Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:42 WIB

Sengketa Tanah 3.370 m² di Sudimampir Lor Indramayu, Toni RM: Saksi Malah Perkuat Bukti AJB Haji Salmin dan Kuswono

Pengacara Toni RM, SH bersama kliennya di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (28/7/2025)

Pengacara Toni RM, SH bersama kliennya di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (28/7/2025)

Suaradermayu.com – Sengketa tanah sawah seluas 3.370 meter persegi di Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, terus memanas.

Kasus ini mencuat setelah Sukara melalui Kantor Hukum LBH Delta 19 menggugat penerbitan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang diduga cacat hukum. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan Nomor Register 20/Pdt.G/2025/PN.Idm.

Dalam gugatannya, Sukara menunjuk Kuswanto Pujiantono, SH dan Dwi Maulana Sakti, SH sebagai kuasa hukum. Pihak tergugat adalah Haji Salmin (Tergugat I) dan Kuswono (Tergugat II), sedangkan Camat dan Kuwu Sudimampir Lor menjadi turut tergugat.

Toni RM: AJB Tidak Cacat Hukum

Kuasa hukum tergugat, Toni RM, SH, menegaskan bahwa AJB yang menjadi objek sengketa sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik almarhum Talam, kemudian dijual kepada Haji Salmin. Setelah Talam meninggal, Sukara selaku ahli waris juga menjual tanah yang sama kepada Haji Salmin.

Baca juga  Salman Instruksikan Camat Anjatan Tak Ada Lagi Mediasi Soal Bangun Pasar

“Perikatan jual beli tanah ini sah secara hukum. Tanah tersebut awalnya dimiliki Pak Talam, lalu dijual kepada Haji Salmin seluas 2.152 meter persegi. Kemudian Pak Talam meninggal dunia, melalui Sukara serta ahli waris lainnya kembali menjual sisa tanah seluas 1.218 meter persegi kepada Haji Salmin. Semua dilakukan sesuai prosedur,” ujar Toni.

Toni RM menilai gugatan Sukara tidak berdasar karena semua perjanjian jual beli dilakukan sesuai aturan dan disaksikan dan ditandangani oleh pejabat desa dan camat.

“Tanah yang sudah dijual oleh Talam saat masih hidup, kemudian ada tanah lagi dijual kembali oleh Sukara serta ahli warisnya, sekarang malah digugat dengan alasan tidak pernah menandatangani AJB,” tambahnya.

Dua AJB dan Surat Waris Jadi Bukti Kuat

Menurut Toni, sambil memperlihatkan  dua AJB yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga  Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi

1. AJB pertama menunjukkan transaksi jual beli antara almarhum Talam dengan Haji Salmin.

2. AJB kedua mencatat penjualan tanah dari Sukara kepada Haji Salmin.

Selain AJB, Toni juga mengungkap adanya surat keterangan ahli waris serta surat kuasa ahli waris Talam yang berjumlah 6 orang memberikan kepada Sukara untuk melakukan jual beli.

“Seluruh dokumen (AJB) ini sah, ada tanda tangan Almarhum Talam dan Sukara, dan juga ditandatangani oleh Kuwu Sudimampir Lor dan Camat pada saat itu,” kata Toni.

Kesaksian Mantan Kuwu Justru Menguatkan Pihak Tergugat

Persidangan semakin menarik ketika pihak penggugat menghadirkan saksi Agus Sutisna, mantan Kuwu Sudimampir Lor. Namun, bukannya melemahkan posisi tergugat, kesaksiannya justru memperkuat bukti AJB milik Haji Salmin.

Baca juga  Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

“Saksi Pak Agus Sutisna menjelaskan dengan gamblang bahwa ia mengetahui jual beli tanah ini sah. Ia bahkan mengakui turut menandatangani kedua AJB tersebut saat menjabat sebagai Kuwu,” kata Toni.

Agus Sutisna juga membenarkan bahwa Sukara menandatangani AJB dan seluruh proses jual beli sesuai dengan data yang ada di desa.

Tidak Ada Cacat Hukum

Dengan bukti dan kesaksian yang ada, Toni RM menegaskan bahwa perikatan jual beli tanah ini sah dan tidak ada cacat hukum.

“Sukara menjual tanah, tanda tangan akta, pembeli tanda tangan akta, disaksikan Kuwu, semua sah secara hukum. Tidak ada cacat hukum dalam AJB tersebut,” ungkapnya.

Toni turut mengapresiasi kesaksian mantan Kuwu yang dinilainya objektif dan sesuai fakta.

“Saya berterima kasih kepada Pak Agus yang memberikan kesaksian apa adanya. Ia membenarkan adanya transaksi jual beli sesuai data desa, dan penggugat (Sukara) menandatangani AJB,” tutup Toni.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Lucky Hakim: Saya Bisa Dipenjara Jika Menghalangi Program PSN Revitalisasi Tambak

Indramayu

Kenal Pamit Kapolres Indramayu: AKBP Fajar Gemilang Resmi Gantikan AKBP Ari Setyawan

Indramayu

Disnaker Indramayu Gelar Pelatihan Project Based Learning, Cetak Talenta Muda Digital Marketing dan Konten Kreatif

Indramayu

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Indramayu

DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan

Indramayu

WNA Jepang Masuk Islam di Indramayu, Ini Pesan Haru dari Ketua NU dan Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja

Indramayu

Indramayu dan Karawang Teken Kerja Sama Strategis: Bahas Inflasi dan Kualitas Udara

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar