Home / Hukum / Indramayu / Terpopuler

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:08 WIB

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum GHAZANFAR, Pahmi Alamsah mendampingi Marpuah melaporkan Rafik Alias Ganden ke Polres Indramayu

Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum GHAZANFAR, Pahmi Alamsah mendampingi Marpuah melaporkan Rafik Alias Ganden ke Polres Indramayu

Suaradermayu.com — Sepuluh tahun bukan waktu yang sebentar bagi seorang warga Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, untuk menunggu keadilan. Marpuah, warga desa yang sama dengan terlapor, berharap uangnya dikembalikan oleh Abdul Rafik alias Ganden, yang hingga kini diduga tidak menepati janji.

Baca Juga : Pegawai Anak BUMN di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar, LBH Ghazanfar Dorong Proses Hukum Transparan

“Korban sudah menunggu lebih dari sepuluh tahun, tapi pelaku diduga tidak pernah menepati janjinya. Ini jelas merugikan dan menimbulkan trauma bagi korban,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah.

Awal Kasus: Janji dan Dugaan Tipuan

Kasus ini bermula ketika Rafik diduga menawarkan sebuah rumah di Perumahan Sukaurip, Kecamatan Balongan, seharga Rp 120 juta, dengan pembayaran dicicil. Untuk meyakinkan Marpuah, Rafik diduga menyerahkan fotokopi sertifikat rumah—yang ternyata atas nama orang lain, bukan miliknya.

“Kepercayaan muncul bukan semata karena tawaran terlihat menarik, tapi karena pelaku dan korban tinggal satu desa. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan ini untuk menipu,” jelas Pahmi Alamsah.

Baca juga  Skandal BBM Subsidi di Indramayu Terungkap, Perempuan Akali Barcode dan Jual Pertalite Rp12 Ribu

Fakta bahwa mereka tinggal satu desa membuat Marpuah yakin bahwa Rafik akan menepati janji, namun di balik itu, Rafik diduga menunjukkan sikap manipulatif.

Baca Juga : LPK Bos Korea Diduga Ilegal, LBH Ghazanfar: Disnaker Indramayu Harus Tindak Tegas

Uang Mengalir, Janji Kosong Terungkap

Marpuah menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp 80 juta, percaya bahwa Rafik akan menepati janji. Menjelang pelunasan, Rafik diduga mulai berkelit dan tidak memberikan kejelasan.

“Rumah yang dijanjikan ternyata ditempati orang lain, dan pelaku diduga mengakui bahwa rumah itu bukan miliknya. Ia hanya mengenal pemilik asli. Ini jelas memenuhi unsur dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Pahmi

Sepuluh tahun lebih berlalu, Rafik terus berjanji akan mengembalikan dana tersebut, tetapi janji itu diduga hanya menjadi kata-kata kosong.

Pelaporan ke Polres Indramayu

Merasa tidak ada itikad baik, Marpuah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu pada 14 Februari 2025, untuk menempuh jalur hukum dan mendapatkan kepastian.

Baca juga  Pilkada Indramayu 2024, Tanpa Calon Perseorangan/Independen

Baca Juga : Polres Indramayu Terbitkan Sprindik Dugaan Kasus Makelar Proyek Pemerintah, Tersangka Segera Ditetapkan

“Pelaku diduga menjual rumah yang bukan miliknya, menerima uang, dan selama sepuluh tahun tidak memberikan kejelasan. Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus ini, agar pihak pelapor memperoleh kepastian hukum,” ujar Pahmi Alamsah.

LBH Ghazanfar: Unsur Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terpenuhi

“Pelaku diduga menjual rumah yang bukan miliknya, menerima uang, dan selama sepuluh tahun tidak memberikan kejelasan,” ujar Pahmi.

“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus ini, agar pihak pelapor memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

Pahmi menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, meski terlapor dan korban berasal dari desa yang sama.

Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Dua Kali Mangkir, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memanggil Rafik dua kali secara resmi, namun ia diduga tidak hadir.

Baca juga  Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Praktik Judi Online

“Dua kali dipanggil tidak hadir. Dia tidak kooperatif. Nanti kita jadwalkan gelar perkara,” ujar penyidik, Senin (1/12/2025).

Dengan dua kali mangkir, penyidik memastikan akan menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan. Langkah ini penting agar kasus jelas dan korban mendapatkan kepastian hukum.

Kekecewaan Marpuah semakin memuncak karena proses hukum terasa lambat, sementara Rafik bebas beraktivitas tanpa konsekuensi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kecepatan penegakan hukum di kasus penipuan seperti ini.

Marpuah Menunggu Keadilan

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang kepercayaan yang diduga dikhianati dan janji yang digantung selama sepuluh tahun. Proses hukum harus segera ditegakkan,” kata Pahmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Rafik diduga belum memberikan klarifikasi resmi, sementara LKBH Ghazanfar terus menuntut agar proses hukum tidak berlarut-larut dan kepastian hukum segera diperoleh korban. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

RDP DPRD Indramayu Bahas Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati, Lucky Hakim Sampaikan Keluhan

Indramayu

Pengelolaan Pelayanan dan Pengaduan Publik, Pemkab Indramayu Raih Peringkat Kedua Terbaik di Jawa Barat

Hukum

KPK Menahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Indramayu

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Anti-Premanisme Usai Kantor Dinkes Bekasi Diacak-acak Ormas

Indramayu

SMSI Indramayu Berkurban, Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha

Indramayu

Bupati Nina Beri Bantuan Ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Balongan Indramayu

Indramayu

Ketum GRIB Jaya Hercules Larang Keras Anggotanya Minta THR ke Pengusaha

Indramayu

Habib Lutfi dan BNPT Kunjungi Indramayu, Bahas Pencegahan Radikalisme