Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:05 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Suaradermayu.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menetapkan batas maksimal pembelian per hari. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026.Pengendalian ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi tekanan krisis energi global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca juga  Kapolres Indramayu Kunjungi Keluarga Korban Putri Apriyani, Pastikan Bripda Alvian Sudah Ditangkap

Selain itu, efisiensi dan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi dinilai perlu diperkuat.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM subsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite kini dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal ditetapkan sebanyak 50 liter per hari.

Sementara kendaraan umum roda empat mendapat batas hingga 80 liter per hari untuk Solar.

Adapun kendaraan dengan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta angkutan sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca juga  LBH Ghazanfar Sebut Khotibul Umam Berpotensi Dijerat Pidana Berlapis, Cairkan Dapen Aman Yani

Untuk BBM jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat, termasuk layanan publik, diberlakukan batas yang sama yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Tak hanya pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan dengan mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

Baca juga  Bupati Terpilih Lucky Hakim Akan Cabut Regulasi yang Menghambat Perizinan Usaha

Selain itu, badan usaha penyalur diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Apabila terdapat pembelian yang melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan sebagai BBM umum atau non-subsidi.

Meski aturan sudah ditetapkan, pihak BPH Migas menyatakan pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyalahgunaan di masyarakat. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Sapu Bersih! Kejagung Copot Kajati Jabar, 13 Daerah Lain Ikut Kena Rotasi

Terpopuler

Polytama Gandeng SDM Lokal untuk Pembangunan Jetty dan Propylene Storage Tank di Indramayu

Ekonomi

THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN Tidak? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Terpopuler

PMI Asal Indramayu Tewas Dianiaya di Arab Saudi, Kementerian P2MI Kawal Proses Hukum

Terpopuler

Putra Daerah Indramayu Tampil di KPK, Ade Syaekudin Jadi Narasumber Utama Sertifikasi Antikorupsi

Ekonomi

Festival Ramadan Reang 2025 di Indramayu, BI Cirebon Dukung Pengembangan UMKM dan Literasi Keuangan

Terpopuler

Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Residivis Begal di Indramayu