Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:34 WIB

CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Suaradermayu.com – Kasus kematian tragis Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Indramayu, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menduga kuat kekasih korban sekaligus pelaku, Alvian Maulana Sinaga, melakukan pembunuhan berencana.

CCTV Jadi Bukti Awal

Toni RM mengungkapkan, rekaman CCTV sekitar tempat kos korban memperlihatkan gelagat mencurigakan. Alvian terlihat keluar kamar pukul 05.04 WIB lalu kembali pukul 05.30 WIB.

“Pertanyaannya, dia keluar untuk apa? Apakah biasa salat Subuh? Belum tentu. Dia terlihat tenang, seolah sedang memikirkan sesuatu,” kata Toni, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, hal itu mengarah pada dugaan adanya perencanaan. “Kalau seseorang berpikir sesaat saja dalam keadaan sadar untuk membunuh, itu sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” tegasnya.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Penyidik Polres Indramayu Tidak Profesional dan Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil

Dugaan Perencanaan di TKP

Selain CCTV, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) juga memperkuat kecurigaan. Putri ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya. Toni RM mempertanyakan asal bahan bakar yang digunakan pelaku.

“Kalau bahan bakar itu sudah disiapkan sebelumnya, jelas ada indikasi perencanaan. Belum lagi uang korban sebesar Rp32 juta yang berpindah ke rekening atas nama Alvian,” ujarnya.

Keluarga Korban Kecewa

Ayah korban, Karja (47), menegaskan bahwa keluarga tidak puas dengan pasal yang dikenakan sementara kepada pelaku.

“Harapan kami, pelaku dihukum mati. Kalau pun tidak, minimal seumur hidup. Hukuman 15 tahun sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” ucap Karja penuh emosi.

Baca juga  Pemerintah Siapkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan

Pasal 338 Masih Sementara

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang sebelumnya merilis penangkapan Alvian dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin, setelah konferensi pers bahkan menghubungi Toni RM untuk menegaskan Alvian Sinaga sudah ditangkap juga menjelaskan alasan penerapan pasal tersebut.

“Perjalanan dari NTB ke Polres Indramayu itu tiba dini hari, lalu pagi harinya harus segera dirilis ke publik. Jadi memang belum sempat dilakukan pemeriksaan mendetail terhadap tersangka,” kata AKP Arwin kepada Toni.

Baca juga  Lucky Hakim Resmi Pimpin DPD NasDem Indramayu 2025-2030, Tegaskan Komitmen Utamakan Kepentingan Rakyat

Ia menegaskan bahwa pasal yang dikenakan masih bersifat sementara.

“Setelah pemeriksaan lebih dalam, tidak menutup kemungkinan pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP jika terbukti ada unsur perencanaan,” tambahnya.

Toni RM Tetap Bersikukuh

Meski memaklumi penjelasan penyidik, serta menghormati upaya penyidik belum memeriksa Alvian secara mendalam. Toni tetap berpegang pada analisisnya, bahwa kematian Putri Apriyani ada unsur perencanaan pembunuhan oleh Alvian. Ia mengaku sudah berpesan kepada AKP Arwin agar segera menghubunginya jika ditemukan unsur perencanaan.

“Menurut saya, rekaman CCTV, kondisi TKP, serta perpindahan uang korban sudah jelas mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Unsur Pasal 340 KUHP sangat terlihat. Kami berharap penyidik bertindak objektif dan tegas,” pungkas Toni.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Indramayu

Indramayu Siap Gelar Pilkades Digital Pertama di Jawa Barat, Bupati Lucky Hakim Pastikan Transparansi dan Keamanan

Indramayu

Pemkab Indramayu Dukung Koperasi Merah Putih, Bupati Lucky Hakim: Saatnya Desa Bangkit Lewat Ekonomi Rakyat!

Indramayu

LBH Delta 19 Tunjuk Sardiman Sebagai Dewan Presidium

Indramayu

PDIP Indramayu Bongkar Hengkangnya Nina Agustina: Tercium Sejak Kalah Pilkada 2024

Indramayu

Aksi Kemanusiaan dari Indramayu Bikin Haru Warga Gaza, Siapa di Baliknya?

Indramayu

Wabup Indramayu Ziarah ke Makam Pangeran Arya Wiralodra, Grebeg Syawalan Bakal Jadi Agenda Tahunan

Politik

Salman Hilang Saat Massa AWDB Geruduk Pendopo Indramayu, Stafsus Bupati Dianggap Arogan dan Rasis