Suaradermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memamerkan tumpukan uang hasil sitaan senilai Rp 2 triliun dalam konferensi pers spektakuler pada Selasa (17/6/2025). Duit sitaan kasus CPO Wilmar mencapai Rp 11,8 Triliun
Uang tersebut merupakan bagian dari total sitaan fantastis sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat raksasa industri sawit, Wilmar Group.
Dalam penampakan yang menyita perhatian publik, lembaran uang pecahan Rp 100 ribu tampak tertata rapi dalam kantong-kantong plastik, masing-masing berisi Rp 1 miliar. Hamparan duit merah tersebut menggunung di aula Kejagung, Jakarta Selatan, mencerminkan besarnya skandal korupsi yang tengah diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jumlah sitaan ini adalah yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Penyitaan uang dalam kasus ini barangkali merupakan yang paling besar sepanjang sejarah,” tegas Harli di hadapan wartawan.
Tak hanya memamerkan uang Rp 2 triliun secara fisik, Kejagung mengonfirmasi bahwa total uang yang telah disita mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang yang dipajang hanya sebagian kecil dari total nilai.
“Yang kita lihat saat ini senilai Rp 2 triliun. Selebihnya tersimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri,” ujarnya.
Menurut Kejagung, sumber uang tersebut berasal dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group, yaitu:
PT Multimas Nabati Asahan – Rp 3.997.042.917.832,42
PT Multi Nabati Sulawesi – Rp 39.756.429.964,94
PT Sinar Alam Permai – Rp 483.961.045.417,33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia – Rp 57.303.038.077,64
PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp 7.302.288.371.326,78
Penyitaan ini telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP sebagai bagian dari proses hukum tingkat kasasi.
Kasus korupsi CPO yang menyeret Wilmar Group mencuat dari skema pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya selama periode 2021–2022. Awalnya, Kejagung mengusut kasus ini sebagai bagian dari mega skandal minyak goreng yang telah memvonis lima terdakwa perorangan.
Belakangan, penyidikan berkembang ke arah korporasi, dan Kejagung menetapkan tiga kelompok perusahaan besar sebagai tersangka: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat memvonis lepas para korporasi tersebut. Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Permohonan kasasi pun telah diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis bebas tersebut dan memperjuangkan keadilan atas kerugian negara.
Majelis hakim dalam putusan sebelumnya menilai para pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 triliun serta kerugian terhadap perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan betapa serius dan strategisnya peran minyak sawit dalam stabilitas ekonomi nasional. Maka tak heran, kasus CPO Wilmar ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis.
Meski ada vonis lepas, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum belum selesai. Dengan uang sitaan yang telah dikembalikan, negara memiliki peluang untuk memulihkan kerugian. Namun, secara yuridis, pertanggungjawaban pidana masih akan ditentukan oleh Mahkamah Agung dalam proses kasasi.
Sementara itu, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari Kejagung dan MA. Apakah uang triliunan tersebut akan diikuti dengan vonis bersalah yang sepadan, atau malah kembali menimbulkan perdebatan hukum yang berlarut.























