugaan kredit fiktif tersebut.
“Makanya tidak aneh muncul spanduk-spanduk yang dikaitkan dengan nama Helmi dan disebut ‘Bupati Lucky Hakim turut melindungi Helmi’. Mungkin itu bentuk kekecewaan mereka yang memasangnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran kredit dengan total penyimpangan mencapai Rp139 miliar. Temuan ini berasal dari hasil investigasi lanjutan yang dilakukan LPS bersama BPKP dan Polda Jawa Barat selama proses likuidasi, menyusul pencabutan izin usaha BPR KRI oleh OJK pada September 2023.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menyebut temuan tersebut sebagai dugaan baru dalam penanganan bank bermasalah.
“Ini termasuk temuan baru bagi LPS, dan tindak lanjutnya telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Nur, melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Sejak proses likuidasi dimulai, LPS telah mengucurkan lebih dari Rp300 miliar untuk membayar simpanan nasabah BPR KRI. Namun pemeriksaan aset dan pembukuan menemukan indikasi pola penyaluran kredit menyimpang, termasuk dugaan kredit fiktif dan kredit kepada pihak terkait tanpa agunan memadai. Praktik tersebut diyakini berlangsung sebelum bank ditutup dan baru terungkap setelah audit internal LPS dilakukan selama likuidasi.
Karena BPR KRI merupakan BUMD berstatus Perumda, dugaan penyimpangan dana kredit ini dinilai merugikan keuangan daerah dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak eksternal di luar manajemen bank. LPS telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Jabar.
Saat ini, perkara disebut tengah bergulir di pengadilan setelah tiga petinggi BPR KRI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar.
Dalam laporan LPS, sebanyak Rp313 miliar simpanan layak bayar telah dibayarkan 100 persen kepada nasabah selama periode 15 September 2023 hingga 14 September 2025. Namun terdapat simpanan senilai Rp6,7 miliar yang tidak layak bayar karena melanggar ketentuan 3T—tercatat, tingkat bunga wajar, dan tidak merugikan bank. Sebagian rekening ini diduga berkaitan dengan upaya menutupi jejak penyimpangan internal.
Suaradermayu.com telah berupaya menghubungi Bupati Lucky Hakim melalui telepon maupun pesan WhatsApp untuk meminta wawancara serta klarifikasi terkait beredarnya spanduk dan tudingan tersebut.
Begitu pula, Suaradermayu.com meminta tanggapan kepada Helmi Hakim mengenai spanduk dan tudingan yang sama. Namun hingga berita ini tayang, baik Bupati Lucky Hakim maupun Helmi Hakim belum memberikan respons. (Tim Redaksi)
Artikel Terkait :
Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!
LPS : Banyaknya BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu
Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan
Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

























