Home / Indramayu / Terpopuler

Jumat, 12 Mei 2023 - 03:20 WIB

Diperiksa 4 Jam di Polres Indramayu, Status Carkaya Masih Saksi

Foto : Carkaya

Foto : Carkaya

Suaradermayu.com – Polres Indramayu telah kembali memeriksa kader PDI Perjuangan, Carkaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina.

Carkaya menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyelidikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

” Iya kemarin pak Carkaya diperiksa,” kata kuasa hukum Carkaya, Hendra Irvan Helmy, SH, saat dihubungi Jumat (12/5/2023).

Dia mengatakan pemeriksaan Carkaya pada Kamis kemarin di Polres Indramayu berlangsung sekitar 4 jam. Saat ditanyai status kliennya usai pemeriksaan, Hendra menjawab “masih saksi terlapor.”Kliennya pun, kata Hendra, pulang setelah pemeriksaan tersebut.

Ia menyebut penyidik mencecar 30 pertanyaan kepada Carkaya. Pertanyaan yang diberikan dijelaskan kliennya dengan panjang lebar.

Baca juga  Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum

“Pertanyaan seputar postingan Pak Carkaya yang di media sosial itu,” katanya.

Saat disinggung ada upaya mediasi kembali dengan pelapor. Hendra menjawab, penyidik memang berinisiatif melakukan upaya mediasi kembali anatra Carkaya dan Bupati Nina.

“Inisiatif penyidik mengupayakan mediasi kembali. Sebelumnya penyidik juga sudah memanggil pelapor untuk upaya mediasi, namun pelapor tidak hadir,” ujarnya.

“Tadi kami juga bernegosiasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak kami,” imbuhnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu dengan terlapor Carkaya sudah naik tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Baca juga  Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

“Iya (naik tahap penyidikan), “kata AKP Hafid.

Sekedar informasi, Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu. Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun FB milik kader PDIP Indramayu, Carkaya.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Februari 2023.

“Laporannya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum Bupati Indramayu, Toni RM, SH, saat dikutip suaradermayu.com, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

Ia melaporkan Carkaya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tujuan dilaporkan ke polisi ini agar Carkaya bisa membuktikan di kepolisian mengenai apa yang sudah ia tuduhkan kepada klien saya di Facebook. Katanya, penguasa memberikan sembako dari APBD untuk rakyat bergambarkan fotonya yang dipercantik seolah-olah dermawan yang murah hati, sedangkan paket proyek diberikan untuk koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente,” kata Toni.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Usai Toni RM Turun Tangan, Pengaduan 10 Bulan Mandek di Polres Indramayu Akhirnya Jadi LP

Terpopuler

Kang Ade Syaekudin BNSP Pimpin Audit Sertifikasi Jarak Jauh di Mabes Polri

Indramayu

Juhaedi S.H Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kuwu Singaraja, Siap Bertarung di Pilwu 2025

Edukasi

Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Indramayu Bertambah Jadi 5 Orang

Indramayu

Geger di FKJI! Desakan LPJ Menggema, Pengurus Lama Terpojok: Harus Ada Transparansi

Indramayu

KOMPI Bawa Uang Koin ke Lucky Hakim, Ganti Rugi Kerusakan Usai Aksi Ricuh

Indramayu

Naas, Remaja Asyik Ngonten Video Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu

Indramayu

Polres Indramayu Gelar Tes Urine Sopir dan Kelayakan Kendaraan Jelang Arus Mudik