Suarademayu.com – Tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Ririn Rifanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu l, Jawa Barat, terbukti dibangun di atas fondasi yang buruk.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan secara tegas bahwa dokumen perbandingan sidik jari yang dijadikan senjata utama penuntut adalah hasil rekayasa dan fabrikasi yang disengaja.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini adalah kejahatan terselubung yang dirancang untuk mencabut nyawa seseorang dengan cara menipu keadilan,” seru Pahmi Alamsah.
Peristiwa bermula 29 Agustus 2025, saat lima orang ditemukan tewas di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52. Berdasarkan ilmu Patologi Forensik, jenazah baru ditemukan tiga hari kemudian. Dalam waktu itu, proses pembusukan alami sudah menghancurkan kualitas residu minyak kulit yang membentuk sidik jari asli.
Tetapi kerusakan terparah terjadi sebelum polisi sempat bertindak. Pintu rumah didobrak paksa puluhan kerabat dan warga. Mereka masuk sembarangan, menginjak lantai, dan menyentuh hampir seluruh perabotan tanpa pengawasan.
“Sesuai Asas Locard, setiap sentuhan meninggalkan jejak. Puluhan orang itu telah menghapus jejak pelaku asli dan menumpuk jejak mereka sendiri. Ini adalah kontaminasi total yang membuat TKP secara ilmiah sudah mati dan tidak dapat diandalkan lagi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa gesekan tangan pada pintu geser dan botol obat nyamuk yang kemudian dijadikan barang bukti utama telah menghapus segala kemungkinan menemukan sidik jari yang utuh dan asli. Tidak ada ilmu forensik yang bisa membenarkan pengambilan bukti dari lokasi yang sudah diacak-acak massa.
Meski kondisinya jelas rusak parah, muncul kejanggalan waktu yang sangat mencurigakan dari dokumen Polres Indramayu. Surat perintah tugas terbit 1 September 2025, disusul laporan polisi keesokan harinya.
Pada 2 September pukul 11.00 WIB, data sidik jari Ririn Rifanto diunduh dari KTP elektronik. Hanya dalam waktu empat jam saja, tepat pukul 15.00 WIB, Berita Acara Perbandingan Sidik Jari Nomor PSJ.04/IX/2025 sudah selesai disusun dan dikunci kesimpulannya.
“Cepat sekali prosesnya. Mereka langsung memvonis sidik jari itu identik hanya berdasarkan pola Whorl dan 12 titik persamaan. Padahal, tim ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri masih melakukan olah TKP secara mendalam sebanyak empat kali setelah tanggal itu,” ungkapnya geram.
Pahmi menilai ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin polisi tingkat lokal sudah mengambil keputusan mutlak, sedangkan tim pusat yang memiliki kewenangan dan peralatan canggih masih terus bekerja mencari bukti? Lebih parah lagi, dokumen ini rampung delapan hari sebelum Ririn Rifanto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti pemalsuan terbongkar telanjang saat dokumen asli diperlihatkan di persidangan Mei 2026. Perbandingan gambar yang diklaim sebagai sidik jari TKP dan data KTP menunjukkan kesamaan 100 persen, mulai dari guratan garis, ketebalan tinta, hingga goresan kecil yang tidak disengaja.
“Ini bukan kebetulan belaka. Kedua gambar itu berasal dari satu file yang sama. Bukti paling mematikan terlihat pada cap stempel bertuliskan STAFF POLRES INDRAMAYU. Stempel itu utuh di satu sisi, namun terpotong dan menempel tepat di atas pola sidik jari yang diklaim diambil dari pintu rumah,” jelasnya.
“Ini mustahil terjadi secara alami. Cap stempel kantor tidak mungkin ada di atas kayu atau besi rumah saat pembunuhan terjadi. Ini membuktikan mereka tidak pernah mengambil jejak dari lapangan. Mereka hanya memotong kartu arsip internal kantor yang sudah terstempel lalu memanipulasinya seolah-olah dua bukti berbeda,” tegasnya.
Pahmi menambahkan, inilah alasan kuat mengapa tim ahli Bareskrim dan Polda Jawa Barat menolak menandatangani dokumen tersebut. Mereka tidak mau mencoreng nama institusi ilmu forensik hanya untuk membenarkan rekayasa pihak lokal, atau bisa jadi memang tim Ahli Bareskrim Polri dan Polda Jabar tidak tahu sama sekali adanya Berita Acara Pemeriksaan Sidik Jari yang disusun secara sepihak oleh Polres Indramayu tersebut.
“Kedua kemungkinan itu sama buruknya: baik karena sadar isinya cacat lalu menolak menandatangani, maupun karena tidak pernah dilibatkan dan tidak diberi tahu pembuatannya. Keduanya membuktikan dokumen ini tidak memiliki legitimasi ilmiah dan institusional,” jelasnya.
“Lebih buruk lagi, dokumen resmi hasil pemeriksaan tim pusat sengaja disembunyikan. Berita Acara Puslabfor yang menyatakan seluruh jejak telah rusak dan Tidak Memenuhi Syarat tidak dilampirkan ke berkas perkara,” ungkapnya.
“Ini adalah kejahatan hukum yang disebut penyembunyian bukti yang membebaskan. Jika dokumen itu terlihat, seluruh skenario dakwaan akan langsung runtuh seketika,” sambungnya.
Secara yuridis, dokumen tersebut tidak memiliki nilai apa pun. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP Baru, pembuatnya tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli yang diakui negara. Dihadapan hakim tidakampu menunjukan Sertifikat Kompetensi Daktoloskopi. Akibatnya, mereka hanya berstatus saksi biasa yang dilarang memberikan analisis teknis ilmiah.
“Seluruh kesimpulan tentang persamaan sidik jari itu batal demi hukum. Dokumen ini bukan bukti ilmiah, melainkan sekadar laporan administrasi yang isinya direkayasa,” tegasnya.
Sesuai doktrin Exclusionary Rule, setiap bukti yang didapat dengan cara curang, dipalsukan, atau melanggar prosedur harus dinyatakan tidak sah dan dibuang dari pertimbangan hakim.
Tuntutan pidana mati membutuhkan kepastian mutlak tanpa celah keraguan sedikit pun. Namun dalam kasus ini, justru terbukti bukti utamanya penuh kepalsuan dan kebohongan.
“Berdasarkan asas In Dubio Pro Reo, jika ada keraguan sedikit saja, maka keputusan harus berpihak pada terdakwa. Kami menuntut Majelis Hakim berani bersikap tegas: tolak tuntutan mati, nyatakan bukti palsu tidak sah, dan jatuhkan vonis bebas mutlak,” pungkas Pahmi Alamsah.
Ia juga mendesak agar aparat yang terlibat dalam pembuatan dokumen rekayasa ini segera diproses secara hukum dan etik agar penegakan hukum tidak terus tercoreng. (Tim Redaksi)

























