Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan, Terjerat Kasus Korupsi Rp453 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Suaradermayu.com –  Upaya pemberantasan korupsi kembali dilakukan aparat penegak hukum di Indramayu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023.

Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam penyaluran kredit dengan total kerugian negara mencapai Rp453.988.140.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Parsetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi

“Penetapan dilakukan karena tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” terangnya dalam siaran pers resmi, Jumat (29/8/2025).

Skema Kredit Fiktif

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa J diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit selama menjabat. Nama enam orang dicatut dan dibuat seolah-olah sebagai debitur Kredit Cepat Aman (KCA). Faktanya, kredit tersebut bermasalah dan berakhir dengan status macet.

Baca juga  KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Praktik itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp453 juta. Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Ditahan di Lapas Indramayu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyusunan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga  Haji Suwarjo Desak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Tindak Tegas Premanisme di Indramayu

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tambah Arie.

Komitmen Berantas Korupsi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor keuangan daerah kerap menjadi sasaran penyalahgunaan jabatan. Kejari Indramayu menegaskan langkah penahanan terhadap J merupakan bentuk keseriusan lembaga hukum dalam melindungi uang negara dari praktik korupsi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Indramayu Melesat! Investasi Triwulan I Tembus Rp362 Miliar, Apa Rahasia Kepemimpinan Lucky Hakim-Syaefudin?

Indramayu

Rumah dan 22 Kambing di Lelea Indramayu Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Indramayu

Angin Puting Beliung Terjang Desa Bugis Indramayu, Ratusan Bangunan Rusak

Indramayu

Bupati Nina Minta Sudahi Polemik Pengunduran Diri Lucky Hakim dari Wabup Indramayu

Indramayu

Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani

Indramayu

Resmi Dibuka! Gramedia Hadir di Indramayu, Bupati Lucky Hakim: Ini Tonggak Baru Literasi Daerah

Indramayu

Polres Indramayu Sekat Perbatasan, Cegah Pelajar Ikut Aksi Buruh di Jakarta

Indramayu

PKSPD Bongkar “Darurat Plt” di Indramayu, Publik Mulai Curiga Ada Dugaan Permainan Jabatan