Suaradermayu.com – Seorang perempuan berinisial HY (29), warga Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melaporkan suaminya, S (47), ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut dilayangkan setelah HY mengalami luka cakar di wajah dan memar di kepala akibat dipukul oleh sang suami.
Didampingi kuasa hukumnya, HY resmi melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indramayu. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/139/III/2024/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.
“Korban sudah beberapa kali mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikis selama tiga tahun pernikahan. Terakhir, pada Senin (11/3/2024), korban mengalami luka cakar di wajah dan sempat dipukul di bagian kepala,” ungkap kuasa hukum HY, Kuswanto Pujiantono, SH, Selasa (12/3/2024).
Kuswanto juga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
“Harapan kami, pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum agar tidak ada lagi korban kekerasan serupa,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Suaradermayu.com masih berupaya menghubungi pihak Polres Indramayu untuk memperoleh keterangan resmi terkait laporan dugaan KDRT tersebut.


























