Home / Terpopuler

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:01 WIB

Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Dua Dapat Sanksi Demosi

AKBP Bintoro

AKBP Bintoro

Suaradermayu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan bahwa tiga anggota kepolisian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.

“Sesuai hasil sidang kode etik, AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/2).

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diduga Abaikan Laporan Ancaman Kekerasan Pilwu, Propam Turun Tangan

Sebelumnya, dua anggota kepolisian lainnya telah lebih dulu dipecat, yakni:

AKP Ahmad Zakaria – Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

AKBP Bintoro – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Selain tiga polisi yang dipecat, dua perwira lainnya mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatan dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

Baca juga  Lucky Hakim dan Tobroni Rekonsiliasi Pasca Pilkada Indramayu 2024

AKBP Gogo Galesung – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Ipda Novian Dimas – Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain sanksi pemecatan dan demosi, para anggota yang terlibat diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri, institusi kepolisian, serta masyarakat.

“Putusan yang diberikan mencakup PTDH, penempatan khusus, serta kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian dan pihak yang dirugikan,” kata Anam.

Saat ini, seluruh anggota yang mendapat sanksi telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca juga  Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Indramayu Bertambah Jadi 5 Orang

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Kompolnas mengungkap bahwa pembahasan kasus ini mencakup peran masing-masing individu, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.

“Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting dalam kasus ini,” papar Anam.

Kompolnas berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Pemkab Indramayu Klaim Program Dok-Maru Telah Tangani 3 Ribu Pasien

Terpopuler

Viral Siswi SMK di Karanganyar Berjualan Cilok untuk Sekolah dan Hidupi Adik

Terpopuler

VIRAL! Foto Bupati Lucky Hakim Tampak Akrab dengan Tersangka KPK, Ada Apa?

Terpopuler

Panas! Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana, Pria Misterius Ngaku Ayah Kandung Anak Kontroversial

Terpopuler

Tes DNA Bareskrim Pastikan: Anak Lisa Mariana Bukan Milik Ridwan Kamil

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa & Manipulasi CCTV “Angetan” di Laptop Hakim Sidang Paoman

Terpopuler

Pemkab Indramayu Kembali Gelar Operasi Beras Murah di Pasar Sukra

Terpopuler

SMSI Peringati Hari Pers Nasional 2025 di Cilegon, Tekankan Peran Pers untuk Rakyat