Suaradermayu.com – Audit dana desa Indramayu menjadi sorotan utama publik menyusul langkah tegas Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, Pemkab Indramayu tengah menjalankan audit menyeluruh di 309 desa untuk membongkar potensi penyimpangan dan memastikan setiap rupiah dari dana desa digunakan sesuai peraturan.
Baca Juga : Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Banyak Kejanggalan
Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk kontrol internal, tetapi juga sebagai respons terhadap meningkatnya pengaduan masyarakat dan atensi dari aparat penegak hukum terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Lucky Hakim, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, audit dana desa Indramayu bukanlah bentuk kriminalisasi, tetapi sebagai upaya edukatif sekaligus preventif agar tidak terjadi penyimpangan. Pemerintah ingin membangun budaya tata kelola yang baik, efisien, dan bebas korupsi dari akar pemerintahan, yakni desa.
Menurut Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto, proses audit terbagi menjadi dua skema: audit regular dan audit khusus. Audit regular dilakukan secara berkala terhadap desa-desa secara umum, sedangkan audit khusus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga : Audit Dana Desa Indramayu: Terbongkar Fakta Mengejutkan
“Saat ini, audit regular sudah berjalan di 15 desa, sementara audit khusus telah dilakukan pada 6 desa. Dari sana, kami menerima sembilan item pengaduan yang sedang kami dalami,” ujar Ari.
Audit dana desa Indramayu ini berfokus pada berbagai aspek, mulai dari laporan realisasi anggaran, dokumen pendukung kegiatan, hingga pemeriksaan fisik atas hasil pembangunan. Setiap temuan akan diklasifikasikan apakah termasuk kesalahan administratif, kelalaian, atau bahkan indikasi pidana korupsi.
Langkah proaktif yang dilakukan Pemkab Indramayu mendapat apresiasi dari banyak kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan akademisi. Audit dana desa Indramayu ini dianggap sebagai wujud nyata komitmen daerah terhadap prinsip good governance.
Dalam praktiknya, keterbukaan informasi keuangan desa seringkali menjadi masalah utama. Banyak warga tidak mengetahui berapa besar dana yang diterima desanya, dan untuk apa saja dana itu digunakan. Melalui audit ini, diharapkan masyarakat lebih terlibat dalam pengawasan dan pelaporan.
“Audit ini bukan hanya soal pengawasan, tapi juga soal pembelajaran bersama. Jika ada temuan, kita prioritaskan pembinaan terlebih dahulu,” kata Lucky Hakim.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!
Audit dana desa Indramayu membawa konsekuensi langsung bagi desa yang terbukti menyimpang. Dalam kasus yang tergolong ringan, pemerintah memberikan kesempatan pembinaan dan perbaikan administrasi. Namun jika ditemukan unsur kesengajaan atau indikasi pidana, maka proses hukum akan diambil.
Inspektorat juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat yang sudah mengarah pada dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Salah satu contoh, di Desa “X” (nama disamarkan), ditemukan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta laporan fiktif kegiatan pelatihan warga. Kasus ini kini dalam pendalaman tahap awal oleh tim auditor.
Audit dana desa Indramayu tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Bupati Indramayu mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat kejanggalan dalam pelaksanaan program desa. Bahkan, Pemkab membuka kanal aduan langsung melalui website resmi Inspektorat dan juga call center.
Sementara Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mengatakan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa yang menyebutkan bahwa warga desa berhak mengakses informasi dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Dengan adanya audit terbuka, kesadaran publik untuk mengontrol penggunaan uang negara di tingkat desa pun meningkat.
“Audit dana desa Indramayu menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan desa-desa bebas korupsi. Sebab selama ini, program dana desa sering disalahgunakan oleh oknum kepala desa, perangkat, atau rekanan yang mengerjakan proyek,” kata Pahmi kepada suaradermayu.com
Baca Juga : Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim
Padahal,kata Pahmi, sejak tahun 2015 hingga 2025, dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Indramayu mencapai lebih dari Rp3 triliun. Dana sebesar itu seharusnya mampu membawa perubahan nyata di desa, namun dalam praktiknya belum merata.
Lanjut Pahmi, dengan adanya audit menyeluruh, maka desa-desa yang selama ini tidak tersentuh pengawasan akan lebih waspada dan tertib administrasi. Inspektorat pun mulai menerapkan teknologi audit berbasis digital untuk mempercepat proses verifikasi laporan
LBH Ghazanfar merekomendasikan kepada Pemkab Indramayu beberapa masukan, diantaranya :
1. Perbaikan sistem pelaporan digital di tingkat desa
2. Peningkatan kapasitas SDM perangkat desa melalui pelatihan keuangan
3. Penempatan pendamping desa yang kompeten dalam aspek tata kelola
4. Sanksi administratif terhadap desa yang berulang kali ditemukan menyimpang
5. Publikasi laporan hasil audit secara terbuka ke masyarakat
“Audit dana desa Indramayu bukan sekadar proyek tahunan, melainkan fondasi utama dalam membangun tata kelola desa yang sehat. Melalui keterbukaan, pengawasan, dan edukasi, Pemkab Indramayu berupaya memastikan bahwa dana desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Pahmi
“Ke depan, tantangan tentu masih ada. Namun dengan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat hukum, visi untuk mewujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan sejahtera bukan hal yang mustahil,”tambahnya.



























