Suaradermayu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan bahwa tiga anggota kepolisian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.
“Sesuai hasil sidang kode etik, AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/2).
Sebelumnya, dua anggota kepolisian lainnya telah lebih dulu dipecat, yakni:
AKP Ahmad Zakaria – Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Bintoro – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Selain tiga polisi yang dipecat, dua perwira lainnya mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatan dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
AKBP Gogo Galesung – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Ipda Novian Dimas – Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain sanksi pemecatan dan demosi, para anggota yang terlibat diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri, institusi kepolisian, serta masyarakat.
“Putusan yang diberikan mencakup PTDH, penempatan khusus, serta kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian dan pihak yang dirugikan,” kata Anam.
Saat ini, seluruh anggota yang mendapat sanksi telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Kompolnas mengungkap bahwa pembahasan kasus ini mencakup peran masing-masing individu, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.
“Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting dalam kasus ini,” papar Anam.
Kompolnas berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


























