Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Suaradermayu.com — Siapa sangka, membobol jok motor hanya untuk curi uang receh sebesar Rp 5.000 justru berujung vonis penjara bagi pelakunya.

Dikutip kompas.com, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa yang terbukti mencuri dompet berisi uang Rp 5.000 dari sepeda motor milik orang lain. Ironisnya, karena sudah ditahan sejak April lalu, ia diperkirakan akan segera bebas pada 12 Agustus 2026.

Peristiwa itu bermula pada dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Merasa sepi dan aman, Syifak mendekati sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya, lalu membuka paksa jok kendaraan itu dengan tangan kosong.

Baca juga  AMAKI: Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono Ujian Integritas Elite Politik Jawa Barat

Ia pun menyambar tas berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.000. Namun sebelum sempat pergi jauh, aksinya terlihat oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli. Syifak pun diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke kepolisian.

Di persidangan, terdakwa mengaku perbuatannya dan berdalih melakukannya karena tidak memiliki uang. Tim penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan demi keadilan restoratif, namun ditolak hakim.

Baca juga  LBH Ghazanfar: KUHP Baru Tutup Celah , Seks Bersama Pacar Kini Berisiko Penjara

Pasal yang disangkakan ternyata tidak mengizinkan penyelesaian di luar pengadilan. Majelis Hakim menyatakan Syifak terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP baru.

“Hakim memutus pidana penjara 4 bulan. Karena sudah ditahan selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus 2026 terdakwa sudah bisa bebas,” ungkap Penasihat Hukum Samuel Rudy Takalapeta.

Meski uang hasil curiannya tak seberapa, kerugian yang ditimbulkan dan perusakan barang milik orang lain tetap dipertimbangkan hakim. Keluarga terdakwa pun telah mengganti kerugian korban sebesar Rp 1 juta rupiah sebagai kompensasi. Barang bukti dikembalikan kepada pemilik, dan Syifak cukup membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Baca juga  Jejak Duo Pencuri Emas di Indramayu: Dari Brankas Toko Mas Hingga Ditangkap Polisi

Sebuah pelajaran pahit sekaligus pengingat bagi siapa saja: sekecil apa pun niat mengambil hak orang lain tanpa izin, tetaplah perbuatan yang melanggar hukum. Nilai uang yang dicuri mungkin tak sebanding dengan harga kebebasan yang harus dikorbankan. Namun hukum tetap berlaku, dan setiap perbuatan pasti ada pertanggungjawabannya.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi di Indramayu Gagalkan Bunuh Diri Remaja Hendak Loncat dari Tower

Terpopuler

Pilkada 2024, Kapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu?

Terpopuler

Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Terpopuler

Viral! Wanita Naik Patung Macan Lodaya di Mapolsek Haurgeulis, Warganet: “Irithel dari Indramayu”

Daerah

Gubernur Jabar Wajibkan e-Voting untuk Pilkades!

Terpopuler

Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Indramayu

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat

Terpopuler

Pemerintah Masih Pertimbangkan Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadhan 2025