Home / Terpopuler

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:29 WIB

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelantikan dilakukan serentak.

“Kok ini terkesan terburu-buru? Jangan sampai Kemendagri melanggar putusan MK,” ujar Nina dalam pernyataannya pada 27 Januari 2025, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga  Teknik Mesin Polindra Cetak Mahasiswa Akhir Agar Siap Terjun di Industri Kerja

Nina menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 bertentangan dengan dua aturan:

1. Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 – Menyatakan bahwa masa jabatan bupati adalah lima tahun sejak pelantikan.

2. Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 – Memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, selama tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Baca juga  Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Desak Polisi Usut Sindikat hingga ke China

Menurut Nina, kebijakan ini berisiko memotong masa jabatan kepala daerah yang masih aktif, terutama bagi mereka yang terpilih pada Pilkada 2020.

“Masa jabatan saya berdasarkan SK pengangkatan seharusnya sampai 2026. Tapi kalau pelantikan dipercepat, tentu ada pengurangan waktu yang merugikan,” ungkapnya.

Nina juga memprediksi bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap akan menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Jika pemerintah dan DPR tetap melaksanakan kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan dari kepala daerah yang merasa dirugikan.

Baca juga  Viral! Sekretaris Camat di Indramayu Diperiksa Polisi, Imbas Puluhan Makam Disegel

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” tegas Nina.

Keputusan pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025 menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. Jika kebijakan ini tetap berjalan, potensi sengketa hukum bisa terjadi.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Mulai Tahun Ajaran Baru, Coding & AI Jadi Mata Pelajaran di Sekolah!

Terpopuler

Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Hukum

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Ekonomi

Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Ekonomi

17 Karyawan per Kopdes Merah Putih, Menkop Tegaskan Prioritas Mutlak Warga Lokal

Indramayu

Gegara Tidak Pakai Masker, TKW Indramayu Ditempeleng Majikannya di Turki

Terpopuler

Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Indramayu

Hari Ini, Pengurus PDIP Indramayu Diperiksa Polisi, Terkait Laporan Oknum PDAM Indramayu Pajang Foto Megawati Berbikini