Suaradermayu.com – Dua pemuda berinisial TW (19) dan SN (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu karena menyembunyikan ratusan tablet obat keras tertentu (OKT).
Kapolres Indramayu AKBP Adi Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan, penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Losarang pada Selasa (3/12/2024). Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi
Tersangka pertama yang ditangkap adalah TW. Di rumahnya, polisi menemukan kresek hitam berisi 310 tablet Tramadol HCL dan sebuah ponsel. TW mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut SN sebagai pemasoknya.
Berdasarkan pengakuan TW, polisi segera bergerak ke lokasi kedua dan menangkap SN. Dari penggeledahan rumah SN, ditemukan 6 tablet Tramadol HCL, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan, dan sebuah ponsel.
“Keduanya mengakui kepemilikan barang bukti. Kami juga telah mengidentifikasi seorang DPO yang diduga bagian dari jaringan ini,” ujar AKP Tatang Sunarya pada Rabu (4/12/2024).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi langkah tegas polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indramayu.