Home / Edukasi / Indramayu

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:37 WIB

Kejari Indramayu dan PCNU Gelar Jaksa Masuk Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Pesantren”

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Pesantren”

Suaradermayu.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Pesantren” di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Senin (20/10/2025).

Program ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum dan edukasi tentang kenakalan remaja, agar para santri memahami pentingnya menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Santri Dibekali Pemahaman Hukum dan Bahaya Bullying

Kegiatan berlangsung interaktif. Para santri antusias mendengarkan pemaparan para jaksa tentang bahaya bullying, penyalahgunaan media sosial, hingga tindakan yang bisa berdampak hukum.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 13,3 Miliar Program Mangrove Indramayu, Kejaksaan Gandeng BPK

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional edukasi hukum masyarakat.

“Kami ingin para santri memahami hukum secara utuh. Santri harus menjadi pelopor ketertiban, disiplin, dan ketaatan pada aturan,” ungkapnya.

Fadlan menambahkan, Kejaksaan tidak hanya bertugas menuntut perkara pidana, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan pendidikan hukum di masyarakat, termasuk di lingkungan pesantren.

Baca juga  Yayasan Griya Aswaja Apresiasi Terbitnya Perbup Nomor 42 Tahun 2025: Tonggak Pengakuan Resmi Pesantren di Indramayu

PCNU Indramayu: Santri Harus Jadi Pelopor Kesadaran Hukum

Sementara itu, Ketua PCNU Indramayu KH. Muhammad Mustofa atau yang akrab disapa Kang Mus, menyambut baik sinergi antara Kejari dan pesantren.

“Kesadaran hukum penting ditanamkan sejak dini. Santri perlu tahu mana tindakan yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum, seperti kekerasan, perundungan, atau pelanggaran etika,” ujarnya.

Menurut Kang Mus, dengan memahami dasar hukum, para santri akan lebih siap menghadapi tantangan sosial di luar pesantren dan mampu berperan aktif sebagai generasi penegak keadilan sosial.

Baca juga  Indramayu Luncurkan RMU LANUSA, Dorong Petani Mandiri dan Kedaulatan Pangan

Langkah Konkret Bangun Masyarakat Sadar Hukum

Program “Jaksa Masuk Pesantren” ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara penegak hukum dan lembaga keagamaan dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Hari Santri Nasional 2025, yang mengusung nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan cinta tanah air melalui pemahaman hukum yang benar.

Diharapkan, edukasi hukum di lingkungan pesantren dapat menjadi pondasi kuat dalam mencetak santri berkarakter dan berintegritas, sekaligus memperkuat peran pesantren dalam menjaga ketertiban masyarakat. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Terungkap! Penyeleksi Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ketua BPD dan Timses Kuwu

Indramayu

Naas, Remaja Asyik Ngonten Video Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu

Indramayu

Kasus Pengrusakan Rumah Calwu Slamet Caryo: Terduga Pelaku Ditangkap, Rantai Komando Diusut

Indramayu

Polisi Berhasil Tangkap Buronan Guru Cabuli Puluhan Siswa di Indramayu, Terungkap Modus Keji Pakai Ancaman Nilai Jelek

Edukasi

BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung hingga Gagal Ginjal

Indramayu

Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tangani Aduan Pungli Bansos

Indramayu

Banjir Besar Ancam Indramayu! Sungai Cimanuk Meluap, Warga Diminta Siaga

Terpopuler

Tanpa Seleksi dan SK, Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ngantor 2 Bulan: Terima Gaji Bisa Dipidana