Home / Indramayu / Ragam

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:32 WIB

Pemkab Indramayu Siap Fasilitasi Uji Kompetensi untuk Wartawan, Perbup dan Kepbup Lama Dicabut

oplus_34

oplus_34

Suaradermayu.com – Kabar menggembirakan bagi insan pers di Kabupaten Indramayu, Bupati Lucky Hakim akhirnya mengambil langkah berani dengan menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis. Tak hanya itu, Peraturan Bupati (Perbup) lama pun bakal direvisi demi mendukung profesionalisme wartawan di daerah.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Lucky Hakim usai menerima audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu pada Jumat (2/5/2025). Langkah tersebut menjadi angin segar bagi kalangan jurnalis lokal yang selama ini berharap ada kepedulian nyata dari pemerintah daerah.

Baca juga  Bupati Lucky dan Mensos RI Tinjau Kampung Nelayan Sejahtera: 93 Rumah Baru untuk Korban Banjir Rob!

“Wartawan harus dihargai. Mereka bagian penting dari pembangunan daerah. Perbup akan kita tinjau ulang, dan saya setuju UKW difasilitasi agar wartawan makin profesional dan terpercaya,” tegas Lucky Hakim kepada awak media.

Sementara itu, Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz alias Icank, menyambut positif langkah progresif tersebut. Ia menyatakan bahwa audiensi dengan orang nomor satu di Indramayu itu menghasilkan kesepakatan penting yang sangat dinantikan oleh komunitas pers.

Baca juga  KPK Sebut Harun Masiku Miliki Kedekatan dengan Eks Ketua MA

“Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Bupati. Disepakati bahwa Perbup akan direvisi dan UKW akan difasilitasi langsung oleh Pemkab,” ungkap Icank, Sabtu (3/5/2025).

Adapun regulasi yang akan direvisi adalah Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kemitraan Wartawan Daerah dalam Pembinaan dan Pengembangan Komunikasi dan Informasi. Selain itu, Keputusan Bupati Nomor 273/Kep.73-Diskominfo/2022 tentang besaran jasa penulisan dan publikasi berita juga direncanakan untuk dicabut.

“Revisi ini penting agar sesuai dengan perkembangan dunia media dan aturan Dewan Pers. Kami ingin membangun ekosistem pers yang sehat, profesional, dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi,” jelas Icank.

Baca juga  Bupati Indramayu Gandeng KPK Cegah Korupsi Terintegrasi

Langkah Lucky Hakim ini dinilai sejalan dengan kebijakan sejumlah kepala daerah di Indonesia yang mulai memberi perhatian lebih terhadap standar kompetensi wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi dan keterbukaan informasi.

Audiensi ini pun menjadi titik awal era baru hubungan Pemkab Indramayu dengan insan pers, menandai komitmen bersama membangun sinergi dalam menyajikan informasi publik yang kredibel dan bertanggung jawab.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Sengketa Tanah 3.370 m² di Sudimampir Lor Indramayu, Toni RM: Saksi Malah Perkuat Bukti AJB Haji Salmin dan Kuswono

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tak Becus Kelola Uang Rakyat: Sewa Kendaraan Para Pejabat Capai Rp10,11 Miliar, Rakyat Menjerit Rakyat Diabaikan

Indramayu

ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Indramayu

LBH Ghazanfar: Majelis Hakim Terganjal Pasal 237 Ayat (6) KUHAP Memutus Ririn Rifanto Bersalah dalam Kasus Paoman

Indramayu

LBH Ghazanfar: Kenapa INAFIS Sembunyikan Dokumen Sidik Jari Puslabfor Mabes Polri di Sidang Kasus Paoman?

Indramayu

DPRD Indramayu Mandul dan Impoten Awasi Uang Rakyat yang Diduga Jadi Bancakan

Indramayu

Banjir Rob di Indramayu Rendam Ribuan Rumah Warga dan Sekolah
Ririn Rifanto (kiri) Priyo Bagus Setiawan dan Advokat Rusalandi (kanan)

Indramayu

Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik