Home / Terpopuler / Sorotan

Rabu, 12 November 2025 - 00:25 WIB

Isu Rangkap Jabatan Jadi Perhatian KPK, Praktik Serupa Ditemukan di Daerah

KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama pakar lintas sektor di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025)

KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama pakar lintas sektor di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025)

Suaradermayu.com –Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat publik kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai, praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan membuka ruang korupsi sistemik jika tidak diatur secara tegas.

Sorotan ini menguat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan di lembaga lain. Menindaklanjuti hal tersebut, KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

KPK Dorong Aturan Tegas Soal Rangkap Jabatan

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pengaturan tegas mengenai rangkap jabatan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Diskusi ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari upaya KPK menyusun rekomendasi kebijakan agar tata kelola pemerintahan lebih bersih dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Aminudin.

Baca juga  H. Syaefudin Hadiri “Ngobati” di Unwir, Bahas Strategi Pembangunan Indramayu

“Sinkronisasi data pejabat antar lembaga juga menjadi hal krusial agar pengawasan bisa dilakukan secara valid dan transparan,” tambahnya.

Menurut KPK, fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi di tingkat kementerian, tetapi juga menyebar ke daerah, termasuk di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Data dan Fakta

Data Transparency International Indonesia (TII) tahun 2025 mencatat bahwa 34 dari 56 menteri diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Temuan itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan di sektor publik.

Situasi serupa, meski dalam skala berbeda, juga terjadi di beberapa daerah. Sejumlah pejabat diketahui merangkap jabatan strategis, seperti kepala inspektorat yang sekaligus duduk sebagai dewan pengawas rumah sakit daerah, atau pejabat struktural yang terlibat dalam lembaga usaha milik pemerintah daerah.

Baca juga  Terungkap! Ini Janji Bupati Lucky Hakim Saat Tinjau RSUD MIS Krangkeng Indramayu

Potensi Korupsi Sistemik

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengingatkan bahwa rangkap jabatan bisa membuka jalan terjadinya korupsi sistemik.

“Ketika regulator juga menjadi pelaku usaha, maka celah korupsi terbuka lebar. Ini bukan soal individu, tapi soal sistem yang tidak diatur dengan tegas,” ujar Laode.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Satya Arinanto, menilai bahwa ASN dan pejabat publik berada dalam posisi dilematis ketika mengemban dua jabatan sekaligus.

“UU ASN menegaskan aparatur harus netral dan bebas dari kepentingan politik. Tanpa pengawasan yang kuat, integritas birokrasi akan rentan,” jelasnya.

Fokus Utama: Bukan Soal Gaji Ganda

Menurut Irjen Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Komisaris Bio Farma, Roni Dwi Susanto, persoalan utama dari rangkap jabatan bukanlah soal gaji ganda, melainkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca juga  Mengejutkan! Pemkab Indramayu Wajibkan ASN Jadi Orang Tua Asuh Lansia, Ini Alasannya

“Yang berbahaya bukan gajinya, tapi bagaimana kekuasaan itu bisa memengaruhi kebijakan publik,” katanya.

Sementara Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menilai pemerintah perlu menetapkan aturan rinci, termasuk penerapan cooling-off period dan sistem gaji tunggal bagi pejabat publik.

“Jabatan publik harus steril dari konflik kepentingan. Pemerintah perlu hadir memastikan sistem birokrasi tidak dikuasai kepentingan pribadi,” tegas Danang.

KPK Siapkan Rekomendasi Nasional

KPK menyatakan, seluruh masukan dari pakar dan lembaga antikorupsi akan dirangkum dalam rekomendasi kebijakan nasional. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan jabatan publik dan menutup ruang benturan kepentingan di semua level pemerintahan.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan menuju birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel, baik di pusat maupun daerah. (Moh.Ali)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Begini Penjelasan Dirut PDAM Soal Poster Bupati Nina dan Dirinya di Tengah-tengah Halalbihalal PCNU Indramayu

Terpopuler

Viral! Pemimpin Al Zaytun Ajak Salam Ala Yahudi

Terpopuler

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Ini yang Harus Anda Ketahui

Terpopuler

RMI-NU Indramayu Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Terpopuler

Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Terpopuler

Siswi SMA Cirebon Cegat Dedi Mulyadi, Adukan Pemotongan PIP Rp 250.000

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Terpopuler

Bank BJB Ungkap Aman Yani Datang Sendiri Urus Dana Pensiun, Khotibul Umam: Saya yang Urus Berdasarkan Surat Kuasa