Suaradermayu.com – Jajaran Satlantas Polres Indramayu kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran semakin meningkat karena E-TLE alias tilang elektronik kurang efektif.
Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, tilang elektronik atau E-TLE tidak memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Salah satunya hasil temuan Satlantas Polres Indramayu di lapangan, banyak pengguna jalan mengganti nomor plat kendaraan.
“Salah satu faktor pengguna jalan menghindari tilang dengan mengganti plat nomor. Selain itu, banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Yugo Setyawan, Senin (7/6/2023).
Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Polres Indramayu sejak 1 Juni 2023 resmi memberlakukan tilang manual.
Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

























