Home / Indramayu / Kriminalitas

Sabtu, 8 April 2023 - 08:41 WIB

Dewi Susanti : Kuwu Tegalmulya Sudah Jadi Tersangka Penggelapan, Saya Minta Ditahan

Foto kolase Hajjah Dewi Susanti dan Kuwu Tegalmulya, Salamun.

Foto kolase Hajjah Dewi Susanti dan Kuwu Tegalmulya, Salamun.

Suaradermayu.com – Dewi Susanti, warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, mengaku sebagai korban penggelapan yang diduga melibatkan Kuwu Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Salamun alias Jhon Salamun.

Dewi mempertanyakan kepada Polres Indramayu soal tindak lanjut laporan polisi nomor : LP/B/377/IX/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR  tertanggal 6 September 2022 lalu, terkait kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan.

Dewi menyatakan kecewa dengan penyidik Polres Indramayu tidak melakukan penahanan terhadap Kuwu Salamun. Padahal, menurut Dewi status Kuwu Salamun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Barusan saya juga SMS an dengan salah satu polisi yang menangani kasus saya. Dia juga tanggapi katanya sampai ke persidangan-persidangan, maksudnya bagaimana? Seharusnya Jhon (Kuwu Salamun) waktu ditetapkan jadi tersangka langsung ditangkap,” kata Dewi, Jumat (8/4/2023).

Dewi berharap kepada Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar untuk perintahkan anggotanya segera melakukan penahanan terhadap Kuwu Salamun. Ia menanyakan mengapa pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kuwu tersebut.

Baca juga  Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

“Apakah karena tersangka (Salamun) sebagai pejabat kepala desa atau saking hebatnya sehingga tersangka tidak ditahan. Seharusnya ada keadilan dari pihak kepolisian kenapa sudah jadi tersangka sampai saat ini belum juga ditahan,” katanya.

Dewi membeberkan awal mula kasus dugaan penggelapan jual beli tanah  terjadi pada tahun 2018. Salamun pada saat itu belum menjabat sebagai kepala desa. Ia diberikan kuasa oleh seseorang untuk menawarkan tanah kepada Dewi dengan harga Rp 240 juta. Dewi pun tertarik ingin membeli tanah tersebut karena lokasinya berdekatan dengan rumah dia.

“Saya tertarik ingin membeli tanah tersebut. Saya kemudian memberikan uang muka kepada Salamun sebesar Rp 85 juta. namun di kuitansi tertulis Rp 80 juta,”kata Dewi.

Baca juga  Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Berselang waktu Dewi berencana melunasi kekurangan pembayaran tanah tersebut. Ia menghubungi pemilik tanah yaitu Nurlaela, namun Nurlaela terkejut rencana Dewi ingin melunasi kekurangan pembayaran tanah itu. Nurlaela mengatakan kepada Dewi bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain. Dewi pun terkejut dan bertanya terkait uang muka yang telah diberikan kepada Salamun.

“Saya tanya bagaimana uang Rp 80 juta yang sudah diberikan? Nurlaela mengatakan uang Rp 80 juta itu sudah diberikan kepada Jhon Salamun (Kuwu Salamun). Rupanya John Salamun tidak mengembalikan uang Rp 80 juta itu kepada saya,” ujarnya.

Dewi berulang kali berusaha meminta kembali uang Rp 80 juta itu kepada Salamun. Namun, rupanya Salamun diduga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan uang Rp 80 juta tersebut. Dewi pun kesal dan melaporkan Salamun ke polisi.

Baca juga  Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain

“Saya tahun 2018 melaporkan Salamun ke polisi, namun laporan itu proses hukumnya tidak jelas sampai tahun 2022. Kemudian pada 2022 saya melaporkan kembali Salamun ke Polres Indramayu,” ungkapnya.

Dewi mengaku sudah terlalu lelah menunggu proses hukum sejak 2018 sampai 2022. Kini tahun 2023, Salamun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sejak 2018 capek menunggu proses hukum. Setelah menunggu selama 5 tahun serta Salamun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia diluar masih berkeliaran tidak ditahan, ini tidak ada keadilan,” ucapnya kesal.

Suaradermayu.com telah menghubungi  Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Dewi Susanti korban dugaan penggelapan. Namun, hingga berita ini ditulis, AKP Hafid belum merespon.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kenal Pria di Medsos, Gadis Bawah Umur di Indramayu Ditinggal di Kuburan

Indramayu

5 Kapolsek di Indramayu Diganti Jelang Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Ekonomi

LBH Ghazanfar Sebut Bobroknya Manajemen PDAM Indramayu Picu Air Keruh dan Buruknya Pelayanan

Indramayu

Dugaan Korupsi Rp 13,3 Miliar Program Mangrove Indramayu, Kejaksaan Gandeng BPK

Indramayu

BPD Sukaslamet Akui Ditekan Saat Buat Surat Pemakzulan, Kini Minta Bupati Lucky Aktifkan Kembali Kuwu Rojudin

Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar

Indramayu

Pengurus IWO Indramayu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Indramayu

RDTR Krangkeng Dipaparkan Bupati Lucky Hakim, Indramayu Siap Jadi Magnet Investasi Baru!