Home / Terpopuler

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:01 WIB

Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Dua Dapat Sanksi Demosi

AKBP Bintoro

AKBP Bintoro

Suaradermayu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan bahwa tiga anggota kepolisian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.

“Sesuai hasil sidang kode etik, AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/2).

Baca juga  Polisi Grebek Saung Bambu di Tukdana, Sabu 37 Gram Disembunyikan dalam Kotak Margarin

Sebelumnya, dua anggota kepolisian lainnya telah lebih dulu dipecat, yakni:

AKP Ahmad Zakaria – Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

AKBP Bintoro – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Selain tiga polisi yang dipecat, dua perwira lainnya mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatan dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

Baca juga  Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

AKBP Gogo Galesung – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Ipda Novian Dimas – Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain sanksi pemecatan dan demosi, para anggota yang terlibat diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri, institusi kepolisian, serta masyarakat.

“Putusan yang diberikan mencakup PTDH, penempatan khusus, serta kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian dan pihak yang dirugikan,” kata Anam.

Saat ini, seluruh anggota yang mendapat sanksi telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca juga  Polres Indramayu Tutup Tanggul Jebol Akibat Banjir Rob di Eretan Kulon

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Kompolnas mengungkap bahwa pembahasan kasus ini mencakup peran masing-masing individu, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.

“Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting dalam kasus ini,” papar Anam.

Kompolnas berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Daerah

Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Keliru Punya Sebab Jelas, Toni RM: Karena Kurang Kompetensi atau Terpengaruh Uang

Terpopuler

Sekda Gelar Sidak di Instansi Lingkungan Pemkab Indramayu

Terpopuler

Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Terpopuler

Tolong! Negara Diminta Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI, Selamat dari Perang Kini Tertahan di Azerbaijan

Terpopuler

AMAKI Adukan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke KPK, Desak Klarifikasi Relasi Proyek Sarjan

Terpopuler

Pelantikan MWC NU Cantigi Periode 2024-2029, Dorong Penguatan Organisasi di Tingkat Kecamatan

Edukasi

Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Indramayu Bertambah Jadi 5 Orang

Terpopuler

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025