Suaradermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 berinisial RAS (Rahmat Atong) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar.
Penahanan terhadap RAS dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menetapkannya sebagai tersangka. RAS kini dititipkan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino, saat memberikan keterangan di Bandung, Rabu.
Selain RAS, Kejati Jabar juga menetapkan S, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, terhadap S tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.
Kronologi Dugaan Korupsi
Roy menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2022 ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan kenaikan tunjangan perumahan. Dalam proses tersebut, RAS selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penghitungan nilai tunjangan.
Penunjukan KJPP tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan, tertanggal 26 Januari 2022, yang ditandatangani langsung oleh RAS.
Dari hasil perhitungan KJPP, ditetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:
Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta per bulan,
Wakil Ketua DPRD sebesar Rp30,35 juta per bulan,
Anggota DPRD sebesar Rp19,8 juta per bulan.
Namun, hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Penentuan Sepihak dan Pelanggaran Aturan
Setelah penolakan itu, KJPP hanya melakukan penghitungan ulang untuk tunjangan Ketua DPRD. Sementara besaran tunjangan bagi wakil ketua dan anggota DPRD ditentukan secara sepihak oleh internal DPRD, yang dipimpin oleh tersangka S, tanpa melibatkan penilai publik.
“Penentuan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014,” ujar Roy.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Roy, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp20 miliar selama periode pemberian tunjangan perumahan tahun 2022 hingga 2024.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kejati Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri peran pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. (Moh.Ali)
























