Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu memberikan ultimatum atau peringatan tegas kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi.
Peringatan tegas itu tercantum dalam Surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko yang ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina pada 2 Agustus 2023 lalu. Isinya, meminta Tatang Sutardi agar segera mengembalikan uang sebesar Rp 53 miliar ke kas rekening PDAM Indramayu.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor : 700/257-Irbansus tanggal 23 Juli 2023, perihal Laporan Hasil Audit Investigasi persediaan barang di Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sejak 2018 hingga 2021. Dengan ini saya perintahkan agar saudara (mantan Dirut PDAM Tatang Sutardi) mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164,01 ke kas rekening Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu paling lambat 27 September 2023,” demikian kutipan salinan surat Bupati Indramayu yang diterima suaradermayu.com
Surat peringatan yang diberikan kepada mantan Dirut PDAM Indramayu periode 2018-2021 itu juga ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Suvervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, surat juga ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Utama PDAM Indramayu yang saat ini menjabat, Ady Setiawan.
suaradermayu.com telah berusaha menghubungi melalui telepon dan pesan aplikasi WhatsApp mantan Dirut PDAM Indramayu, Tatang Sutardi. Namun, sampai artikel ini diterbitkan Tatang masih belum memberikan tanggapan.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi mengakui mendapat surat tembusan tersebut. Dia menegaskan dirinya sebagai Dirut PDAM Indramayu hanya diberi tugas oleh KPM (Bupati Indramayu) memantau proses jalannya pelaksanaan pengembalian uang tersebut.
“Mohon maaf bila tanggapannya hanya terkait tembusan surat ke PDAM untuk memantau pelaksanaan (pengembalian uang). Kalau terkait subtansi dan lain-lain alangkah proporsional menanyakan ke inspektorat atau pihak pak Tatang,” ujar Ady, Selasa (15/8/2023).
Disinggung sejauh mana Tatang sudah mengembalikan uang tersebut ke kas rekening PDAM, Ady mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima pengembalian uang dari Tatang.
“PDAM belum menerima (pengembalian) uang apapun,” ujar dia.
suaradermayu.com juga berusaha menghubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp Bupati Indramayu Nina Agustina. Namun, sampai artikel ini diterbitkan Bupati Nina masih belum memberikan jawaban.