Home / Indramayu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:28 WIB

UMK Indramayu 2026 Disepakati Rp 2,91 Juta, Proses Rapat Lebih Kondusif Tanpa Aksi Massa

Rapat pleno pengupahan UMK Indramayu 2026 di Disnaker Indrmaayu, Jumat (18/12/2025)

Rapat pleno pengupahan UMK Indramayu 2026 di Disnaker Indrmaayu, Jumat (18/12/2025)

Suaradermayu.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 akhirnya disepakati sebesar Rp 2.910.254, naik 4,15 persen atau sekitar Rp 116.016 dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.794.237.

Kesepakatan ini tercapai tanpa adanya aksi unjuk rasa, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang sempat memanas.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Lutfi Alharomain, mengaku bersyukur rapat pleno pengusulan UMK berlangsung kondusif.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar, tidak ada demo seperti tahun kemarin yang sampai merusak fasilitas,” ujar Lutfi, Jumat (19/12/2025).

Rapat pleno yang digelar di Aula Disnaker Indramayu, Jalan Gatot Subroto, sempat berjalan alot sejak pagi hingga siang hari. Pembahasan baru menemukan titik temu setelah jeda istirahat dan dilanjutkan sore harinya.

Lutfi menyebut salah satu tantangan yang membuat Serikat Pekerja berhati-hati adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Indramayu yang rendah, hanya 2,18 persen, lebih kecil dibandingkan daerah tetangga seperti Cirebon.

“Kalau sebelumnya kami menggunakan acuan Cirebon yang sekitar 9 persen, kini kami memakai data Indramayu sendiri,” jelas Lutfi.

Keputusan UMK tahun 2026 juga didukung penuh oleh pihak pengusaha. Ketua Apindo Indramayu, Duryat Asep, menegaskan pihaknya menyesuaikan angka alfa di kisaran 0,9, mengikuti arahan pemerintah daerah. “Meski arahan awal maksimal 0,5–0,6, kami memilih mengikuti pemerintah agar pekerja Indramayu bisa sejahtera,” kata Duryat. Sikap tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Serikat Pekerja menerima usulan UMK.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mengirimkan satu angka usulan UMK ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).

“Tahun ini alhamdulillah hanya satu angka usulan, hasil kesepakatan bersama. Kami berharap diterima provinsi sehingga kesejahteraan pekerja meningkat dan daya beli masyarakat terdorong,” pungkas Lutfi. (Nadzif)

Artikel Terkait :

Serikat Buruh Indramayu Tuntut Kenaikan UMK 2025 Sebesar 20-30 Persen

Wabup Indramayu Terima Aksi Buruh Migas, Siap Rumuskan Perlindungan Pekerja

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kuitansi Janggal Rp2 Miliar di PDAM: Perintah Transfer Berubah di Bank, Dokumen Justru Tersimpan di BSI

Indramayu

LBH Ghazanfar Bongkar Persekongkolan: HP Terdakwa Dimanipulasi, Laporan Digital Forensik Disembunyikan di Sidang Paoman

Indramayu

Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

Indramayu

Rumah dan 22 Kambing di Lelea Indramayu Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Indramayu

Miris! Madrasah di Indramayu Ambruk Rata Dengan Tanah, Diterjang Angin Kencang
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Terpopuler

Jaksa Agung Rombak Besar-besaran Kajari di Daerah, Indramayu Termasuk

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmi Lantik 4 Direksi Baru PT Bumi Wiralodra, Siap Bawa Gebrakan Baru!

Indramayu

Bupati Indramayu Vs Carkaya, Pintu Mediasi Benar-benar Tertutup?