Suaradermayu.com – Sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arief Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh. Insiden ini menjadi sorotan setelah Razman Nasution yang berstatus terdakwa menunjukkan emosi dan mendekati Hotman Paris yang tengah memberikan kesaksian.
Tidak hanya itu, situasi semakin memanas ketika salah satu anggota tim kuasa hukum Razman Nasution nekat naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya. Aksi ini mengejutkan para pengunjung sidang dan terekam oleh media, kemudian viral di media sosial.
Menanggapi insiden tersebut, Hotman Paris meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya yang dinilai telah menghina pengadilan.
“Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya, di hadapan publik,” ujar Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagram-nya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan dan harus diproses secara hukum.
Kericuhan bermula ketika Razman Nasution meminta agar sidang digelar secara terbuka, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Hal ini memicu emosinya hingga menyebabkan kegaduhan.
Akibat insiden tersebut, majelis hakim menskorsing sidang dan meninggalkan ruang persidangan. Sementara itu, beberapa orang berusaha menenangkan situasi dan mengamankan Hotman Paris yang sempat dihampiri Razman dalam keadaan emosi.
Sidang ini merupakan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution berdasarkan laporan Hotman Paris.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.
Kericuhan di persidangan ini langsung menjadi topik hangat di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut, menilai bahwa pengacara harus menjunjung tinggi etika dan tidak mencoreng citra profesi hukum di Indonesia.
Sidang lanjutan kasus ini masih menunggu jadwal berikutnya, sementara publik menanti perkembangan terbaru dari proses hukum yang tengah berjalan.