Suaradermayu.com – Fakta perkembangan persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman yang mengadili terdakwa Ririn Rifanto di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026), terungkap dalam agenda pembuktian terakhir bahwa Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara wajib atau imperatif untuk memenuhi sejumlah ketentuan.
Perintah tersebut meliputi kewajiban menghadirkan Ahli Digital Forensik beserta dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi dari laboratorium forensik. Kemudian, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan ahli untuk meneliti metadata guna memastikan keaslian rekaman CCTV agar bebas dari rekayasa atau manipulasi digital.
Selanjutnya, hakim meminta jaksa membawa ahli untuk menguji karakteristik biometrik seperti struktur rahang, mata, dan wajah pada rekaman CCTV di toko bangunan Berkah, serta mengajukan dokumen atau surat keterangan ahli yang wajib ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi Surat Tugas serta Berita Acara Sumpah yang sah.
Sementara itu, hasil tes DNA darah bersifat opsional dan diserahkan sepenuhnya sebagai bahan tambahan.
Menanggapi perintah Majelis Hakim terhadap JPU, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar Pahmi Alamsah menjelaskan, apabila pada sidang pembuktian tanggal 11 Juni 2026 Jaksa Penuntut Umum gagal total menghadirkan Ahli Digital Forensik serta dokumen Berita Acara Pemeriksaan asli yang bertanda tangan elektronik, maka peristiwa tersebut merupakan kehancuran total seluruh konstruksi hukum dakwaan pembunuhan berencana.
“Kegagalan ini secara hukum acara dan ilmu pengetahuan di bidang siber diklasifikasikan sebagai kekalahan telak tanpa celah perbaikan bagi pihak Kejaksaan,” kata Pahmi.
Pahmi menegaskan, berdasarkan sistem hukum pembuktian di bidang siber, data digital yang bersifat abstrak, berupa rekaman video CCTV dan isi memori penyimpanan internal telepon genggam, tidak dapat secara langsung diakui oleh hakim sebagai alat bukti surat yang sah.
“Agar data siber tersebut memiliki kekuatan mengikat, data itu wajib dikonversi terlebih dahulu menjadi alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat yang sah melalui penerbitan dokumen laporan teknis digital forensik resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh ahli bersertifikasi,” ungkapnya.
Menurut dia, ketika batas akhir sidang pembuktian tanggal 11 Juni 2026 dilewati tanpa adanya dokumen BAP Pusat Laboratorium Digital Forensik asli, secara otomatis berlaku asas pengecualian bukti. Majelis Hakim demi hukum dilarang keras memasukkan barang bukti berupa telepon genggam dan rekaman CCTV tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun putusan. Bukti digital tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum di pengadilan.
Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa pada sidang gabungan sebelumnya, JPU bersama saksi yang merupakan personel Polres Indramayu telah melakukan pemaparan melalui proyektor layar lebar dengan menampilkan riwayat unduhan aplikasi MiChat, catatan kegiatan, serta memutar video CCTV yang diduga merekam pengangkatan jenazah menggunakan terpal yang dimuat ke dalam mobil pikap dengan bantuan bambu, dengan tujuan untuk memberatkan posisi Ririn.
“Karena jaksa gagal melegalkan tayangan tersebut melalui kehadiran ahlinya secara langsung pada 11 Juni, maka seluruh pemaparan visual tersebut langsung berubah statusnya menjadi bukti yang tidak sah dan ilegal,” jelasnya.
Pahmi menyebutkan, berdasarkan prinsip hukum acara, tampilan pada layar proyektor di persidangan hanyalah alat bantu, bukan merupakan kategori alat bukti. Majelis Hakim wajib mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan seluruh keterangan lisan penyidik karena dinyatakan mengandung cacat prosedural yang mutlak.
“Selembar kertas cetakan biasa yang diserahkan sebelumnya dinyatakan tidak memiliki nilai sama sekali dalam hukum pembuktian materiil digital,” ucapnya.
Patahan Mutlak Asas Rantai Penjagaan Bukti Selama Sembilan Bulan
Menurut Pahmi, dalam metode penyelidikan perkara berbasis ilmu pengetahuan, keutuhan barang bukti digital dijaga melalui perhitungan nilai yang berfungsi sebagai sidik jari unik dari berkas tersebut.
“Nilai tersebut pada saat telepon genggam pertama kali disita pada September 2025 harus tetap sama persis tanpa perubahan sedikit pun dengan nilai yang tercatat saat berkas diperiksa di pengadilan pada Juni 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan adanya temuan penting, yaitu data pada telepon genggam yang diperiksa di persidangan mencantumkan layanan operator Telkomsel, padahal kartu yang terpasang pada perangkat milik Ririn menggunakan layanan Tri. Selain itu, akun WhatsApp dan riwayat panggilan telepon hilang secara tiba-tiba selama berada dalam penguasaan oknum Polres Indramayu. Hal ini membuktikan secara nyata bahwa barang bukti telah mengalami perubahan atau manipulasi yang dilakukan di luar prosedur pengamanan yang seharusnya diterapkan.
