Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan, Terjerat Kasus Korupsi Rp453 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Suaradermayu.com –  Upaya pemberantasan korupsi kembali dilakukan aparat penegak hukum di Indramayu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023.

Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam penyaluran kredit dengan total kerugian negara mencapai Rp453.988.140.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Parsetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025.

Baca juga  Viral! TNI-Polri Memandikan Ibu Sakit, Bikin Haru

“Penetapan dilakukan karena tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” terangnya dalam siaran pers resmi, Jumat (29/8/2025).

Skema Kredit Fiktif

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa J diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit selama menjabat. Nama enam orang dicatut dan dibuat seolah-olah sebagai debitur Kredit Cepat Aman (KCA). Faktanya, kredit tersebut bermasalah dan berakhir dengan status macet.

Baca juga  Rekap Perhitungan Suara Pilwu Singaraja: Hendi Mulyadi Sebagai Kuwu Terpilih

Praktik itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp453 juta. Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Ditahan di Lapas Indramayu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyusunan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga  Anak Aman Yani Minta Ayahnya Muncul: ''Kalau Tidak Bersalah Datang, Jangan Jadi Pengecut'''

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tambah Arie.

Komitmen Berantas Korupsi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor keuangan daerah kerap menjadi sasaran penyalahgunaan jabatan. Kejari Indramayu menegaskan langkah penahanan terhadap J merupakan bentuk keseriusan lembaga hukum dalam melindungi uang negara dari praktik korupsi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Hujan Deras Rendam Ribuan Rumah di Indramayu

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar “Konspirasi Jahat” Jaksa dan Oknum Polisi yang Sembunyikan Hasil LAB: 6663/FKF/2025 di Sidang Paoman

Ekonomi

Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Terpopuler

Capaian Kinerja Pemerintahan Lucky–Syaefudin Dipaparkan ke Publik, Apa Saja?

Indramayu

Izin Liburan ke Jepang, Sekda Indramayu: Surat Bupati Lucky Sudah Diajukan

Indramayu

Propam Polda Jabar Pecat Bripda Alvian, Toni RM : Tinggal Tunggu Pidananya

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Indramayu

Tiga Tahun Tanpa Kabar, Pilu Taridi Menanti Istrinya, TKW Asal Indramayu yang Hilang di Arab Saudi