Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:50 WIB

Tuntutan Mati Jaksa Nyasar, LBH Ghazanfar Sebut Bukti CCTV & HP di Sidang Paoman Hanya “Sampah Liar”

Suaradermayu.com — Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu menjadi saksi runtuhnya kredibilitas pembuktian berbasis sains dalam perkara yang nyawa manusia menjadi taruhannya.

Jaksa Penuntut Umum tetap ngotot melaju membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Paoman, Kabupaten Indramay, Jawa Barat, meski seluruh alat bukti yang dijadikan tumpuan dinilai cacat total dan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum.

Langkah kontroversial dan memprihatinkan itu memicu kritik tajam dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, secara blak-blakan menegaskan bahwa seluruh rangkaian alat bukti digital yang dihadirkan jaksa tidak lebih dari sekadar “sampah liar” yang tidak memiliki nilai pembuktian sedikit pun di mata hukum.

Kekacauan pembuktian ini bermula saat persidangan memasuki agenda pembuktian pada 4 Juni 2026. Menyadari adanya kejanggalan mendasar yang mengancam keabsahan berkas perkara, Majelis Hakim mengeluarkan perintah imperatif yang bersifat mengikat dan wajib dipenuhi jaksa tanpa pengecualian.

Hakim memerintahkan penuntut umum segera menghadirkan Berita Acara Pemeriksaan resmi dari Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri, serta memanggil Ahli Digital Forensik dan Ahli Biometrik untuk menguji keaslian dan keabsahan empat rekaman CCTV serta data ponsel yang dijadikan tulang punggung dakwaan.

Namun tenggat waktu dua minggu yang diberikan pengadilan seolah dianggap tidak ada. Hingga sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum gagal total memenuhi seluruh perintah hakim.

“Tidak ada satu pun dokumen resmi dari Mabes Polri yang diserahkan, tidak ada ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah,” katanya.

Sebaliknya, tuntutan pidana mati tetap dibacakan hanya bermodalkan sebuah flashdisk berisi rekaman video yang terpotong-potong, ditambah kesaksian saksi verbalis Polres Indramayu yang jelas-jelas tidak memiliki kompetensi dan keilmuan di bidang forensik digital.

Baca juga  Alasan KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura: Ancaman Pengangguran dan Kemiskinan di Indramayu

Pahmi Alamsah menilai tindakan jaksa sebagai cerminan kemunduran profesionalisme yang sangat mengkhawatirkan di tengah upaya transformasi sistem hukum nasional.

“Kita saat ini sudah hidup di bawah rezim peradilan modern yang sepenuhnya berlandaskan sains dan fakta. KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025 dan UU ITE Terbaru Nomor 1 Tahun 2024 telah menetapkan standar yang sangat ketat dan tegas,” ungkapnya.

Sangat naif, bahkan cenderung kejam, jika di tahun 2026 ini penuntut umum masih berpola pikir kuno—berani menuntut hukuman mati hanya bermodalkan rekaman yang terpotong-potong tanpa melalui proses otentikasi ilmiah dari institusi yang berwenang.

” Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, ini adalah bentuk tirani dan penyesatan hukum yang mempertaruhkan nyawa manusia secara sembarangan,” tegasnya.

Pahmi menjelaskan secara rinci mengapa bukti yang dihadirkan jaksa tidak layak dipertanggungjawabkan, ditinjau dari tiga aspek utama yang tidak dapat ditawar lagi.

Dari perspektif ilmiah dan digital forensik, data digital memiliki sifat yang sangat rapuh, mudah diubah, disisipi informasi, atau dihapus tanpa meninggalkan jejak yang terlihat mata. Oleh karena itu, prinsip Chain of Custody atau mata rantai penjagaan keutuhan bukti menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar.

“Ada hukum besi yang tidak bisa dibantah dalam dunia forensik digital, yaitu no hash, no evidence. Saat data dipindahkan dari alat perekam asli ke dalam flashdisk, wajib dilakukan proses ekstraksi menggunakan perangkat lunak bersertifikasi standar internasional untuk mengunci nilai hash—yang berfungsi layaknya sidik jari digital untuk memastikan tidak ada perubahan isi,” jelasnya.

Baca juga  Oo Tantang Staf Khusus Bupati Lucky Bahas Kebobrokan dan Keterpurukan Indramayu di Forum Akademik Terbuka

“Tanpa Berita Acara resmi dari Laboratorium Forensik Bareskrim yang memvalidasi nilai tersebut, maka mata rantai bukti telah terputus total. Rekaman yang terpotong wajib diasumsikan telah mengalami manipulasi atau penyuntingan sepihak untuk menyudutkan pihak tertentu,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan Ahli Biometrik telah menghilangkan kepastian identitas pelaku.

