Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:05 WIB

Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Keluarga Putri Apriyani dan Kuasa Hukumnya, Toni RM, memberikan keterangan pers, di Kantor Hukum Toni RM & Partners, Rabu (27/8/2025)

Suaradermayu.com – Keluarga almarhumah Putri Apriyani (24) masih diliputi duka sekaligus rasa kecewa mendalam. Pasalnya, polisi hanya menjerat tersangka Bripda Alvian Maulana Sinaga, kekasih sekaligus pelaku pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Padahal, keluarga menilai perbuatan Alvian Sinaga masuk kategori pembunuhan berencana dan layak diganjar hukuman mati.

Keluarga Merasa Tidak Puas

Karja (47), ayah Putri, bersama istrinya dan sejumlah kerabat mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum keluarga, setelah mengetahui pasal yang dikenakan polisi terhadap pelaku.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan kami, pelaku dihukum mati. Kalau pun tidak, minimal seumur hidup. Hukuman 15 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatannya,” tegas Karja, Rabu (27/8/2025).

Baca juga  Meski Menang di Pengadilan, Toni RM Turun Tangan Urus Pembagian Warisan 4,1 Hektar di Subang

Polisi Jerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP

Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Namun, keluarga korban menilai sangkaan tersebut tidak tepat. Mereka menduga pembunuhan Putri dilakukan secara terencana, bukan spontan.

Dugaan Motif Uang Rp 32 Juta

Kecurigaan keluarga diperkuat dengan adanya dugaan motif uang. Dari catatan rekening bank, diketahui ada transfer sebesar Rp 32 juta dari tabungan Putri ke rekening Alvian sehari sebelum korban ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya.

Baca juga  Polres Indramayu Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin

Uang tersebut semula akan digunakan keluarga untuk keperluan gadai sawah. Hilangnya dana itu semakin mempertegas dugaan bahwa pembunuhan Putri tidak hanya soal emosi sesaat, melainkan direncanakan.

Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan Tidak Tepat

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyatakan bahwa pasal yang dikenakan polisi tidak sejalan dengan fakta yang ada.

“Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat (3) hanya 7 tahun. Kalau polisi hanya memakai pasal itu, tentu sangat mengecewakan keluarga korban. Apalagi ada indikasi kuat mengarah ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Toni.

Baca juga  Kasus Penganiayaan Anak 12 Tahun di Kebulen Indramayu, Toni RM Desak Polisi Tetapkan Tersangka!

Keluarga Harap Keadilan

Keluarga Putri Apriyani berharap aparat penegak hukum dapat meninjau ulang pasal yang disangkakan. Mereka menegaskan tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena nyawa Putri tidak bisa diganti dengan hukuman ringan.

“Kami minta keadilan untuk anak kami. Jangan sampai pelaku hanya diberi hukuman ringan, sementara luka di hati kami seumur hidup,” tutup Karja.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi Kembalikan Motor Warga Indramayu yang Sebelumnya Dicuri

Indramayu

Bantuan Pendidikan Dihentikan, Sekolah Swasta Indramayu Mengaku Tertekan Kebijakan Pemprov Jabar

Indramayu

Disnaker Indramayu Gelar Pelatihan Project Based Learning, Cetak Talenta Muda Digital Marketing dan Konten Kreatif

Indramayu

Usai Laporan Toni RM, Kadisdik Indramayu Cek Langsung Atap Kelas SMPN 2 Sindang yang Rusak

Indramayu

INDRAMAYU REANG: Warga Anjatan Serbu Layanan Disdukcapil, Ternyata Ini yang Mereka Cari!

Indramayu

Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Indramayu

Wajah Baru! Polres Indramayu Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Pejabat Barunya

Indramayu

Alhamdulillah! Para Relawan Bantu Lissa Penderita Gizi Buruk di Indramayu