Home / Daerah / Indramayu

Senin, 28 September 2026 - 08:57 WIB

Pokmas Siluman & Kuwu Singaraja Berkuasa Penuh, Proyek PISEW Rp500 Juta Aspirasi Dewan Diduga Sarat Manipulasi

Suaradermayu.com — Tata kelola anggaran pusat di perdesaan Kabupaten Indramayu diduga kembali terpuruk dalam kubangan kecurangan yang diduga merugikan hak rakyat. Pembangunan jalan rabat beton program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500.000.000,00 di perbatasan Desa Singaraja dan Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, kini menuai kecaman luas.

Proyek bernilai setengah miliar rupiah ini diduga menyimpan rekayasa kelembagaan yang terstruktur serta manipulasi teknis yang terlihat kasat mata di lapangan.

Proyek dengan Nomor Kontrak Swakelola HK0201/T/Bpbpk10.8.3/2026/010 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan waktu pelaksanaan 105 hari kalender.

Di tengah masyarakat, proyek ini santer diduga sebagai program aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golongan Karya, Daniel Mutaqien.

Redaksi Suaradermayu.com masih berupaya mengonfirmasi secara resmi kepada pihak legislator pusat tersebut, namun kegaduhan di tingkat bawah sudah terlanjur meluas akibat indikasi kuat proyek ini diduga telah dibajak kepentingan kelompok tertentu.

Aroma rekayasa administratif diduga tercium menyengat sejak awal penunjukan pelaksana. Kelompok Masyarakat (Pokmas) KAD Setra Jaya yang tertera di papan informasi sebagai pelaksana resmi diduga terkesan fiktif dan misterius bagi birokrasi setempat.

Saat dikonfirmasi, Kuwu Singajaya Khaerul Anam mengaku sama sekali tidak tahu-menahu siapa sosok di balik kepengurusan kelompok tersebut. Anehnya, meski tidak mengetahui pelaksanaan fisik, Anam justru mengakui terlibat sejak awal dalam rapat pengkondisian proyek bahkan sempat bertolak ke Bandung demi meloloskan kegiatan tersebut ke wilayahnya.

Pengakuan yang saling bertolak belakang ini memicu dugaan bahwa pembentukan Pokmas diduga hanyalah rekayasa dokumen di atas kertas guna mencairkan anggaran pusat.

Tabir rekayasa diduga semakin terbuka lebar saat tim investigasi memantau langsung lokasi pekerjaan. Pengawasan harian di lapangan diduga tidak dipegang perwakilan masyarakat independen, melainkan diduga dimonopoli penuh perangkat Desa Singaraja.

Dikonfirmasi di tempat, perangkat desa tersebut menyebutkan seluruh kendali operasional dan kebijakan teknis diduga berada di bawah arahan Kuwu Singaraja, Suhendi.

Kuwu Singaraja Suhendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun hingga berita ini diturunkan. Keengganan menjawab diduga dinilai publik sebagai bentuk pembenaran atas pengakuan bawahannya, sekaligus diduga mengonfirmasi adanya intervensi terorganisir birokrasi desa.

Hal ini diduga mendistorsi esensi Swakelola Tipe IV sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, di mana proyek negara wajib direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sepenuhnya oleh kelompok masyarakat sipil tanpa boleh diintervensi perangkat desa.

Kecurangan tata kelola diduga diperparah manipulasi data pada papan informasi proyek. Kolom volume fisik — panjang, lebar, ketebalan jalan — diduga sengaja dibiarkan kosong tanpa data numerik. Pengosongan dimensi ini diduga langkah sistematis pelaksana mengaburkan pengawasan publik terhadap pengurangan material.

Tindakan ini diduga menabrak Pasal 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang asas transparansi, serta diduga melanggar Pasal 15 huruf f UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tertutupnya informasi diduga berujung pada kehancuran mutu bangunan. Investigasi lapangan merekam fakta memprihatinkan: pengecoran beton struktural diduga dilakukan malam hari dalam gelap gulita tanpa lampu menara standar keselamatan kerja.

