Suaradermayu.com – Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI melaporkan pimpinan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Bintang Jaya Mandiri (BJM) ke Polres Indramayu atas dugaan penipuan.
Calon PMI itu diduga sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah ke pimpinan BLK BJM yang bernama Yayah Pujiyanah. Mereka dijanjikan bekerja di Polandia, tapi hingga lebih satu tahun tak kunjung diberangkatkan.
Zenal (36), salah seorang calon PMI warga Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, mengaku sudah menyetorkan uang puluhan juta saat mendaftar jadi pekerja migran di BLK BJM tersebut.
“Sudah saya setor uang totalnya sekitar Rp 30,5 juta. Janji ibu Yayah bisa berangkat ke Polandia setelah saya menunggu 4 sampai 6 bulan usai mendaftar. Saya menunggu lebih satu tahun tidak kunjung diberangkatkan,” kata Zenal.
Zenal menceritakan tertarik bekerja di Negara Polandia diiming-imingi gaji besar. Dia dijanjikan akan ditempatkan di sebuah pabrik di Polandia dengan persyaratan membayar sejumlah uang.
“Pertama saya disuruh membayar Rp 5 juta untuk biaya pelatihan, medical cek up dan rekom id. Tanpa diberikan bukti pembayaran uang itu diserahkan ke stafnya ibu Yayah,”ujar dia.
Kemudian berselangnya waktu, kata Zenal, dia dimintai sejumlah uang kembali untuk biaya pembuatan paspor.
“Biaya pembuatan Rp 5,5 juta. Sampai sekarang paspor itu jadi apa tidak saya tidak tahu karena sampai sekarang paspor itu tidak pernah diberikan kepada saya,” katanya.
Zenal menyebut setelah beberapa waktu kemudian dia dihubungi agar datang berkumpul di tempat BLK bersama calon PMI lainnya. Dia mengaku dimintai uang kembali.
“Saya disuruh oleh ibu Yayah agar ke tempat BLK untuk berkumpul. Katanya job bekerja di Polandia sudah turun makanya dimintai uang kembali sebesar Rp 20 juta. Saya pun malam itu juga mencari tempat ATM untuk transfer ke rekening ibu Yayah langsung,” katanya.
” Uang yang saya setorkan ke ibu Yayah ada yang melalui transfer dan juga ada melalui staf ibu Yayah. Uang itu hasil meminjam, sekarang saya menanggung hutang,” imbuhnya.

Masih Zenal menyampaikan dia diminta agar menunggu kabar di rumah. Berselangnya waktu kemudian dia dimintai uang kembali, tapi Zenal tidak memenuhi permintaan uang tersebut. Pasalnya, sudah lebih satu tahun tak kunjung diberangkatkan. Dia mengaku berulangkali menanyakan ke pimpinan BLK tersebut perihal tak kunjung diberangkatkan.
” Saya diminta menunggu kabar, dan juga sering tanya kapan berangkat ke Polandia? Dijawab ibu Yayah disuruh sabar dan menunggu. Sekian waktu lama-lama menghubungi dia susah sekali bahkan sampai lebih satu tahun saya menunggu. Saya capek terus menunggu. Suatu ketika saya bisa menghubungi ibu Yayah ngomong ingin mengundurkan diri. Saya disuruh datang ke BLK kemudian saya disodorkan selembar kertas pernyataan pengunduran diri,” jelasnya.
Menurut Zenal, uang yang di setorkan hasil pinjaman dari orang lain. gara-gara tidak berangkat ini dia akhirnya menanggung hutang. Zenal berharap bisa bekerja ke Polandia dengan tujuan bisa merubah keadaan ekonomi keluarga, namun alih-alih diberangkatkan malah harapannya pupus.
Senada dengan Zenal calon PMI lainnya, Nurtopani (22) warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mengaku sudah menyetorkan uang sebesar Rp 30,5 juta ke direktur BLK tersebut.
“Saya setorkan uang sebesar Rp 16.850.000 ke ibu Yayah itu pada Maret 2021 lalu. Sekian waktu saya dimintai uang kembali sebesar Rp 9 juta. Kemudian orang tua saya langsung memberikan Rp 5 juta ke ibu Yayah, ” kata Nurtopani.
Nurtopani mengaku uang yang diberikan ke Yayah adalah uang milik orang tuanya hasil pinjaman orang lain. Orang tuanya berharap dia bisa bekerja di Polandia agar bisa merubah kehidupan keluarga lebih baik lagi. Namun, alih-alih diberangkatkan di Polandia diminta untuk terus menunggu.
” Uang yang diberikan ke ibu Yayah itu punya orang tua dari hasil hutang ke orang lain, sekarang orang tua saya menanggung utang, ” keluhnya.
Dia menyebut berulangkali menanyakan ke Yayah kapan diberangkatkan? Alih-alih diberangkatkan ke Polandia jawaban direktur BLK itu ke Nurtopani diminta untuk tetap menunggu.
” Padahal dari awal ibu Yayah berjanji bakal memproses kerja ke Polandia 4 sampai 6 bulan setelah mendaftar diberangkatkan. Tapi sudah lebih satu tahun menunggu tak kunjung diberangkatkan,”ujarnya.
Dia mengaku sudah capek dan putus asa menghubungi pimpinan BLK itu, dia mengaku diabaikan serta tidak dipedulikan lagi. Nurtopani akhirnya bersama dua teman lainnya melaporkan pimpinan BLK itu ke Polres Indramayu.

