Suaradermayu.com – Pengacara kondang, Toni RM, membongkar sederet kejanggalan dalam persidangan kasus narkotika yang menjerat kliennya, Feri, di Pengadilan Negeri Kutai Timur (Kutim). Toni menduga kuat adanya kesaksian palsu yang disampaikan tiga saksi utama dalam persidangan, yakni dua oknum anggota Satres Narkoba Polres Kutai Timur bernama Muhammad Muslimin dan Jumadi, serta seorang warga sipil bernama Angga.
Baca Juga : Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa
Akibat kesaksian tersebut, Feri divonis 15 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 101 gram. Namun Toni menilai vonis itu patut dipertanyakan karena dasar kesaksian para saksi dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.
“Setelah saya pelajari berkas putusan pengadilan, saya menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan saksi-saksi. Saya menduga mereka memberikan keterangan palsu yang memberatkan klien saya,” tegas Toni RM kepada Suaradermayu.com
Kejanggalan Keterangan Polisi
Toni memaparkan, saksi Muhammad Muslimin dalam persidangan mengaku menangkap Feri pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutim. Muslimin juga mengaku melihat Feri membuang bungkusan putih dari jendela depan sebelah kiri mobil sebelum melarikan diri.
Namun, Toni RM meragukan kesaksian tersebut.
“Muslimin mengaku posisinya bersembunyi di belakang mobil, jaraknya 4 meter. Kalau dia di belakang mobil, bagaimana mungkin dia bisa melihat pelemparan barang dari jendela depan sebelah kiri? Ini jelas tidak logis,” tegas Toni.
Selain itu, Toni juga menyoroti pernyataan Muslimin yang mengaku memegang gagang pintu mobil saat hendak menangkap Feri. Namun, jarak dirinya disebut 4 meter dari mobil.
Baca Juga : Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba
“Kalau posisinya 4 meter di belakang mobil, bagaimana dia bisa pegang gagang pintu? Ini keterangan yang janggal dan saling bertentangan,” imbuhnya.
Toni juga menyebut adanya perbedaan keterangan terkait jumlah tembakan. Muslimin mengaku menembak tiga kali, sedangkan rekannya, Jumadi, mengatakan menembak empat kali.
“Ini aneh. Dua aparat di lokasi yang sama tapi keterangannya tidak sinkron. Wajar jika kami menduga ada kesaksian palsu di persidangan,” lanjut Toni.
Kesaksian Warga Diduga Direkayasa
Toni juga menyoroti kesaksian warga sipil bernama Angga, yang mengaku melihat Feri membuang bungkusan sabu dari jendela mobil. Namun, menurut Toni, posisi Angga naik motor berada di belakang mobil sehingga mustahil bisa melihat pelemparan itu.
Baca Juga : Kasus Kuwu Salamun,Toni RM Ancam Laporkan Kapolres Indramayu ke Propam Mabes Polri
“Saat dikonfrontir dengan Pak Feri didepan penyidik, awalnya Angga bilang bungkusan yang dibuang warnanya hitam. Tapi setelah penyidik bertanya ‘hitam atau putih?’, keterangan Angga berubah jadi putih. Ini bukti kuat dugaan rekayasa kesaksian,” tegas Toni.
Bahkan menurut keterangan Ketua RT setempat, Mulyono, proses pengambilan bungkusan sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada malam hari, bukan siang hari seperti yang diklaim para saksi polisi.
“Pak Feri dibawa ke TKP malam hari sekitar pukul 21.00 WITA. Saksi RT membenarkan hal itu. Siangnya, tidak mengetahui pengambilan barang bukti seperti yang dikatakan saksi polisi,” tambah Toni.
Dugaan Kesaksian Bohong dalam Interogasi
Selain itu, Muslimin dalam kesaksiannya mengaku menginterogasi Feri di Pos Polisi Simpang Pendidikan, Jl Yos Sudarso Kutim, dan disebut bahwa Feri mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kaharudin. Namun, Toni menyebut keterangan ini tidak masuk akal.
Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti
“Kaharudin itu sudah meninggal empat bulan sebelum penangkapan Pak Feri. Pak Feri ditangkap Oktober 2023 sedangkan Kaharudin meninggal bulan Juni 2023. Bagaimana mungkin Feri mendapatkan sabu dari orang yang sudah meninggal? Ini jelas bohong,” tegas Toni.
Menurut Toni, justru Kepala Unit Satres Narkoba Polres Kutai Timur berinisial T yang menginterogasi Feri, bukan Muslimin. Toni menyatakan pihaknya telah melaporkan Kanit T ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik.
Langkah Hukum Dilanjutkan
Toni memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum lebih lanjut. Ia akan melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, hasil putusan persidangan yang dianggap sarat kejanggalan akan dijadikan bukti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara terhadap Feri.
Baca Juga : Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA
“Kami pasti laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Putusan pengadilan itu jadi alat bukti kami. Jika dugaan kesaksian palsu ini terbukti, itu jadi dasar kuat kami mengajukan PK untuk Pak Feri,” pungkas Toni.
Kasus ini terus bergulir, sementara pihak kepolisian dan pengadilan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dari pihak kuasa hukum Feri.


