“Untuk berani menjatuhkan hukuman mati, harus ada pembuktian mutlak tanpa adanya keraguan sedikit pun. Tanpa pemeriksaan struktur wajah dan pengukuran antropometri oleh ahli yang berkompeten, tidak ada jaminan ilmiah bahwa sosok yang terlihat samar dan terpotong dalam rekaman itu benar-benar terdakwa. Bisa jadi itu adalah orang lain yang memiliki kemiripan fisik,” katanya.

Pahmi menegaskan ditinjau dari sisi hukum positif, berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 15 UU ITE Tahun 2024, dokumen elektronik baru memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti jika dihasilkan dan diproses melalui sistem yang terjamin keandalannya, keamanannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dokumen penyerahan flashdisk yang ditandatangani pemilik CCTV hanya membuktikan bahwa benda itu disita secara fisik, sama sekali tidak menjamin keaslian isinya. Karena video tersebut terpotong-potomg dan tidak pernah melalui pengujian forensik, maka syarat utama yaitu keutuhan dan keaslian informasi gugur demi hukum. Menggunakan data yang tidak utuh dan tidak teruji secara sengaja di persidangan jelas-jelas dilarang oleh undang-undang,” jelas Pahmi.

Sementara itu, menurutnya, dari sisi ketentuan KUHAP Baru Tahun 2025, telah diperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui asas exclusionary rule, di mana hakim berkewajiban tegas mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau tidak memenuhi syarat. Pasal 235 Ayat (5) secara eksplisit menegaskan bahwa bukti elektronik yang tidak terotentikasi harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

Baca juga  Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin

Pahmi juga menyoroti kesalahan fatal yang dilakukan jaksa saat meminta saksi verbalis Polres Indramayu untuk menafsirkan isi rekaman.

“Penjelasan mengenai isi data digital hanya sah secara hukum jika disampaikan oleh Ahli Forensik yang telah mengucapkan sumpah jabatan. Saksi biasa atau saksi verbalis hanya berhak bersaksi mengenai proses administrasi pemeriksaan, tidak boleh melakukan analisis teknis yang membutuhkan keahlian khusus. Pendapat penyidik mengenai isi rekaman adalah opini pribadi yang liar dan tidak berdasar, sehingga wajib diabaikan oleh majelis hakim,” ungkap Pahmi.

Kegagalan jaksa memenuhi perintah hakim selama dua minggu, menurut Pahmi, bukan lagi sekadar masalah teknis melainkan telah masuk kategori pembangkangan terhadap perintah pengadilan atau contempt of court.

Menurut dia, hal ini secara otomatis meruntuhkan seluruh konstruksi dakwaan pembunuhan berencana, karena tidak ada satu pun bukti yang mampu membuktikan urutan kejadian secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ia menutup pernyataannya dengan mendesak Majelis Hakim berani mengambil keputusan tegas demi mencegah terjadinya kesalahan fatal dalam peradilan.

“Jika terdapat keraguan yang begitu besar dan mendasar, maka hukum telah mengamanatkan asas In Dubio Pro Reo—segala bentuk keraguan wajib ditafsirkan untuk memberikan manfaat bagi terdakwa. Karena jaksa gagal total membuktikan keabsahan bukti utamanya, maka demi hukum dan keadilan, hakim wajib menolak tuntutan pidana mati tersebut. Jangan sampai nyawa manusia melayang sia-sia hanya karena vonis yang dibangun di atas barang bukti yang nilainya setara sampah liar,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

Indramayu

Proyek Pabrik Sepatu Krangkeng Minim Libatkan Pekerja Lokal

Indramayu

Perubahan Perda PBB di Indramayu Dinilai Tidak Naik, Ini Penjelasan Lengkap Bapenda

Indramayu

Buronan Berpakaian Dinas: Jejak Hitam Bripda Alvian yang Diburu Polisi

Sorotan

BP3MI Jabar Pastikan Gaji PMI Indramayu Dibayar, Namun Kondisi Nurlaela yang Alami Depresi Belum Direspons

Indramayu

Innalillahi! Janazah TKW Asal Indramayu yang Meninggal di Malaysia Tiba ke Tanah Air

Terpopuler

Meriahkan 1 Abad NU, Warga Nahdliyin Indramayu Meluncur ke Sidoharjo

Kriminalitas

Viral! Nenek 76 Tahun di Cianjur Diduga Dianiaya, Kantor Hukum Ternama Turun Tangan