“Saya minta uang di kembalikan namun ibu Yayah susah dihubungi. Pernah saya hubungi dia dengan tujuan minta uang buat biaya berobat anak saya, itu pun saya sampai mohon-mohon dia hanya memberikan Rp 850 ribu padahal uang saya sama dia ada Rp 30 juta,” keluhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum ketiga calon PMI, Kuswanto Pujiantono SH, mengatakan BLK atau LPK dilarang merekrut calon PMI, hal ini berdasarkan Pasal 49 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
” Jadi BLK BJM ini tidak punya kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia,” kata Ketua Pembina LBH Delta 19 tersebut.
Menurut dia, didalam Pasal 49 UU 18/2017 disebutkan bahwa yang mengatur pelaksana penempatan PMI itu ada tiga yaitu Badan Pelindungan PMI (BP2MI), Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dan Perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri.
Disebutkan dalam Pasal 63 mengatur, individu calon PMI juga dapat mengurus sendiri dengan syarat bakerja pada perusahaan, dan tidak bekerja pada jabatan terendah dalam perusahaan tersebut.
“Pasal 63 ayat (1) bahwa Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum,” ujar dia.
Masih Kuswanto menyampaikan, atas dasar tersebut, jika BLK LN BJM yang menempatkan maka patut diduga ini adalah penipuan atau praktik penyalahgunaan wewenang LPK. Tetapi, jika LPK tersebut kemudian mengarahkan kepada PT yang terdaftar, maka prosesnya harus melalui tahapan. Salah satunya adalah penandatanganan Perjanjian Penempatan. Didalamnya ada perjanjian antara calon PMI dengan P3MI.
Kemudian, lanjut Kuswanto, didalamnya juga mengatur perjanjian tentang berapa lamanya proses yang harus dilalui. Menurut Kepmen Nomor 24 Tahun 2012 lamanya 3 bulan.
” Jika dalam tempo (3 bulan) itu tidak dapat diberangkatkan maka klien kami sampai menunggu hingga sampai lebih satu tahun tidak bisa dikategorikan mengundurkan diri, tetapi gagal ditempatkan. Akibat hukumnya, BLK tidak boleh potong biaya, kenapa? karena klien kami sebagai konsumen dalam hal ini dirugikan,”jelas Kuswanto.
Selanjutnya, Kuswanto menyebut kliennya malah membayar ke BLK-LN BJM baik melalui pimpinan maupun ke pegawai BLK bukan ke P3MI. Bahkan, uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan kepada kliennya.
“Makanya kami laporkan pimpinan BLK-LN BJM ini ke polisi. Selain dugaan penipuan akan kita dorong penyidik juga menerapkan Pasal 69 dan Pasal 81 UU perlindungan migran Indonesia,” tegasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah menyampaikan sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
“Ya tentunya kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, ” kata AKP Hafid saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (5/7/2023).
Dikonfirmasi Pimpinan BLK LN Bintang Jaya Mandiri Yayah Pujiyanah mengakui mengenal ketiga calon PMI tersebut. Namun, Yayah membantah menerima uang dari mereka untuk pembayaran proses penempatan kerja di Polandia.
“BLK kami tidak pernah merekrut calon PMI karena memang itu tidak boleh. Mereka datang ke saya menanyakan peluang bekerja ke luar negeri. Tentu saya arahkan ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah MoU dengan kami (BLK),” kata Yayah.
Dia berulangkali membantah BLK miliknya memproses penempatan pekerja migran ke negara tujuan, dia mengaku hanya melatih para calon pekerja migran sesuai dengan permintaan P3MI.
“Kami tidak pernah merekrut calon PMI. Kami hanya melatih dan menjembatani dengan beberapa P3MI yang sudah bekerja sama dengan BLK kami,” ujar dia.
Suaradermayu.com meminta menunjukan kerjasama BLK-LN Bintang Jaya Mandiri dengan beberapa P3MI, dia mengaku mempunyai bukti kerjasama tersebut. Namun, hingga selesai wawancara pimpinan BLK itu tak kunjung memperlihatkan salinan kerjasama tersebut.
Saat disodorkan kuitansi penyetoran uang calon PMI ke pegawainya yang bernama Askuri, dia mengakui Askuri itu pegawainya, tapi dia membantah uang yang diterima pegawainya digunakan oleh dirinya.
“Memang Askuri dulunya pegawai saya, sekarang sudah tidak ada. Adapun uang yang diterima Askuri itu saya serahkan ke P3MI yang memproses penempatan kerja mereka bukan digunakan oleh saya,” tukasnya.
Data yang dimiliki suaradermayu.com, pegawai bernama Askuri tercatat sebagai kepala asrama di BLK LN Bintang Jaya Mandiri yang beralamat di Jalan Sudibyo Kelurahan Lemah Abang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Yayah mengaku dirinya juga menjadi korban dugaan penipuan oknum saat waktu penempatan calon PMI, ia mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke polisi hingga sampai proses ke pengadilan.
“Dulu saya juga jadi korban penipuan juga, namanya Khaerudin (Alm) pemilik LPK juga dia saya laporkan ke polisi sampai ke proses pengadilan. Karena dia saya dikejar-kejar oleh calon PMI,” pungkasnya.
Menurut keterangan sumber di Reskrim Polres Indramayu Yayah Pujiyanah sebelumnya juga pernah dilaporkan sejumlah calon PMI ke Polandia. Namun, kasus tersebut sudah ada perdamaian kedua belah pihak.
” Orang ini (Yayah) dulu juga pernah dilaporkan oleh 4 calon PMI Polandia yang ditangani unit PPA. Kasus itu sempat naik tahap penyidikan, karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan Yayah mengembalikan uang mereka,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
