“Apabila JPU tidak mampu menghadirkan ahli di bidang siber dari Bareskrim Polri untuk menunjukkan bukti keutuhan data tersebut, maka secara ilmu pengetahuan, barang bukti digital tersebut dinyatakan telah rusak, mengandung cacat, dan tidak dapat dijamin keasliannya, sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman berat,” ungkapnya.
Lumpuh Totalnya Surat Tuntutan Jaksa pada 17 Juni 2026
Kemudian, lanjut Pahmi, berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Hakim Ketua, setelah sidang pembuktian pada tanggal 11 Juni, JPU hanya diberikan waktu selama enam hari untuk menyusun surat tuntutan resmi yang akan dibacakan pada tanggal 17 Juni 2026.
Untuk menjerat Ririn Rifanto dengan tuduhan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jaksa memiliki kewajiban penuh untuk membuktikan adanya unsur perencanaan yang matang dan alasan yang mendasari perbuatan tersebut. Unsur penting ini sebelumnya berusaha dibuktikan oleh jaksa melalui isi percakapan pada telepon genggam dan rekaman CCTV yang merekam pergerakan di tempat kejadian perkara.
“Apabila ahli di bidang siber beserta dokumen BAP-nya tidak hadir, maka jaksa kehilangan dasar pembuktian. Jaksa tidak lagi memiliki alat yang sah untuk membantah keterangan alibi Ririn, tidak dapat memastikan identitas orang yang terlihat dalam rekaman CCTV di toko bangunan Berkah, dan tidak dapat memastikan objek apa yang dimuat ke dalam mobil pikap yang diakui oleh penyidik hanyalah berdasarkan penilaian pribadi semata,” katanya.
“Menyusun surat tuntutan pembunuhan berencana hanya berdasarkan keterangan lisan dan dugaan semata akan membuat tuntutan yang diajukan oleh jaksa langsung tidak memiliki dasar hukum,” sambungnya.
Skakmat Hukum: Hakim Berkewajiban Secara Hukum Memvonis Bebas Ririn
Lanjut Pahmi, hukum acara pidana di Indonesia melarang Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah hanya berdasarkan keyakinan semata atau alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Berbagai kejanggalan yang ditemukan pada barang bukti digital telah menimbulkan keraguan hukum yang sangat mendalam.
“Dalam kaidah hukum yang paling utama, apabila terdapat keraguan atau ketidakmampuan penuntut umum untuk melengkapi bukti yang sah dan teruji secara ilmiah, maka Majelis Hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” katanya.
Menurutnya, mengingat batas waktu pembuktian telah ditetapkan hingga tanggal 11 Juni 2026 dan jaksa terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta, maka pada sidang putusan tanggal 8 Juli 2026, Majelis Hakim memiliki kewajiban hukum untuk menjatuhkan vonis bebas sepenuhnya kepada terdakwa Ririn Rifanto dari seluruh dakwaan pembunuhan berencana.
Kegagalan jaksa pada tanggal 11 Juni 2026 tidak hanya berakibat pada lepasnya tuntutan terhadap terdakwa, tetapi juga menimbulkan konsekuensi bagi tim penegak hukum setempat.
“Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat di seluruh Indonesia. Kegagalan jaksa dalam melengkapi dokumen yang sah akan menyebabkan tim jaksa diperiksa secara khusus oleh bagian pengawasan Kejaksaan Agung atas dugaan ketidakmampuan menjalankan tugas dan kelalaian dalam proses pembuktian,” jelas Pahmi.
Lebih lanjut, Pahmi menyatakan bahwa kegagalan untuk menghadirkan dokumen resmi setelah menguasai telepon genggam milik Ririn selama sembilan bulan, terhitung sejak tanggal 19 September 2025, menimbulkan dugaan bahwa oknum penyidik Polres Indramayu sengaja tidak mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium karena hasil tersebut justru menunjukkan tidak adanya keterlibatan Ririn.
“Hal ini memberikan dasar hukum bagi penasihat hukum untuk melaporkan oknum penyidik kepada bagian pengawasan kepolisian atas dugaan rekayasa perkara, serta mengajukan tuntutan pidana terhadap oknum terkait berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan menghilangkan atau merusak data akun WhatsApp dan riwayat panggilan telepon milik Ririn selama masa penahanan,” tegasnya.
Pahmi menegaskan, apabila sidang tanggal 11 Juni 2026 dilaksanakan tanpa dihadiri ahli dan tanpa disertai dokumen resmi dari laboratorium, maka berdasarkan ilmu forensik digital dan hukum acara, seluruh tuduhan yang selama ini disampaikan untuk memberatkan Ririn Rifanto dinyatakan tidak memiliki dasar, tidak sah, dan gugur demi hukum. (Tim Redaksi)

























