Home / Terpopuler

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:51 WIB

Tes DNA Bareskrim Pastikan: Anak Lisa Mariana Bukan Milik Ridwan Kamil

Ridwan Kamil jalani tes DNA di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (7/8/2025)

Ridwan Kamil jalani tes DNA di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (7/8/2025)

Suaradermayu.com – Kasus yang selama ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana (LM) akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian melalui Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA yang menjadi kunci dalam polemik tersebut.

Menurut keterangan resmi, sampel DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA telah diperiksa secara menyeluruh.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kecocokan DNA atau non-identik antara RK dan CA,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga  Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

Hasil Ilmiah yang Tegas

Dengan temuan ini, secara ilmiah dipastikan bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil. Kepolisian menegaskan hasil tes tersebut sah dan dapat dijadikan dasar dalam proses hukum selanjutnya.

Posisi Hukum Semakin Kuat

Bagi Ridwan Kamil, hasil ini sekaligus menepis rumor yang beredar luas di masyarakat. Secara hukum, ia kini berada pada posisi yang lebih kuat dalam gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang telah diajukan terhadap Lisa Mariana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga  Panas! Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana, Pria Misterius Ngaku Ayah Kandung Anak Kontroversial

Salah satu konsekuensi jika gugatan itu dikabulkan adalah penyitaan aset. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa rumah Lisa Mariana termasuk dalam daftar harta yang berpotensi disita sebagai bentuk ganti rugi.

Potensi Proses Pidana

Selain gugatan perdata, hasil DNA juga membuka kemungkinan proses pidana terhadap Lisa Mariana. Pihak Ridwan Kamil disebut bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui pasal-pasal yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.

“Langkah hukum ini penting sebagai pemulihan nama baik sekaligus kompensasi atas kerugian immateriil,” ungkap seorang sumber hukum yang menangani perkara ini.

Baca juga  Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Tak Hanya Soal Hak Anak

Menutup Spekulasi Panjang

Kombes Rizki menegaskan, hasil tes DNA menjadi bukti ilmiah yang tidak dapat diperdebatkan lagi.

“Ini akan menjadi dasar proses hukum baik perdata maupun pidana. Publik tidak perlu lagi berspekulasi,” tegasnya.

Dengan demikian, keluarnya hasil resmi tes DNA ini menutup spekulasi panjang mengenai hubungan antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Kini, perhatian publik beralih pada jalannya sidang gugatan Rp100 miliar, termasuk kemungkinan penyitaan aset selebgram tersebut.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap 22 Tersangka Narkoba di Indramayu, Sabu Hingga Obat Keras Disita

Terpopuler

Harumkan Institusi BNSP, Ade Syaekudin Kembali Terima Sertifikat Penghargaan dari Mabes Polri

Terpopuler

Waspada! Nomor NIK Jangan Disebar

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Ketua PCNU Indramayu : Tugas Utama NU Wajib Bimbing Umat Soal Keagamaan

Terpopuler

Sidang Gugatan PWI vs Dewan Pers Memanas, Saksi Senior Ungkap Fakta Sejarah Penyegelan

Terpopuler

Hari Jadi Ke-496 Indramayu, Mujani Nur Harap Masyarakat Tambah Sejahtera dan Soal Keagamaan Diperhatikan

Indramayu

Putera Indramayu Intervensi Kompetensi SDM di Mabes TNI AU