Home / Indramayu / Politik

Senin, 30 Juni 2025 - 21:52 WIB

PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

Wakil Ketua DPRD Indramayu, juga Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin menerima puluhan wartawan di Gedung DPRD, Senin (30/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Indramayu, juga Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin menerima puluhan wartawan di Gedung DPRD, Senin (30/6/2025).

Suaradermayu.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, terkait penggunaan kantor partai berlambang banteng tersebut. Ia secara terbuka mengakui bahwa kantor DPC PDIP Indramayu yang berlokasi di Jl. Pahlawan No.33, Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Pernyataan itu disampaikan Sirojudin saat menerima puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) di Kantor DPRD Indramayu, Senin (30/6/2025). Para wartawan tersebut mengadukan keberatan mereka atas rencana pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemkab.

“Benar, kantor DPC PDIP Indramayu berstatus pinjam pakai. Setiap lima tahun kami perpanjang. Kalau bupati tetap ngotot mengosongkan, ya kami terima. Tapi ingat, kami punya kekuatan politik di DPRD. Saya yakin Partai Golkar pun akan bersikap serupa, karena mereka juga meminjam,” ungkap Sirojudin di hadapan para jurnalis, dikutip CirebonRaya.com.

Baca Juga : Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Pengakuan Terbuka, Polemik Mencuat

Pernyataan Sirojudin sontak memancing tanda tanya besar dari berbagai pihak. Publik mempertanyakan kejelasan status gedung-gedung yang selama ini digunakan oleh partai politik, termasuk PDIP, yang ternyata berdiri di atas aset daerah milik Pemkab Indramayu.

Baca juga  Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

Bahkan, pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik penggunaan aset Pemda oleh pihak eksternal tanpa kejelasan prosedur hukum sudah berlangsung lama di Indramayu, bukan hanya terkait kantor parpol, tapi juga gedung-gedung lainnya.

Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Tegaskan Aset Daerah Akan Ditarik, Termasuk Gedung Graha Pers

Bupati Indramayu Tegas: Pinjam Pakai Aset Tak Dibenarkan

Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya sudah menegaskan, Pemkab akan melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah. Lucky menyebut, berdasarkan regulasi yang berlaku, mekanisme pinjam pakai untuk aset daerah tidak diperbolehkan, kecuali dalam bentuk sewa atau kerja sama yang sesuai prosedur hukum.

“Saya lihat dulu mana yang statusnya pinjam-meminjam. Sesuai aturan, itu tidak boleh. Yang diperbolehkan adalah disewakan atau bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan,” kata Lucky Hakim, dikutip suaradermayu.com,

Baca juga  Pemkab Indramayu Usung Visi REANG di RPJMD 2025-2029

Menurutnya, langkah pengosongan Gedung Graha Pers adalah bagian dari upaya besar untuk menata kembali penggunaan aset milik rakyat, agar tidak disalahgunakan atau dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu.

Baca Juga : KPK Panggil Sekjen PDIP sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Politik dan Aset Daerah Kian Terhubung

Pernyataan Sirojudin soal status kantor partai yang “numpang” di atas aset Pemda tak pelak memunculkan spekulasi politik. Ia juga mengisyaratkan bahwa partai besar lain seperti Partai Golkar diduga melakukan hal serupa, yakni menggunakan aset daerah tanpa kepemilikan yang sah.

Situasi ini dinilai berpotensi menjadi “bola liar” politik di tengah ketegangan antara Pemkab dan kalangan jurnalis serta politisi terkait penertiban aset daerah.

Sikap PDIP Dukung Wartawan, Ingatkan Pemerintah

Di sisi lain, Sirojudin menyatakan dukungan penuh kepada para wartawan yang menolak pengosongan Gedung Graha Pers. Ia menilai, langkah para jurnalis melakukan protes merupakan bentuk elegan dalam memperjuangkan hak.

Baca juga  Lucky Hakim Siapkan Langkah Strategis untuk Jabatan Bupati Indramayu 2025-2029

“Sebagai pimpinan DPRD, bersama Komisi 1 dan 3 yang diwakili Bapak Suhendri dan Bapak Sadar, kami mendukung langkah teman-teman wartawan yang tergabung dalam FKJI. Kami akan undang dinas terkait untuk meminta kejelasan dan urgensi pengosongan gedung-gedung yang dimaksud, termasuk gedung partai politik,” tegas Sirojudin.

Publik Tunggu Ketegasan, Tanpa Tebang Pilih

Kini, masyarakat Indramayu menanti langkah tegas dan konsisten dari Pemkab dalam menyelesaikan persoalan aset daerah. Publik berharap penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, transparan, dan sesuai peraturan, termasuk terhadap gedung-gedung yang digunakan partai politik.

Baca Juga : Ketua LBH Ghazanfar: Pengambilalihan Graha Pers oleh Pemkab Indramayu Langkah Sah Sesuai Hukum

Apakah kantor partai, termasuk PDIP dan Golkar, akan ikut ditertibkan? Ataukah persoalan aset daerah ini justru menjadi panggung tarik-menarik kepentingan politik di Indramayu?

Satu hal yang jelas, pengelolaan aset milik rakyat harus bersih, transparan, dan taat aturan.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pria di Indramayu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Mangga

Indramayu

Pemkab Indramayu Ikuti Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Bersama KPK Secara Virtual

Indramayu

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Dukung Bupati Nina Agustina, Ini 6 Tuntutan KARIB

Indramayu

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim dan Syaefudin, Dilantik 20 Februari 2025

Indramayu

Pengelolaan Pelayanan dan Pengaduan Publik, Pemkab Indramayu Raih Peringkat Kedua Terbaik di Jawa Barat

Indramayu

PCNU Indramayu Apresiasi Perbup Fasilitasi Pesantren, Bupati Lucky Hakim Sebut Hadiah untuk Santri

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Lepas Ular Sahabat Petani, Atasi Hama Tikus Tanpa Racun

Politik

Doa atau Kode Politik? Dedi Wahidi Sebut Syaefudin ‘Bupati’ di Forum PCNU Indramayu