Home / Politik

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:29 WIB

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Bupati Indramayu Nina Agustina mengikuti upacara peringatan Hari Santri 2022, Sabtu (22/10/2022).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelantikan dilakukan serentak.

“Kok ini terkesan terburu-buru? Jangan sampai Kemendagri melanggar putusan MK,” ujar Nina dalam pernyataannya pada 27 Januari 2025, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga  Viral! Wanita Naik Patung Macan Lodaya di Mapolsek Haurgeulis, Warganet: “Irithel dari Indramayu”

Nina menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 bertentangan dengan dua aturan:

1. Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 – Menyatakan bahwa masa jabatan bupati adalah lima tahun sejak pelantikan.

2. Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 – Memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, selama tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Baca juga  Bawaslu Indramayu Gamang Selidiki Video Viral Cabup Nina Kumpulkan Para Kuwu?

Menurut Nina, kebijakan ini berisiko memotong masa jabatan kepala daerah yang masih aktif, terutama bagi mereka yang terpilih pada Pilkada 2020.

“Masa jabatan saya berdasarkan SK pengangkatan seharusnya sampai 2026. Tapi kalau pelantikan dipercepat, tentu ada pengurangan waktu yang merugikan,” ungkapnya.

Nina juga memprediksi bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap akan menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Jika pemerintah dan DPR tetap melaksanakan kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan dari kepala daerah yang merasa dirugikan.

Baca juga  Lucky Hakim Diserang Akun Palsu Gunakan Deepfake untuk Penipuan

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” tegas Nina.

Keputusan pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025 menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. Jika kebijakan ini tetap berjalan, potensi sengketa hukum bisa terjadi.

Share :

Baca Juga

Politik

Pilkada Indramayu! Warga Kalianyar Krangkeng Antusias Sambut Kampanye Cabup Tobroni

Politik

Haji Suwarjo, Teman Sejak Kecil Jadi Pendukung Utama Lucky-Syaefudin di Pilkada Indramayu 2024

Politik

DPC Partai Demokrat Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama, Rayakan Kepercayaan Baru di DPP

Politik

Lucky Hakim : Saya Siap Dipecat dari Jabatan Wabup, Kalau Saya Melanggar Aturan Undang-undang

Politik

Lucky Hakim Sebut Terima Gaji Rp 50 Juta Per Bulan

Peristiwa

Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Politik

Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu Lucky Hakim

Politik

Pusat Tabulasi Data Paslon Lucky Syaefudin Klaim Peroleh 602 Ribu Suara