Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 03:17 WIB

Bupati Lucky Hakim: Jika Ada yang Tidak Puas Kuwu Rojudin Aktif Kembali, Silakan Temui Saya

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa dirinya terbuka bagi siapa pun yang merasa tidak puas atas keputusan pengaktifan kembali Kuwu (Kepala Desa) Rojudin di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya.

Hal itu disampaikan Lucky usai menerima kedatangan sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (7/11/2025).

“Hari ini saya didampingi Kepala DPMD dan juga ketua serta anggota BPD Sukaslamet yang berjumlah sembilan orang hadir lengkap menyerahkan surat permohonan pengaktifan kembali Kuwu Rojudin,” kata Lucky Hakim, melalui unggan video yang diterima Suaradermayu.com.

Baca juga  Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Lucky menjelaskan, sebelumnya pernah beredar surat permohonan pemakzulan terhadap Kuwu Rojudin yang diklaim dibuat oleh BPD Sukaslamet. Namun setelah dirinya mengundang seluruh anggota BPD untuk klarifikasi, terungkap bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi tekanan.

“Saya konfirmasi langsung kepada BPD Sukaslamet terkait kebenaran surat pemakzulan itu. Katanya tidak benar, mereka mengaku saat itu dalam posisi tertekan,” ungkap Lucky.

Dalam pertemuan itu, BPD Sukaslamet menyampaikan surat resmi kepada Bupati Indramayu yang berisi pencabutan surat pemakzulan dan permohonan agar Rojudin kembali diaktifkan sebagai kuwu. BPD menilai Rojudin telah menjalani masa pemberhentian sementara selama tiga bulan serta sudah mengembalikan uang yang menjadi temuan Inspektorat.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Lepas 13 Siswa SMPN 2 Sindang ke Olimpiade Sains Nasional, Ada yang Tanding Matematika hingga Bahasa Inggris!

Lucky pun memutuskan untuk mengaktifkan kembali Rojudin sebagai Kuwu Sukaslamet.

“Melihat sembilan anggota BPD hadir langsung dan menyerahkan surat resmi, maka saya nyatakan Saudara Rojudin diaktifkan kembali karena masa pemberhentian sementaranya sudah berakhir,” ujarnya.

Namun demikian, Lucky menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap terbuka untuk dikritisi. Ia mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan itu untuk menyampaikan langsung keberatannya kepadanya melalui Camat Kroya.

“Silakan hubungi Pak Camat Kroya kalau ada yang ingin bertemu saya. Sampaikan saja keluh kesah atau permasalahannya langsung kepada saya,” tegas Lucky.

Baca juga  Nelayan Indramayu Keluhkan Sulitnya Solar Subsidi, Teten Masduki Janji Bangun SPBU Nelayan

Meski begitu, Lucky memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah harus tetap mengacu pada aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintah tidak boleh melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi atau golongan. Semua keputusan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lucky juga menyinggung soal penyegelan Kantor Desa Sukaslamet yang sempat dilakukan sejumlah pihak. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.

“Menyegel kantor desa itu perbuatan yang melanggar aturan, karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pengadilan,” ujarnya menutup. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dewi Susanti : Kuwu Tegalmulya Sudah Jadi Tersangka Penggelapan, Saya Minta Ditahan

Indramayu

Sosialisasi Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Pemkab Indramayu Targetkan Pilwu Kondusif dan Transparan

Indramayu

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik, Bukti Baru dan Hasil DNA Darah – Rekaman CCTV Harus Dibuktikan Asli atau Palsu!

Indramayu

Tak Disangka, Inilah Curhatan Penyuluh Pertanian Indramayu yang Bikin Wabup Tersentak

Indramayu

Keren! Laporan Keuangan Indramayu TA 2022, Raih Predikat WTP dari BPK

Indramayu

Puluhan Personel Polres Indramayu Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab

Indramayu

ABK Indramayu Meninggal di Kapal Saat Berlayar Mencari Ikan

Indramayu

Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar