Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 6 Juni 2023 - 07:23 WIB

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Suaradermayu.com – Jajaran Satlantas Polres Indramayu kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran semakin meningkat karena E-TLE alias tilang elektronik kurang efektif.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, tilang elektronik atau E-TLE tidak memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Salah satunya hasil temuan Satlantas Polres Indramayu di lapangan, banyak pengguna jalan mengganti nomor plat kendaraan.

Baca juga  Satlantas Polres Indramayu Cek Jalur Pantura Jelang Natal dan Tahun Baru

“Salah satu faktor pengguna jalan menghindari tilang dengan mengganti plat nomor. Selain itu, banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Yugo Setyawan, Senin (7/6/2023).

Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.

Baca juga  Rotasi di Polres Indramayu, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Diganti

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Polres Indramayu sejak 1 Juni 2023 resmi memberlakukan tilang manual.

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya :

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Begini Respon Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

Indramayu

Kelicikan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Polisi Bongkar Skenario Fitnah

Peristiwa

Viral! Tanpa Mobil Jenazah, Warga Indramayu Tandu Mayat Pakai Sarung Lewati Jembatan Bambu

Terpopuler

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan Dilaporkan di Polres Indramayu, Kapolres: Penanganan Dilakukan Secara Profesional

Terpopuler

Keren! Kapolsek Kedokan Bunder Indramayu Turun Langsung Bersihkan Sungai Penuh Sampah

Indramayu

Sosialisasi Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025, Pemkab Indramayu Targetkan Pilwu Kondusif dan Transparan

Sorotan

Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?