Suaradermayu.com – Sebuah video pengakuan seorang kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Indramayu yang menyebutkan adanya dugaan penyerahan uang Rp100 juta kepada Tim Sukses Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin, viral di media sosial. Isu ini pun menjadi bola liar yang diduga dimanfaatkan oleh lawan politik.
Merespons hal tersebut, Koordinator Tim Transisi Lucky Hakim – Syaefudin, Maman Kostaman, menegaskan bahwa tidak ada transaksi jabatan sebagaimana yang diberitakan sejumlah media dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, dua orang yang disebut dalam video tersebut bukan bagian dari Tim Pemenangan resmi Lucky Hakim – Syaefudin. Ia juga menyoroti penggalan video klarifikasi dari kepala UPTD Puskesmas yang menyatakan bahwa uang Rp100 juta tersebut belum diserahkan kepada dua orang yang mengaku sebagai Tim Sukses.
“Jika kita dengar dengan jelas dari pernyataan dokter dalam video klarifikasi, uang Rp100 juta itu tidak sampai kepada dua orang yang disebutkan dalam video pertama, apalagi ke Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Maman kepada awak media pada Minggu, (15/2/2025).
Maman juga menegaskan bahwa pemerintahan Lucky Hakim – Syaefudin akan berkomitmen menjalankan tata kelola yang baik sesuai prinsip good governance, transparan, akuntabel, dan fokus pada peningkatan pelayanan publik.
Saat ini, Tim Transisi tengah mempersiapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 20 Februari 2025. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu pengisian jabatan yang beredar, serta menegaskan bahwa jual beli jabatan tidak dibenarkan dalam pemerintahan yang baru.
“Pemerintahan kami mengusung visi Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong. Budaya transaksional bukan bagian dari visi kami. Jika ditemukan praktik tersebut, Lucky-Syaefudin tidak akan mengakomodirnya,” tegas Maman.
Ia juga mencurigai bahwa isu ini sengaja dimainkan oleh lawan politik melalui berbagai kanal media sosial. Oleh karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi hoax dan sesat yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

























