Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:05 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Suaradermayu.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menetapkan batas maksimal pembelian per hari. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026.Pengendalian ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi tekanan krisis energi global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca juga  Rakyat Terendam Rob, Lucky Hakim Sibuk Shooting — Suara Luka dari Pesisir Eretan Wetan

Selain itu, efisiensi dan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi dinilai perlu diperkuat.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM subsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite kini dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal ditetapkan sebanyak 50 liter per hari.

Sementara kendaraan umum roda empat mendapat batas hingga 80 liter per hari untuk Solar.

Adapun kendaraan dengan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta angkutan sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca juga  Heboh Ajaran "4S" Sesat? MUI Kroya: Kami Tak Punya Hak Tentukan Fatwa Sesat atau Tidak

Untuk BBM jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat, termasuk layanan publik, diberlakukan batas yang sama yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Tak hanya pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan dengan mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

Baca juga  Putra Daerah Indramayu Diundang Kabareskrim Polri, Bahas Sertifikasi Penyidik di Mabes Polri

Selain itu, badan usaha penyalur diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Apabila terdapat pembelian yang melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan sebagai BBM umum atau non-subsidi.

Meski aturan sudah ditetapkan, pihak BPH Migas menyatakan pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyalahgunaan di masyarakat. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lapor Polisi Nakal Lewat QR Code, Polda Jabar Jamin Aman dan Cepat

Ekonomi

Bansos Pangan di 139 Desa Dihentikan Saat Pilwu 2025, Pemkab Indramayu Ingin Hindari Konflik Politik Akar Rumput

Terpopuler

Sambut Idul Adha 1445 H, PDAM Indramayu Siapkan 15 Ekor Hewan Kurban

Terpopuler

DPRD Soroti Pemkab Indramayu Tak Becus Atasi Kekeringan Sawah, Jalan Perbatasan Hancur, Banjir Rob Eretan, Janji Bupati Masih Retorika

Indramayu

196 Mobil Dinas Diduga Raib Tanpa Jejak, Bupati Lucky Hakim Tak Becus Justru Gelontorkan Rp10 Miliar Manjakan Kendaraan Buat Pejabat

Ekonomi

Posting Menu MBG di Medsos Dipidana? Kepala BGN: Justru Saya Senang, Itu Bantu Pengawasan

Indramayu

Nelayan Indramayu Keluhkan Sulitnya Solar Subsidi, Teten Masduki Janji Bangun SPBU Nelayan

Terpopuler

KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker