Home / Terpopuler

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:29 WIB

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelantikan dilakukan serentak.

“Kok ini terkesan terburu-buru? Jangan sampai Kemendagri melanggar putusan MK,” ujar Nina dalam pernyataannya pada 27 Januari 2025, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tidak Becus Awasi Proyek Jalan, Malah Berniat Utang Rp100 Miliar: LBH Ghazanfar Tantang Tunjukkan Satu Saja yang Sesuai RAB

Nina menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 bertentangan dengan dua aturan:

1. Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 – Menyatakan bahwa masa jabatan bupati adalah lima tahun sejak pelantikan.

2. Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 – Memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, selama tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Baca juga  Viral Sidang Hotman Paris vs. Razman Nasution Ricuh, Kuasa Hukum Naik ke Meja Persidangan

Menurut Nina, kebijakan ini berisiko memotong masa jabatan kepala daerah yang masih aktif, terutama bagi mereka yang terpilih pada Pilkada 2020.

“Masa jabatan saya berdasarkan SK pengangkatan seharusnya sampai 2026. Tapi kalau pelantikan dipercepat, tentu ada pengurangan waktu yang merugikan,” ungkapnya.

Nina juga memprediksi bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap akan menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Jika pemerintah dan DPR tetap melaksanakan kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan dari kepala daerah yang merasa dirugikan.

Baca juga  Geger! Enam Pelajar Mabuk Miras di Warung Karanganyar, Polisi Temukan dalam Kondisi Lemas

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” tegas Nina.

Keputusan pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025 menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. Jika kebijakan ini tetap berjalan, potensi sengketa hukum bisa terjadi.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ketua PWNU Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Hukum

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Ikuti Retret di Magelang Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia

Terpopuler

Kisah Teladan Polwan di Indramayu Ngajar Ngaji Anak-anak di Masjid

Terpopuler

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok karena Study Tour 

Terpopuler

BNSP dan Lemhannas RI Berkolaborasi Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi

Terpopuler

Tak Ada yang Kebal Hukum! Wamendagri Bima Arya Ancam Bubarkan Ormas Bermasalah, Termasuk GRIB

Indramayu

Setelah Pencarian Seharian, Pria yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Ditemukan Tewas