Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Suaradermayu.com — Siapa sangka, membobol jok motor hanya untuk curi uang receh sebesar Rp 5.000 justru berujung vonis penjara bagi pelakunya.

Dikutip kompas.com, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa yang terbukti mencuri dompet berisi uang Rp 5.000 dari sepeda motor milik orang lain. Ironisnya, karena sudah ditahan sejak April lalu, ia diperkirakan akan segera bebas pada 12 Agustus 2026.

Peristiwa itu bermula pada dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Merasa sepi dan aman, Syifak mendekati sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya, lalu membuka paksa jok kendaraan itu dengan tangan kosong.

Baca juga  “Hidup H Muhaemin!” Menggema di PN Indramayu, Zulhelpi Ngamuk Saat Diteriaki Mabok Warisan Korban Pembunuhan Satu Keluarga

Ia pun menyambar tas berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.000. Namun sebelum sempat pergi jauh, aksinya terlihat oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli. Syifak pun diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke kepolisian.

Di persidangan, terdakwa mengaku perbuatannya dan berdalih melakukannya karena tidak memiliki uang. Tim penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan demi keadilan restoratif, namun ditolak hakim.

Baca juga  Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani Tegaskan Kasus Sudah Naik Penyidikan, Kritik Pernyataan Kapolres Indramayu

Pasal yang disangkakan ternyata tidak mengizinkan penyelesaian di luar pengadilan. Majelis Hakim menyatakan Syifak terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP baru.

“Hakim memutus pidana penjara 4 bulan. Karena sudah ditahan selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus 2026 terdakwa sudah bisa bebas,” ungkap Penasihat Hukum Samuel Rudy Takalapeta.

Meski uang hasil curiannya tak seberapa, kerugian yang ditimbulkan dan perusakan barang milik orang lain tetap dipertimbangkan hakim. Keluarga terdakwa pun telah mengganti kerugian korban sebesar Rp 1 juta rupiah sebagai kompensasi. Barang bukti dikembalikan kepada pemilik, dan Syifak cukup membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Baca juga  KPK Bongkar “Pasar Jabatan” di Pati: Perangkat Desa Dipatok hingga Rp225 Juta, Bupati Jadi Tersangka

Sebuah pelajaran pahit sekaligus pengingat bagi siapa saja: sekecil apa pun niat mengambil hak orang lain tanpa izin, tetaplah perbuatan yang melanggar hukum. Nilai uang yang dicuri mungkin tak sebanding dengan harga kebebasan yang harus dikorbankan. Namun hukum tetap berlaku, dan setiap perbuatan pasti ada pertanggungjawabannya.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Soroti Alih Fungsi Lahan Ilegal di Jabar: Dari Korupsi hingga Bencana Ekologis

Terpopuler

Pasangan Nina Agustina – Tobroni Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Terpopuler

Toni RM Sudah Adukan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga ke Mabes Polri: Klien Diduga Disiksa Hingga Kaki Dipatahkan

Indramayu

KOMPI Bawa Uang Koin ke Lucky Hakim, Ganti Rugi Kerusakan Usai Aksi Ricuh

Terpopuler

SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers

Terpopuler

Kenapa Rekening 3 Bulan Nganggur Diblokir? Ini Kata PPATK

Indramayu

Lucky Hakim Tak Mengira Dapat Dukungan dari Banyak Pihak

Edukasi

Kapolresta Cirebon Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Premanisme yang Ganggu Investasi