Suaradermayu.com – Sekolah swasta di Kabupaten Indramayu menghadapi tekanan serius menyusul dihentikannya Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai memperlemah keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini turut menopang layanan pendidikan menengah di daerah.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Indramayu, Wiwin Alfian, menegaskan bahwa keputusan Pemprov Jawa Barat mencerminkan kebijakan yang tidak seimbang dan cenderung mengesampingkan peran sekolah swasta.
Menurutnya, sekolah swasta bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem pendidikan. Tanpa keterlibatan sekolah swasta, pemerintah dinilai tidak akan mampu menjangkau seluruh kebutuhan pendidikan masyarakat.
“Sekolah swasta selama ini ikut memikul tanggung jawab negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Ketika bantuan dihentikan, sementara tuntutan terus bertambah, tentu ini menjadi persoalan serius,” kata Wiwin, Jumat (30/1/2026).
Wiwin menjelaskan, mayoritas SMA dan SMK swasta di Kabupaten Indramayu justru menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa. Dalam kondisi tersebut, sekolah tidak menarik iuran dari wali murid maupun komite, sehingga operasional sekolah hampir sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah.
Penghapusan BPMU, kata dia, bukan satu-satunya kebijakan yang memberatkan. Sekolah swasta disebut telah lebih dulu terdampak sejumlah aturan lain yang dinilai kurang mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Salah satunya adalah kebijakan larangan penahanan ijazah bagi alumni yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi sekolah. Di sisi lain, kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) memberi ruang bagi sekolah negeri untuk menambah jumlah rombongan belajar hingga 50 siswa per kelas.
Kondisi tersebut, menurut Wiwin, berdampak langsung pada penurunan jumlah peserta didik di sekolah swasta, termasuk sekolah yang sebelumnya memiliki daya tarik tinggi.
“Kami merasa terus ditekan dari berbagai arah. Dari persoalan ijazah, kebijakan PAPS dengan rombel besar di sekolah negeri, hingga sekarang BPMU dihapus. Dampaknya jelas terasa pada jumlah siswa SMA dan SMK swasta,” katanya.
Wiwin juga mengungkapkan adanya komitmen sebelumnya antara sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut, saat kebijakan pembagian ijazah gratis diterapkan, terdapat kesepakatan bahwa BPMU tetap akan dilanjutkan.
“Waktu itu, kami diminta membagikan ijazah tanpa biaya dan tidak menahannya. Imbalannya, BPMU tetap berjalan. Tapi sekarang justru dihentikan,” ungkap Wiwin.
Ia pun tidak menutupi kekecewaannya.
“Iya, kami merasa dikhianati. Setelah sekolah swasta menjalankan komitmennya, kebijakan yang muncul justru menghapus BPMU. Apakah itu bisa disebut adil?” tegasnya.
Wiwin berharap Pemprov Jawa Barat tidak menutup mata terhadap dampak kebijakan tersebut dan segera melakukan evaluasi agar sekolah swasta—terutama yang melayani siswa dari keluarga kurang mampu—tidak semakin terpinggirkan.
Sebelumnya diberitakan, penghapusan BPMU disampaikan oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, usai rapat bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Dengan berat hati saya sampaikan, bantuan untuk sekolah swasta pada tahun 2026 nilainya nol rupiah,” ujar Maulana, Rabu (28/1/2026), melalui akun Instagram pribadinya.
Maulana menjelaskan, selama ini sekolah swasta menerima bantuan melalui BPMU. Meski sempat muncul wacana pengalihan menjadi beasiswa siswa maupun bantuan operasional sekolah, skema tersebut tidak terealisasi dalam APBD 2026. (Nurhaeni)



























