Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan, Terjerat Kasus Korupsi Rp453 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Suaradermayu.com –  Upaya pemberantasan korupsi kembali dilakukan aparat penegak hukum di Indramayu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023.

Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam penyaluran kredit dengan total kerugian negara mencapai Rp453.988.140.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Parsetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025.

Baca juga  Viral Video Anggota DPR Herman Khaeron Terima Amplop, Begini Klarifikasinya

“Penetapan dilakukan karena tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” terangnya dalam siaran pers resmi, Jumat (29/8/2025).

Skema Kredit Fiktif

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa J diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit selama menjabat. Nama enam orang dicatut dan dibuat seolah-olah sebagai debitur Kredit Cepat Aman (KCA). Faktanya, kredit tersebut bermasalah dan berakhir dengan status macet.

Baca juga  Polda Jabar Selidiki Kebakaran di Desa Lobener Lor, Rumah Diduga Jadi Tempat Produksi Petasan

Praktik itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp453 juta. Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Ditahan di Lapas Indramayu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyusunan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga  Kelicikan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Polisi Bongkar Skenario Fitnah

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tambah Arie.

Komitmen Berantas Korupsi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor keuangan daerah kerap menjadi sasaran penyalahgunaan jabatan. Kejari Indramayu menegaskan langkah penahanan terhadap J merupakan bentuk keseriusan lembaga hukum dalam melindungi uang negara dari praktik korupsi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polres Indramayu Bongkar Jaringan Ganja 748 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Indramayu

Bandar Miras Diduga Sudah Kuasai Pemda Indramayu: Bupati Lucky Hakim Lindungi dan Perpanjang Jabatan Komandan Satpol PP

Indramayu

Setelah Didemo Warga, Pemkab Indramayu Perbaiki Jalan Rusak Tegalurung-Balongan

Indramayu

76 Desa di 23 Kecamatan Kabupaten Indramayu Tuntas Serap Dana Desa Tahun 2025, Total Rp231,1 Miliar

Indramayu

Bupati Indramayu Turun Tangan Tengahi Konflik Nelayan dan Kapal Tangker yang Berujung Damai

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Ada Skenario Sengaja Dibenturkan dengan Kuwu

Indramayu

Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Indramayu

Viral Bocah Gadis Asal Indramayu Telantar di Surabaya, Kini Dijemput PPA Polres Indramayu