Suaradermayu.com – Suasana Aula Atmaniwedhana Mako Polres Indramayu pada Kamis, (4/12/2025) mendadak penuh perhatian. Di depan awak media, deretan barang bukti dipajang rapi: paket-paket sabu, ribuan butir pil, ponsel, timbangan digital, hingga motor yang digunakan sebagai kendaraan transaksi. Satres Narkoba Polres Indramayu menampilkan hasil operasi yang menyapu puluhan pelaku peredaran narkoba di berbagai titik.
Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang duduk di tengah ruangan. Dengan nada tegas, ia membuka pemaparan tentang pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga : Lucky Hakim Mengaku Terancam Dijebak, Mobilnya Disusupi Narkoba
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami tangani secara profesional melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan,” ujar Fajar, didampingi Kasat Narkoba Boby Bimantara dan Kasi Humas AKP. Tarno.
Dalam operasi yang dilakukan bertahap di sejumlah wilayah, polisi mengamankan 32 tersangka. Dari jumlah itu, 26 terlibat kasus sabu—25 laki-laki dan satu perempuan—sementara enam lainnya adalah pelaku peredaran obat keras tertentu.
Dari total itu pula, 27 berperan sebagai pengedar, dan lima orang merupakan pengguna.
Baca Juga : Mulai 2026, Semua Kades hingga Staf Desa Wajib Tes Urine, Pemerintah Tegas Perangi Narkoba
Jumlah barang bukti yang disita menggambarkan luasnya jaringan yang berhasil dihentikan. Polisi mengamankan:
– 128,54 gram sabu,
– lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y,
– 29 telepon genggam yang dipakai untuk transaksi,
– sembilan timbangan digital, uang tunai, dan
– delapan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk memuluskan peredaran.
Fajar memaparkan bahwa pengedar sabu umumnya mengemas barang haram itu dalam plastik klip kecil untuk memudahkan distribusi. Sementara obat keras tertentu dijual tanpa izin edar, dikemas dalam blister, plastik klip, hingga toples kecil sebelum diedarkan ke pembeli.
Baca Juga : Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa
Para pengedar sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 hingga 20 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah.
Pelaku obat keras tertentu dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan 2023, dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.
Sementara pengguna diproses melalui Team Asesmen Terpadu (TAT)—melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik—untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi sesuai Perpol 8 Tahun 2021.
Baca Juga : Polisi Gerebek Indekos dan Rumah Kosong di Indramayu, Amankan Pengedar Sabu dan Ganja
Di akhir penyampaiannya, Fajar mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan ikut menutup ruang gerak para pelaku narkotika.
“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.
Operasi ini menjadi penegasan bahwa Indramayu tidak memberikan celah bagi peredaran narkoba. Polisi terus bergerak, mengejar, dan memutus rantai peredarannya tanpa kompromi. (Pahmi)


























