Suaradermayu.com – Sengketa tanah sawah seluas 3.370 meter persegi di Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, terus memanas.
Kasus ini mencuat setelah Sukara melalui Kantor Hukum LBH Delta 19 menggugat penerbitan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang diduga cacat hukum. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan Nomor Register 20/Pdt.G/2025/PN.Idm.
Dalam gugatannya, Sukara menunjuk Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Sakti, SH sebagai kuasa hukum. Pihak tergugat adalah Haji Salmin (Tergugat I) dan Kuswono (Tergugat II), sedangkan Camat dan Kuwu Sudimampir Lor menjadi turut tergugat.
Toni RM: AJB Tidak Cacat Hukum
Kuasa hukum tergugat, Toni RM, SH, menegaskan bahwa AJB yang menjadi objek sengketa sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik almarhum Talam, kemudian dijual kepada Haji Salmin. Setelah Talam meninggal, Sukara selaku ahli waris juga menjual tanah yang sama kepada Haji Salmin.
“Perikatan jual beli tanah ini sah secara hukum. Tanah tersebut awalnya dimiliki Pak Talam, lalu dijual kepada Haji Salmin seluas 2.152 meter persegi. Kemudian Pak Talam meninggal dunia, melalui Sukara serta ahli waris lainnya kembali menjual sisa tanah seluas 1.218 meter persegi kepada Haji Salmin. Semua dilakukan sesuai prosedur,” ujar Toni.
Toni RM menilai gugatan Sukara tidak berdasar karena semua perjanjian jual beli dilakukan sesuai aturan dan disaksikan dan ditandangani oleh pejabat desa dan camat.
“Tanah yang sudah dijual oleh Talam saat masih hidup, kemudian ada tanah lagi dijual kembali oleh Sukara serta ahli warisnya, sekarang malah digugat dengan alasan tidak pernah menandatangani AJB,” tambahnya.
Dua AJB dan Surat Waris Jadi Bukti Kuat
Menurut Toni, sambil memperlihatkan dua AJB yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut.
1. AJB pertama menunjukkan transaksi jual beli antara almarhum Talam dengan Haji Salmin.
2. AJB kedua mencatat penjualan tanah dari Sukara kepada Haji Salmin.
Selain AJB, Toni juga mengungkap adanya surat keterangan ahli waris serta surat kuasa ahli waris Talam yang berjumlah 6 orang memberikan kepada Sukara untuk melakukan jual beli.
“Seluruh dokumen (AJB) ini sah, ada tanda tangan Almarhum Talam dan Sukara, dan juga ditandatangani oleh Kuwu Sudimampir Lor dan Camat pada saat itu,” kata Toni.
Kesaksian Mantan Kuwu Justru Menguatkan Pihak Tergugat
Persidangan semakin menarik ketika pihak penggugat menghadirkan saksi Agus Sutisna, mantan Kuwu Sudimampir Lor. Namun, bukannya melemahkan posisi tergugat, kesaksiannya justru memperkuat bukti AJB milik Haji Salmin.
“Saksi Pak Agus Sutisna menjelaskan dengan gamblang bahwa ia mengetahui jual beli tanah ini sah. Ia bahkan mengakui turut menandatangani kedua AJB tersebut saat menjabat sebagai Kuwu,” kata Toni.
Agus Sutisna juga membenarkan bahwa Sukara menandatangani AJB dan seluruh proses jual beli sesuai dengan data yang ada di desa.
Tidak Ada Cacat Hukum
Dengan bukti dan kesaksian yang ada, Toni RM menegaskan bahwa perikatan jual beli tanah ini sah dan tidak ada cacat hukum.
“Sukara menjual tanah, tanda tangan akta, pembeli tanda tangan akta, disaksikan Kuwu, semua sah secara hukum. Tidak ada cacat hukum dalam AJB tersebut,” ungkapnya.
Toni turut mengapresiasi kesaksian mantan Kuwu yang dinilainya objektif dan sesuai fakta.
“Saya berterima kasih kepada Pak Agus yang memberikan kesaksian apa adanya. Ia membenarkan adanya transaksi jual beli sesuai data desa, dan penggugat (Sukara) menandatangani AJB,” tutup Toni.
























