Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 6 Juni 2023 - 07:23 WIB

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Suaradermayu.com – Jajaran Satlantas Polres Indramayu kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran semakin meningkat karena E-TLE alias tilang elektronik kurang efektif.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, tilang elektronik atau E-TLE tidak memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Salah satunya hasil temuan Satlantas Polres Indramayu di lapangan, banyak pengguna jalan mengganti nomor plat kendaraan.

Baca juga  Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual, Jika Polisi Tidak Miliki Ini

“Salah satu faktor pengguna jalan menghindari tilang dengan mengganti plat nomor. Selain itu, banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Yugo Setyawan, Senin (7/6/2023).

Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.

Baca juga  Tewaskan Dua Pengendara Motor di Indramayu, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polisi

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Polres Indramayu sejak 1 Juni 2023 resmi memberlakukan tilang manual.

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya :

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Petugas Gabungan Temukan Gunting Hingga Pecahan Kaca Saat Razia di Lapas Indramayu

Indramayu

Polres Indramayu Anugerahkan Kenaikan Pangkat dan Penghargaan untuk Personel Berprestasi

Indramayu

Pajang Foto Megawati Berbikini, Oknum PDAM Indramayu Berurusan dengan Polisi

Terpopuler

VIRAL! Foto Bupati Lucky Hakim Tampak Akrab dengan Tersangka KPK, Ada Apa?

Terpopuler

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online

Terpopuler

Bikin Haru! Momen Siswa MI Assalafiyah Singajaya Cium Tangan Guru di Halal Bihalal, Netizen: Edukasi Akhlak Sejak Dini!

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan: Dukung Program Indramayu Mengaji

Indramayu

Pemkab Indramayu & BP TASKIN RI Bersinergi Tekan Kemiskinan, Lucky Hakim: Saatnya Cari Solusi Nyata!