Home / Terpopuler

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:01 WIB

Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Dua Dapat Sanksi Demosi

AKBP Bintoro

AKBP Bintoro

Suaradermayu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan bahwa tiga anggota kepolisian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.

“Sesuai hasil sidang kode etik, AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/2).

Baca juga  Protes Banjir Rob, Warga Eretan Kandanghaur Bentangkan Spanduk di Tengah Banjir

Sebelumnya, dua anggota kepolisian lainnya telah lebih dulu dipecat, yakni:

AKP Ahmad Zakaria – Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

AKBP Bintoro – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Selain tiga polisi yang dipecat, dua perwira lainnya mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatan dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

Baca juga  Tanpa Bukti Ilmiah, Senjata Jaksa Andalkan "Kata Priyo" untuk Tuntut Hukuman Mati di Sidang Paoman

AKBP Gogo Galesung – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Ipda Novian Dimas – Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain sanksi pemecatan dan demosi, para anggota yang terlibat diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri, institusi kepolisian, serta masyarakat.

“Putusan yang diberikan mencakup PTDH, penempatan khusus, serta kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian dan pihak yang dirugikan,” kata Anam.

Saat ini, seluruh anggota yang mendapat sanksi telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Amankan Puluhan Pelajar saat Pesta Miras dan Aktivitas Judi Online di Kolong Jembatan Cimanuk

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Kompolnas mengungkap bahwa pembahasan kasus ini mencakup peran masing-masing individu, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.

“Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting dalam kasus ini,” papar Anam.

Kompolnas berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kecam Pemerkosaan Anak SD, LPAI Indramayu Minta Pelaku Diganjar Hukuman Berat

Indramayu

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

Hukum

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Sorotan

PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu

Indramayu

PKSPD Bongkar DPRD Indramayu Suka “Wisata Dinas”, Dinilai Hamburkan Uang Rakyat

Terpopuler

DPC Partai Demokrat Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama, Rayakan Kepercayaan Baru di DPP

Terpopuler

Viral! Ibu Korban Beber Nama Yoga dkk Bertamu Saat Malam Mengerikan di Rumah Pembunuhan Paoman Indramayu

Kesehatan

Pemkab Indramayu Klaim Program Dok-Maru Telah Tangani 3 Ribu Pasien