Home / Terpopuler / Sorotan

Rabu, 12 November 2025 - 00:25 WIB

Isu Rangkap Jabatan Jadi Perhatian KPK, Praktik Serupa Ditemukan di Daerah

KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama pakar lintas sektor di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025)

KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama pakar lintas sektor di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025)

Suaradermayu.com –Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat publik kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai, praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan membuka ruang korupsi sistemik jika tidak diatur secara tegas.

Sorotan ini menguat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan di lembaga lain. Menindaklanjuti hal tersebut, KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

KPK Dorong Aturan Tegas Soal Rangkap Jabatan

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pengaturan tegas mengenai rangkap jabatan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Diskusi ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari upaya KPK menyusun rekomendasi kebijakan agar tata kelola pemerintahan lebih bersih dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Aminudin.

Baca juga  Janji Tinggal Janji? Setahun Kepemimpinan Lucky–Syaefudin Disorot, Realisasi Dinilai Jauh dari Harapan

“Sinkronisasi data pejabat antar lembaga juga menjadi hal krusial agar pengawasan bisa dilakukan secara valid dan transparan,” tambahnya.

Menurut KPK, fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi di tingkat kementerian, tetapi juga menyebar ke daerah, termasuk di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Data dan Fakta

Data Transparency International Indonesia (TII) tahun 2025 mencatat bahwa 34 dari 56 menteri diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Temuan itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan di sektor publik.

Situasi serupa, meski dalam skala berbeda, juga terjadi di beberapa daerah. Sejumlah pejabat diketahui merangkap jabatan strategis, seperti kepala inspektorat yang sekaligus duduk sebagai dewan pengawas rumah sakit daerah, atau pejabat struktural yang terlibat dalam lembaga usaha milik pemerintah daerah.

Baca juga  Demo Warga Majakerta Gegerkan Indramayu, Tuntut Kades Mundur karena Dugaan Korupsi dan Arogansi

Potensi Korupsi Sistemik

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengingatkan bahwa rangkap jabatan bisa membuka jalan terjadinya korupsi sistemik.

“Ketika regulator juga menjadi pelaku usaha, maka celah korupsi terbuka lebar. Ini bukan soal individu, tapi soal sistem yang tidak diatur dengan tegas,” ujar Laode.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Satya Arinanto, menilai bahwa ASN dan pejabat publik berada dalam posisi dilematis ketika mengemban dua jabatan sekaligus.

“UU ASN menegaskan aparatur harus netral dan bebas dari kepentingan politik. Tanpa pengawasan yang kuat, integritas birokrasi akan rentan,” jelasnya.

Fokus Utama: Bukan Soal Gaji Ganda

Menurut Irjen Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Komisaris Bio Farma, Roni Dwi Susanto, persoalan utama dari rangkap jabatan bukanlah soal gaji ganda, melainkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca juga  Purnawirawan Surati DPR Usai Gibran Temui Try Sutrisno, Wacana Pemakzulan Makin Panas

“Yang berbahaya bukan gajinya, tapi bagaimana kekuasaan itu bisa memengaruhi kebijakan publik,” katanya.

Sementara Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menilai pemerintah perlu menetapkan aturan rinci, termasuk penerapan cooling-off period dan sistem gaji tunggal bagi pejabat publik.

“Jabatan publik harus steril dari konflik kepentingan. Pemerintah perlu hadir memastikan sistem birokrasi tidak dikuasai kepentingan pribadi,” tegas Danang.

KPK Siapkan Rekomendasi Nasional

KPK menyatakan, seluruh masukan dari pakar dan lembaga antikorupsi akan dirangkum dalam rekomendasi kebijakan nasional. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan jabatan publik dan menutup ruang benturan kepentingan di semua level pemerintahan.

Langkah ini diharapkan menjadi pijakan menuju birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel, baik di pusat maupun daerah. (Moh.Ali)

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Terpopuler

Kebebasan Pers Terancam? AJI Soroti Penggunaan UU Tipikor terhadap Jurnalis

Terpopuler

Ade Syaekudin : Kolaborasi dengan Lemhannas RI adalah Langkah Strategis

Edukasi

Detik-detik Rauf Disiksa Ibu Kandung Hingga Tubuhnya Dibuang ke Sungai Bugis Anjatan

Terpopuler

Daniel Tegaskan Siap Bertarung di Pilkada Indramayu 2024

Terpopuler

Ratusan Kapal Nelayan Padati Pelabuhan Karangsong, Indramayu Jelang Lebaran

Indramayu

Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan, Polisi Akan Periksa Dirut RSUD MA Sentot Indramayu

Daerah

Keuntungan Dapur MBG Dipakai Bedah Rumah Warga Miskin oleh Crazy Rich Madura di Bangkalan