Suaradermayu.com – Pusat Bantuan Hukum Ikatan Wartawan Online (PBH IWO) resmi diperkenalkan kepada publik pada Senin, 13 Januari 2025, dalam rapat pleno Pengurus Pusat (PP) IWO. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk mendukung perlindungan hukum bagi wartawan serta masyarakat luas.
Lembaga ini dipimpin oleh advokat Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. sebagai Ketua. Didampingi oleh Andri Rivelino, S.E., S.H. sebagai Sekretaris, serta Kirwan dari harianindo.id sebagai Bendahara.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan bahwa pembentukan PBH IWO adalah wujud implementasi AD/ART organisasi untuk membentuk lembaga organik yang relevan dengan kebutuhan hukum di era modern.
Dalam rapat pleno, PBH IWO memaparkan rencana kerja yang sejalan dengan visi IWO. Ketua PBH IWO, Jamhari Kusnadi, menegaskan pentingnya sinergi antara PBH IWO dan IWO sebagai induk organisasi.
“Terima kasih atas kepercayaan ini. Kami akan bekerja keras untuk menjadikan PBH IWO sebagai mitra strategis dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi wartawan maupun masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menyatakan bahwa PBH IWO memiliki misi besar dalam advokasi hukum, tidak hanya terbatas pada wartawan, tetapi juga masyarakat umum.
“Kami berharap PBH IWO dapat menjadi garda terdepan dalam litigasi dan advokasi hukum yang berdampak luas bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Ketua Umum IWO menginstruksikan jajaran pengurus di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyesuaikan langkah dengan keberadaan PBH IWO.
“Pembentukan kepengurusan PBH IWO di daerah akan dibahas lebih lanjut demi memastikan keberlanjutan program kerja,” kata Jamhari Kusnadi.
Kehadiran PBH IWO diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam pendampingan hukum bagi insan pers dan masyarakat. Langkah ini juga memperkuat komitmen IWO dalam mendukung kebebasan pers di Indonesia.
























