Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:05 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Suaradermayu.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menetapkan batas maksimal pembelian per hari. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026.Pengendalian ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi tekanan krisis energi global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca juga  Viral! Nama dan Wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicatut Akun TikTok Palsu

Selain itu, efisiensi dan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi dinilai perlu diperkuat.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM subsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite kini dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal ditetapkan sebanyak 50 liter per hari.

Sementara kendaraan umum roda empat mendapat batas hingga 80 liter per hari untuk Solar.

Adapun kendaraan dengan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta angkutan sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca juga  Maafkan Bapak, Nak…!Jeritan Hati Ayah R Pelajar yang Bunuh Diri Usai Dikeluarkan dari Sekolah di Indramayu

Untuk BBM jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat, termasuk layanan publik, diberlakukan batas yang sama yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Tak hanya pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan dengan mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

Baca juga  76 Desa di 23 Kecamatan Kabupaten Indramayu Tuntas Serap Dana Desa Tahun 2025, Total Rp231,1 Miliar

Selain itu, badan usaha penyalur diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Apabila terdapat pembelian yang melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan sebagai BBM umum atau non-subsidi.

Meski aturan sudah ditetapkan, pihak BPH Migas menyatakan pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyalahgunaan di masyarakat. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

LBH Ghazanfar: Kejari Indramayu Tak Becus Tangani Korupsi PKBM Disdik, Takut Sama Bupati Lucky Hakim?

Terpopuler

19 Pelajar Indramayu ‘Dikirim’ ke Barak Militer, Ini Alasannya yang Mengejutkan!

Indramayu

Proyek Tol Indramayu–Kertajati Dipercepat, Bupati Lucky : Dorong Ekonomi Rakyat & Dukung Layanan Haji

Indramayu

Heboh! Wabup Indramayu Ungkap Fakta Mengejutkan soal Pemecatan Pamong Desa dan TPS Dekat Pemukiman

Hukum

AMAKI: Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono Ujian Integritas Elite Politik Jawa Barat

Terpopuler

Apakah Komite Sekolah Minta Uang ke Wali Murid Termasuk Pungli? Ini Penjelasannya

Indramayu

Ratusan Pengikut Jaringan NII Pimpinan Panji Gumilang Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Hukum

Aroma Korupsi di PDAM Indramayu? Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Dana Gelap Rp2 Miliar