Home / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan, Terjerat Kasus Korupsi Rp453 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023

Suaradermayu.com –  Upaya pemberantasan korupsi kembali dilakukan aparat penegak hukum di Indramayu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan J, Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Cabang Gabuswetan, yang menjabat pada periode 2022–2023.

Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam penyaluran kredit dengan total kerugian negara mencapai Rp453.988.140.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Parsetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025.

Baca juga  Wujudkan Desa Kabeh Terang (De-Kat) Tahun 2024, Dishub Targetkan 1.646 PJU Terpasang di Wilayah Kabupaten Indramayu

“Penetapan dilakukan karena tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” terangnya dalam siaran pers resmi, Jumat (29/8/2025).

Skema Kredit Fiktif

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa J diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit selama menjabat. Nama enam orang dicatut dan dibuat seolah-olah sebagai debitur Kredit Cepat Aman (KCA). Faktanya, kredit tersebut bermasalah dan berakhir dengan status macet.

Baca juga  Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

Praktik itu menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp453 juta. Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Ditahan di Lapas Indramayu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyusunan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan 216 Botol Miras dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tambah Arie.

Komitmen Berantas Korupsi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor keuangan daerah kerap menjadi sasaran penyalahgunaan jabatan. Kejari Indramayu menegaskan langkah penahanan terhadap J merupakan bentuk keseriusan lembaga hukum dalam melindungi uang negara dari praktik korupsi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kecerdikan Toni RM Guncang Sidang: Rekaman Buram Disebut Jenazah, Polisi Akui Hanya Berasumsi!

Daerah

Tiga Petinggi Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Rp 139 Miliar!

Indramayu

Jelang Musim Haji 2024, Asrama Haji Indramayu Kondisinya Kotor Berdebu dan Airnya Payau

Indramayu

Warga Geger Penemuan Mayat Lansia di Irigasi Desa Bugis, Anjatan Indramayu
.

Indramayu

PPATS Kecamatan Balongan Digugat, Akta Jual Beli Diduga Cacat Hukum!

Indramayu

PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

Indramayu

Polres Indramayu Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin

Indramayu

Underpass BH.421 Jatibarang Akan Ditingkatkan, Proyek Strategis Atasi Kemacetan dan Banjir di Indramayu