Pekerja diduga hanya mengandalkan sorotan lampu motor milik awak media menghadap badan jalan. Cara pengerjaan yang terkesan sembunyi-sembunyi ini diduga sengaja dirancang agar pengurangan ketebalan beton tidak terlihat oleh siapa pun.

Hasil akhir diduga memperlihatkan disintegrasi mutu yang sangat fatal. Tepi jalan diduga tampak rompal, rapuh, keropos parah, dan langsung hancur menjadi kerikil saat disentuh — diduga bukti adukan semen terlalu encer dan tidak tercampur rata akibat dikerjakan tanpa penerangan yang layak.

Fondasi diduga diisi bongkahan batu belah besar dan padas liar bercampur tanah tanpa pemadatan mesin. Modus ini diduga menyusutkan kebutuhan beton secara drastis: bagian dalam diduga tipis dan berongga, sementara sisi luar diduga tampak tebal karena terjepit papan bekisting.

Ditemukan pula tali rafia biru dan potongan plastik terpal robek diduga tertanam di badan jalan, serta munculnya debu putih tebal yang diduga akibat pengabaian perawatan penyiraman secara berkala.

Praktik manipulasi fisik ini diduga menabrak Spesifikasi Teknis Baku Jalan Beton Perdesaan Kementerian PUPR serta Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Rongga udara di bawah fondasi yang diduga longgar dipastikan memicu penurunan tanah tidak merata, sehingga jalan diduga akan retak struktural, patah labil, dan ambles total sebelum waktunya.

Luka semakin dalam karena asas Padat Karya Tunai diduga dikebiri: warga lokal hanya menjadi penonton, pekerja diduga didatangkan dari luar desa, menutup pintu rezeki buruh setempat di tengah himpitan ekonomi saat ini.

“Pekerjanya orang luar semua, tidak ada warga setempat,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menanggapi segala carut-marut ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar angkat bicara. Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menjelaskan bahwa program PISEW mewajibkan keterlibatan aktif dan setara kedua desa. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2016, satu paket kegiatan prasarana harus mengintegrasikan interkoneksi serta melibatkan kedua desa secara seimbang.

“Secara hukum pengadaan, proyek ini masuk kategori Swakelola Tipe IV. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, pelaksana haruslah Kelompok Masyarakat setempat yang memiliki kemampuan teknis, bukan kelompok yang dikendalikan sepihak atau keberadaannya samar,” jelasnya.

Pahmi menegaskan pilar utama swakelola wajib dipenuhi pertama, struktur Pokmas harus mewakili kedua desa secara adil, tidak boleh dimonopoli satu pihak atau dikendalikan individu.

Kedua, tenaga kerja diprioritaskan dari warga lokal. Jika pilar ini diabaikan dan terbukti terjadi manipulasi spesifikasi serta monopoli anggaran melalui kelompok yang tidak jelas, maka perkara ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LBH Ghazanfar bakal melayangkan surat ke Kementerian PUPR, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif menyeluruh sebelum masa pelaksanaan berakhir pada 3 Desember 2026. Masyarakat juga akan melaporkan temuan ini melalui portal nasional SP4N-LAPOR! agar setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Mashadi/Nenti/Red)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Rekap Perhitungan Suara Pilwu Singaraja: Hendi Mulyadi Sebagai Kuwu Terpilih

Terpopuler

“Hidup H Muhaemin!” Menggema di PN Indramayu, Zulhelpi Ngamuk Saat Diteriaki Mabok Warisan Korban Pembunuhan Satu Keluarga

Indramayu

TKW Indramayu Meninggal di Arab Saudi Karena Sakit

Indramayu

Hendak Mudik ke Indramayu, Ayah dan Anak Ditelantarkan Bus ALS di Tol Cipali

Indramayu

Miliaran Aset Daerah Indramayu Raib, Bupati Lucky Hakim Tak Becus Jaga Harta Rakyat

Indramayu

Adik H. Sahroni Minta Semua Pelaku Diburu, Soroti Harta Korban Pembunuhan Paoman Dikelola Pihak Lain

Indramayu

Pemkab Indramayu Minta Pengosongan Graha Pers, Wartawan : Kami Tidak Pernah Diajak Bicara

Daerah

VIRAL! Bocah SD di NTT Akhiri Hidup karena Buku dan Pulpen