Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Gara-gara Curi Uang Rp 5.000, Seorang Pria Dihukum Penjara 4 Bulan

Suaradermayu.com — Siapa sangka, membobol jok motor hanya untuk curi uang receh sebesar Rp 5.000 justru berujung vonis penjara bagi pelakunya.

Dikutip kompas.com, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa yang terbukti mencuri dompet berisi uang Rp 5.000 dari sepeda motor milik orang lain. Ironisnya, karena sudah ditahan sejak April lalu, ia diperkirakan akan segera bebas pada 12 Agustus 2026.

Peristiwa itu bermula pada dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Merasa sepi dan aman, Syifak mendekati sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya, lalu membuka paksa jok kendaraan itu dengan tangan kosong.

Baca juga  Sidang Pembunuhan Sekeluarga: Terungkap Chat WA Terdakwa Ririn Lenyap, Toni RM Duga Sengaja Dihapus Penyidik

Ia pun menyambar tas berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 5.000. Namun sebelum sempat pergi jauh, aksinya terlihat oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli. Syifak pun diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke kepolisian.

Di persidangan, terdakwa mengaku perbuatannya dan berdalih melakukannya karena tidak memiliki uang. Tim penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan demi keadilan restoratif, namun ditolak hakim.

Baca juga  Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Pasal yang disangkakan ternyata tidak mengizinkan penyelesaian di luar pengadilan. Majelis Hakim menyatakan Syifak terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP baru.

“Hakim memutus pidana penjara 4 bulan. Karena sudah ditahan selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus 2026 terdakwa sudah bisa bebas,” ungkap Penasihat Hukum Samuel Rudy Takalapeta.

Meski uang hasil curiannya tak seberapa, kerugian yang ditimbulkan dan perusakan barang milik orang lain tetap dipertimbangkan hakim. Keluarga terdakwa pun telah mengganti kerugian korban sebesar Rp 1 juta rupiah sebagai kompensasi. Barang bukti dikembalikan kepada pemilik, dan Syifak cukup membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Baca juga  Viral! Kasus Bu Guru Cicih Habiskan Tabungan Murid Rp 343 Juta, Orang Tua Siap Geruduk Sekolah

Sebuah pelajaran pahit sekaligus pengingat bagi siapa saja: sekecil apa pun niat mengambil hak orang lain tanpa izin, tetaplah perbuatan yang melanggar hukum. Nilai uang yang dicuri mungkin tak sebanding dengan harga kebebasan yang harus dikorbankan. Namun hukum tetap berlaku, dan setiap perbuatan pasti ada pertanggungjawabannya.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tak Peka! Toilet Ketua DPRD Indramayu Seharga Rp 51 Juta

Daerah

Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Kompensasi Penyapu Koin di Kali Sewo, Bupati Lucky Hakim Diminta Mendata

Terpopuler

Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG

Terpopuler

Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

Terpopuler

Tak Ada yang Kebal Hukum! Wamendagri Bima Arya Ancam Bubarkan Ormas Bermasalah, Termasuk GRIB

Terpopuler

Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Sukses Kumpulkan Rp 76,3 Miliar

Daerah

KPK Bongkar Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

Indramayu

Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun