Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa dirinya terbuka bagi siapa pun yang merasa tidak puas atas keputusan pengaktifan kembali Kuwu (Kepala Desa) Rojudin di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya.
Hal itu disampaikan Lucky usai menerima kedatangan sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (7/11/2025).
“Hari ini saya didampingi Kepala DPMD dan juga ketua serta anggota BPD Sukaslamet yang berjumlah sembilan orang hadir lengkap menyerahkan surat permohonan pengaktifan kembali Kuwu Rojudin,” kata Lucky Hakim, melalui unggan video yang diterima Suaradermayu.com.
Lucky menjelaskan, sebelumnya pernah beredar surat permohonan pemakzulan terhadap Kuwu Rojudin yang diklaim dibuat oleh BPD Sukaslamet. Namun setelah dirinya mengundang seluruh anggota BPD untuk klarifikasi, terungkap bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi tekanan.
“Saya konfirmasi langsung kepada BPD Sukaslamet terkait kebenaran surat pemakzulan itu. Katanya tidak benar, mereka mengaku saat itu dalam posisi tertekan,” ungkap Lucky.
Dalam pertemuan itu, BPD Sukaslamet menyampaikan surat resmi kepada Bupati Indramayu yang berisi pencabutan surat pemakzulan dan permohonan agar Rojudin kembali diaktifkan sebagai kuwu. BPD menilai Rojudin telah menjalani masa pemberhentian sementara selama tiga bulan serta sudah mengembalikan uang yang menjadi temuan Inspektorat.
Lucky pun memutuskan untuk mengaktifkan kembali Rojudin sebagai Kuwu Sukaslamet.
“Melihat sembilan anggota BPD hadir langsung dan menyerahkan surat resmi, maka saya nyatakan Saudara Rojudin diaktifkan kembali karena masa pemberhentian sementaranya sudah berakhir,” ujarnya.
Namun demikian, Lucky menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap terbuka untuk dikritisi. Ia mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan itu untuk menyampaikan langsung keberatannya kepadanya melalui Camat Kroya.
“Silakan hubungi Pak Camat Kroya kalau ada yang ingin bertemu saya. Sampaikan saja keluh kesah atau permasalahannya langsung kepada saya,” tegas Lucky.
Meski begitu, Lucky memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah harus tetap mengacu pada aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah tidak boleh melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi atau golongan. Semua keputusan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lucky juga menyinggung soal penyegelan Kantor Desa Sukaslamet yang sempat dilakukan sejumlah pihak. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.
“Menyegel kantor desa itu perbuatan yang melanggar aturan, karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pengadilan,” ujarnya menutup. (Pahmi)

























