Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:20 WIB

‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Suaradermayu.com – Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) menilai arah pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin telah bergeser dari prinsip birokrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu

Direktur PKSPD, Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, menyampaikan bahwa pola kepemimpinan daerah saat ini dinilai lebih menyerupai pola kerja relawan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dibandingkan sistem pemerintahan yang terstruktur, profesional, dan berbasis aturan.

“Dalam pandangan PKSPD, pemerintahan Lucky–Syaefudin dinilai cenderung berpola relawan–ormas, bukan pola birokrasi pemerintahan yang sistematis sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Oo, Jumat  (19/12/2025).

Menurut Oo, Bupati Lucky Hakim dinilai tidak lagi tampil optimal sebagai kepala daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan secara utuh, melainkan lebih tampak sebagai figur relawan. Sementara itu, Wakil Bupati Syaefudin juga dinilai tidak menjalankan peran strategis sebagai pendamping kepala daerah.

Baca juga  Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Eks Menag Yaqut Diperiksa Tersangka Korupsi Kuota Haji

Baca Juga : PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

“Peran Wakil Bupati justru lebih terlihat seperti pengurus Karang Taruna, bukan sebagai unsur pimpinan daerah yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

PKSPD menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakjelasan arah pemerintahan daerah dan berpotensi berdampak serius terhadap kualitas kebijakan publik serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Selain menyoroti arah kepemimpinan daerah, PKSPD juga mengaitkan kondisi tersebut dengan berbagai persoalan tata kelola, termasuk dalam proses seleksi pejabat strategis di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.

Baca Juga : PKSPD Tantang Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

PKSPD sebelumnya juga menyoroti proses seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu yang dinilai bermasalah sejak tahap awal. Menurut Oo, jabatan Dewan Pengawas merupakan posisi strategis yang menuntut kompetensi keilmuan yang kuat, terutama dalam bidang tata kelola dan keuangan.

Baca juga  Proyek Tol Indramayu–Kertajati Dipercepat, Bupati Lucky : Dorong Ekonomi Rakyat & Dukung Layanan Haji

“Calon Dewan Pengawas idealnya berasal dari latar belakang manajemen, ekonomi, atau akuntansi. Tanpa dasar keilmuan tersebut, akan sulit memahami laporan keuangan, neraca, serta menganalisis efektivitas dan efisiensi biaya operasional,” ujarnya.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

PKSPD menilai calon Dewan Pengawas yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut berpotensi hanya menjadi beban anggaran dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan kinerja perusahaan daerah.

Baca juga  Korupsi Dana Pendidikan: Kejari Indramayu Tak Berani Menyentuh Atas, Cukup Kambing Hitam Bawahan

Lebih lanjut, PKSPD juga mempertanyakan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh pejabat struktural daerah. Menurut Oo, proses seleksi akan kehilangan substansi apabila penguji tidak memiliki kompetensi empiris dan keilmuan yang relevan.

“Jika seleksi hanya bersifat formalitas administratif, maka fungsi pengawasan tidak akan berjalan optimal dan pada akhirnya merugikan pelayanan publik,” tegasnya.

PKSPD menegaskan bahwa seluruh pejabat daerah, baik kepala daerah maupun pejabat pada badan usaha milik daerah, seharusnya kembali berpegang pada sumpah jabatan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga : PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme

“Jika ketentuan undang-undang tidak dipahami atau diabaikan, maka seharusnya kembali belajar. Jangan sampai Indramayu semakin dirugikan akibat kebijakan publik yang menyimpang dari aturan,” pungkas Oo. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Demo Warga Majakerta Gegerkan Indramayu, Tuntut Kades Mundur karena Dugaan Korupsi dan Arogansi

Terpopuler

Viral! Warga Gelandang Oknum Guru di Indramayu ke Kantor Polisi

Terpopuler

Griya Aswaja Indramayu Rayakan Harlah ke-2, Dapat Dukungan dari Tokoh Nasional

Indramayu

Gelombang Tinggi Terjang Eretan Kulon, Indramayu: Rumah Warga Hancur Dihantam Ombak Besar

Hukum

Respons Cepat Kejari Indramayu Tanggapi Dugaan Raibnya Aset Pemda, LBH Ghazanfar: Luar Biasa

Terpopuler

Mall Indramayu Resmi Dibuka, Warga Antusias Serbu Pusat Perbelanjaan Baru

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Indramayu

Bejat! Oknum Guru di Indramayu Cabuli 2 Bocah, Pemkab Indramayu Dampingi Korban