Suaradermayu.com – Polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan eks model majalah dewasa, Lisa Mariana, semakin meruncing. Setelah diguncang kabar bahwa Lisa memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, kini Kang Emil—sapaan akrabnya—mengambil langkah hukum tegas.
Pada Jumat, 11 April 2025, tim kuasa hukum Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik.
“Ini langkah hukum untuk menjaga kehormatan pribadi dan keluarga, bukan hanya sekadar klarifikasi,” tegas kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Sebelumnya, Lisa Mariana membuat pernyataan mengejutkan bahwa anak berinisial CA merupakan hasil hubungan asmaranya dengan Kang Emil. Namun pihak Ridwan Kamil menepis klaim tersebut, dan menyebutnya sebagai tuduhan sepihak yang mencemarkan nama baik.
Drama ini kian menarik ketika seorang pria bernama Revelino Tuwasey muncul dan membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dirinyalah ayah kandung anak yang selama ini diklaim Lisa sebagai anak Ridwan Kamil.
Melalui tim hukumnya, Revelino mengungkap kronologi hubungan kedekatannya dengan Lisa sejak awal tahun 2021. Pertemuan pertama mereka terjadi di sebuah kafe milik Revelino di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Kedekatan mereka berlanjut hingga malam di mana keduanya, dalam kondisi dipengaruhi alkohol, menginap bersama di sebuah hotel di Sentul, Bogor.
“Saya percaya anak itu adalah hasil hubungan saya dengan Lisa malam itu,” ujar Revelino melalui kuasa hukumnya
Pengakuan Revelino membuat publik mempertanyakan validitas tuduhan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Apakah ini bagian dari kisah yang belum sepenuhnya terungkap, atau justru upaya pembuktian akan membawa fakta baru ke permukaan?
Tim hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan semua pada proses hukum. Mereka berharap publik tidak terpancing opini dan tetap menunggu hasil penyelidikan secara objektif.
“Biarkan proses hukum berjalan. Ini bukan soal sensasi, tapi upaya mencari keadilan secara sah,” ujar Muslim Butarbutar.


























