Suaradermayu.com –Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat publik kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai, praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan membuka ruang korupsi sistemik jika tidak diatur secara tegas.
Sorotan ini menguat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan di lembaga lain. Menindaklanjuti hal tersebut, KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
KPK Dorong Aturan Tegas Soal Rangkap Jabatan
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pengaturan tegas mengenai rangkap jabatan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Diskusi ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari upaya KPK menyusun rekomendasi kebijakan agar tata kelola pemerintahan lebih bersih dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Aminudin.
“Sinkronisasi data pejabat antar lembaga juga menjadi hal krusial agar pengawasan bisa dilakukan secara valid dan transparan,” tambahnya.
Menurut KPK, fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi di tingkat kementerian, tetapi juga menyebar ke daerah, termasuk di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Data dan Fakta
Data Transparency International Indonesia (TII) tahun 2025 mencatat bahwa 34 dari 56 menteri diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Temuan itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan di sektor publik.
Situasi serupa, meski dalam skala berbeda, juga terjadi di beberapa daerah. Sejumlah pejabat diketahui merangkap jabatan strategis, seperti kepala inspektorat yang sekaligus duduk sebagai dewan pengawas rumah sakit daerah, atau pejabat struktural yang terlibat dalam lembaga usaha milik pemerintah daerah.
Potensi Korupsi Sistemik
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengingatkan bahwa rangkap jabatan bisa membuka jalan terjadinya korupsi sistemik.
“Ketika regulator juga menjadi pelaku usaha, maka celah korupsi terbuka lebar. Ini bukan soal individu, tapi soal sistem yang tidak diatur dengan tegas,” ujar Laode.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Satya Arinanto, menilai bahwa ASN dan pejabat publik berada dalam posisi dilematis ketika mengemban dua jabatan sekaligus.
“UU ASN menegaskan aparatur harus netral dan bebas dari kepentingan politik. Tanpa pengawasan yang kuat, integritas birokrasi akan rentan,” jelasnya.
Fokus Utama: Bukan Soal Gaji Ganda
Menurut Irjen Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Komisaris Bio Farma, Roni Dwi Susanto, persoalan utama dari rangkap jabatan bukanlah soal gaji ganda, melainkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Yang berbahaya bukan gajinya, tapi bagaimana kekuasaan itu bisa memengaruhi kebijakan publik,” katanya.
Sementara Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menilai pemerintah perlu menetapkan aturan rinci, termasuk penerapan cooling-off period dan sistem gaji tunggal bagi pejabat publik.
“Jabatan publik harus steril dari konflik kepentingan. Pemerintah perlu hadir memastikan sistem birokrasi tidak dikuasai kepentingan pribadi,” tegas Danang.
KPK Siapkan Rekomendasi Nasional
KPK menyatakan, seluruh masukan dari pakar dan lembaga antikorupsi akan dirangkum dalam rekomendasi kebijakan nasional. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan jabatan publik dan menutup ruang benturan kepentingan di semua level pemerintahan.
Langkah ini diharapkan menjadi pijakan menuju birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel, baik di pusat maupun daerah. (Moh.Ali)

























