Home / Terpopuler

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:29 WIB

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelantikan dilakukan serentak.

“Kok ini terkesan terburu-buru? Jangan sampai Kemendagri melanggar putusan MK,” ujar Nina dalam pernyataannya pada 27 Januari 2025, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga  Demo KOMPI, Kerusakan Alun-alun Capai Rp100 Juta, Lucky Hakim Minta DPKPP Koordinasi dengan Polisi

Nina menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 bertentangan dengan dua aturan:

1. Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 – Menyatakan bahwa masa jabatan bupati adalah lima tahun sejak pelantikan.

2. Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 – Memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, selama tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Baca juga  Tersangka Korupsi PKBM Ditahan di Lapas Indramayu, Ini Pasal yang Dikenakan

Menurut Nina, kebijakan ini berisiko memotong masa jabatan kepala daerah yang masih aktif, terutama bagi mereka yang terpilih pada Pilkada 2020.

“Masa jabatan saya berdasarkan SK pengangkatan seharusnya sampai 2026. Tapi kalau pelantikan dipercepat, tentu ada pengurangan waktu yang merugikan,” ungkapnya.

Nina juga memprediksi bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap akan menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Jika pemerintah dan DPR tetap melaksanakan kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan dari kepala daerah yang merasa dirugikan.

Baca juga  Security Bank di Indramayu Ditemukan Tewas

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” tegas Nina.

Keputusan pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025 menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. Jika kebijakan ini tetap berjalan, potensi sengketa hukum bisa terjadi.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Guncang Dunia Ormas! Prabowo Bentuk Satgas Khusus Basmi Premanisme Pengganggu Investasi

Hukum

Mengapa Kejaksaan Mandul dan Impoten Usut Tuntas Skandal Rp2 Miliar PDAM Indramayu, Ada Apa?

Indramayu

Keren! Laporan Keuangan Indramayu TA 2022, Raih Predikat WTP dari BPK

Terpopuler

Vietnam Rayakan 100 Tahun Pers Revolusioner, Jurnalis Diibaratkan Prajurit Ideologis

Indramayu

Skandal “Impor” Pejabat Cirebon: LBH Ghazanfar Tuding Bupati Lucky Hakim Tak Becus Pimpin dan Hina ASN Indramayu

Teknologi

Marak Penipuan SMS OTP dengan Fake BTS, Segera Ganti Password Jika Terlanjur Klik!

Indramayu

Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tak Becus Atasi Miras Merajalela: Razia Pedagang Kecil, Gembong Pengedar Justru Dilepaskan