Suaradermayu.com – Polres Indramayu telah kembali memeriksa kader PDI Perjuangan, Carkaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina.
Carkaya menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyelidikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
” Iya kemarin pak Carkaya diperiksa,” kata kuasa hukum Carkaya, Hendra Irvan Helmy, SH, saat dihubungi Jumat (12/5/2023).
Dia mengatakan pemeriksaan Carkaya pada Kamis kemarin di Polres Indramayu berlangsung sekitar 4 jam. Saat ditanyai status kliennya usai pemeriksaan, Hendra menjawab “masih saksi terlapor.”Kliennya pun, kata Hendra, pulang setelah pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut penyidik mencecar 30 pertanyaan kepada Carkaya. Pertanyaan yang diberikan dijelaskan kliennya dengan panjang lebar.
“Pertanyaan seputar postingan Pak Carkaya yang di media sosial itu,” katanya.
Saat disinggung ada upaya mediasi kembali dengan pelapor. Hendra menjawab, penyidik memang berinisiatif melakukan upaya mediasi kembali anatra Carkaya dan Bupati Nina.
“Inisiatif penyidik mengupayakan mediasi kembali. Sebelumnya penyidik juga sudah memanggil pelapor untuk upaya mediasi, namun pelapor tidak hadir,” ujarnya.
“Tadi kami juga bernegosiasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak kami,” imbuhnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu dengan terlapor Carkaya sudah naik tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah.
“Iya (naik tahap penyidikan), “kata AKP Hafid.
Sekedar informasi, Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu. Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun FB milik kader PDIP Indramayu, Carkaya.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Februari 2023.
“Laporannya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum Bupati Indramayu, Toni RM, SH, saat dikutip suaradermayu.com, Sabtu (4/3/2023).
Ia melaporkan Carkaya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tujuan dilaporkan ke polisi ini agar Carkaya bisa membuktikan di kepolisian mengenai apa yang sudah ia tuduhkan kepada klien saya di Facebook. Katanya, penguasa memberikan sembako dari APBD untuk rakyat bergambarkan fotonya yang dipercantik seolah-olah dermawan yang murah hati, sedangkan paket proyek diberikan untuk koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente,” kata Toni.


























